Menurunnya cadangan minyak bumi di Indonesia mendorong penggunaan energi terbarukan, termasuk bioenergi. Pembangkit listrik dari sumber energi hayati, dikembangkan sejak 1980-an, itu kini mencapai skala besar dan bisa dihubungkan ke jaringan interkoneksi kelistrikan nasional.
Hal itu disampaikan pakar energi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Arya Rezavidi, Kamis (23/10), di Jakarta. Pernyataan itu terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Biomassa dan PLT Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
Peraturan menteri itu menetapkan tarif pembelian yang memadai bagi perusahaan pembangkit yang memanfaatkan limbah perkebunan dan perkotaan. Kini, ada sejumlah perusahaan yang mengoperasikan PLT biomassa dan PLT biogas, antara lain pembangkit listrik PLT bio di Bantargebang, Bekasi, dan Bali yang memanfaatkan sampah kota sebagai sumber energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun PLT bio di Sumatera dan Kalimantan menggunakan limbah perkebunan kelapa sawit. ”Listrik yang bisa dibangkitkan 6 megawatt (MW),” kata Arya yang juga anggota Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan.
Pada 2025, ditargetkan pemakaian energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen, tetapi kini porsinya baru 5 persen. Karena itu, menurut Arya, untuk meningkatkan pemanfaatan bioenergi dan EBT lain, pemerintah mesti mempermudah proses perizinan. Kini lama pengurusan perizinan usaha itu satu tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman menjelaskan, bioenergi menjadi alternatif energi yang mendapat perhatian banyak pihak. Sebab, potensinya melimpah di Indonesia. Pengembangan listrik bioenergi yang terhubung jaringan listrik nasional (on grid) sampai 2013 sekitar 90,5 MW dan PLT bioenergi (off grid) 1.626 MW. Potensi bioenergi mencapai 32.654 MW, tetapi yang dimanfaatkan baru 1.716 MW.
Selain bisa mengatasi krisis energi, pembangkit bioenergi bisa dikembangkan di daerah terpencil. Sumber energi itu antara lain limbah kehutanan, limbah pertanian, kelapa sawit, industri kertas, dan tapioka. (YUN)
Sumber: Kompas, 24 Oktober 2014