Media Digital Ancam Industri Penerbitan

- Editor

Rabu, 17 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan teknologi informasi mengancam perlindungan hak cipta terhadap industri penerbitan dan percetakan di Indonesia. Hal itu diperparah dengan belum adanya regulasi untuk melindungi penerbit dan pengarang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengungkapkan, pertumbuhan teknologi yang pesat dalam lima tahun terakhir menghambat laju pertumbuhan industri penerbitan dan percetakan. Menurut Mari, kehadiran buku elektronik (e-book) ilegal di dunia maya memengaruhi minat pengarang untuk berkarya.

”Kita harus mencari cara untuk melindungi penerbit dan pengarang dalam penyebaran e-book. Kehadiran undang-undang pun takkan mampu menyaingi pertumbuhan teknologi informasi yang pesat,” papar Mari dalam seminar internasional bertema ”Legal and Financial Consequences of Copyright and Reproduction Rights Protection in the Digital Era”, di Jakarta, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengharapkan, sektor penerbitan dan percetakan menemukan model bisnis baru, yang mampu memadukan produk fisik dengan produk digital. Pencarian model bisnis baru itu, menurut dia, akan memengaruhi dinamika kehidupan kreativitas di Tanah Air.

”Pengarang dan penerbit tidak hanya bergantung dari penjualan produk fisik, tetapi mereka juga memanfaatkan internet sebagai media pemasaran dan penjualan,” tutur Mari.

Direktur Eksekutif Pusat Perizinan Hak Cipta Amerika Serikat (Copyright Clearance Center) Michael Healy mengatakan, Pemerintah Indonesia harus mendukung sektor industri untuk mengeluarkan produk digital. Bentuk dukungan itu antara lain mengeluarkan sistem pengawasan untuk mengawasi peredaran produk dan transaksi serta meningkatkan kesadaran hak cipta masyarakat dengan berbagai kampanye di media massa.
Iuran royalti

Untuk menjaga hak cipta pengarang, Indonesia bisa mencontoh Singapura yang memberlakukan iuran per tahun bagi semua siswa di berbagai jenjang pendidikan. Besaran iuran itu mulai dari 2 sen dollar Singapura hingga 13 dollar Singapura. Biaya itu digunakan untuk membayar royalti kepada pengarang.

”Sebagai bentuk penghormatan kami atas hak kekayaan intelektual pengarang, kami mengharamkan siswa menyalin materi buku tanpa izin,” ungkap Paul Wee, Chief Executive Officer Badan Administrasi dan Lisensi Hak Cipta Singapura (The Copyright Licensing and Administration Society of Singapore).

Namun, menurut Kepala Subdirektorat Luar Negeri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Andrieansjah, untuk mengadopsi sistem itu, Indonesia harus memperbaiki budaya masyarakat yang telah kecanduan menyalin buku.

”Tidak hanya sistem yang disediakan, kita juga harus mengubah budaya masyarakat. Butuh usaha keras dan waktu yang lama untuk mewujudkan itu,” kata Andrieansjah. (A07)

Sumber: Kompas, 17 September 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB