Jasa Fotokopi Dituntut Bayar Royalti

- Editor

Jumat, 26 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Ekonomi Penulis Buku Sering Dilupakan
Untuk menghargai hak ekonomi pengarang buku, Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia berencana memberlakukan pembayaran royalti bagi jasa fotokopi. Pelaksanaan rencana itu akan diawali dengan melakukan imbauan serta sosialisasi melalui universitas.

Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) merupakan lembaga yang diberi wewenang oleh pengarang, pemegang hak cipta, dan penerbit untuk menghimpun royalti atas karya-karya yang telah diterbitkan. Hal itu untuk memenuhi hak mereka yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada pekan lalu.

Wakil Ketua Pembina YRCI Ansori Sinungan, di Jakarta, Rabu (24/9), menjelaskan, pemberlakuan royalti itu penting untuk mendukung pengarang tetap berkarya dan inovatif menghasilkan buku yang berkualitas. Pembayaran royalti, lanjutnya, merupakan bentuk apresiasi terhadap penulis yang telah menyumbangkan ilmu pengetahuan. Akan tetapi, kenyataannya pengarang sulit mendapatkan haknya karena sebagian besar karyanya dinikmati secara ilegal, terutama melalui penyalinan di penyedia jasa fotokopi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Selama ini masyarakat lebih memilih memperkaya pemilik fotokopi dibandingkan membantu pengarang untuk terus berkarya,” ujar Ansori.

Oleh sebab itu, YRCI akan mengajak universitas menyosialisasikan program royalti tersebut secara bertahap. Teknis penarikan biaya royalti itu, tambah Ansori, akan mengadopsi cara yang telah diterapkan di luar negeri, yaitu blanket license. Dengan sistem itu, pemilik jasa fotokopi harus membayar royalti per bulan sesuai dengan rerata jumlah buku yang mereka salin setiap hari. ”Dampak dari sistem itu biaya fotokopi akan naik. Itu wajar dan adil sebab uang royalti itu akan diberikan kepada penulis yang selama ini hak (ekonomi)-nya dilupakan oleh masyarakat dan pemilik jasa fotokopi,” papar Ansori.
Mengubah kebiasaan

Dia menambahkan, penerapan sistem ini akan memerlukan waktu karena harus mengubah kebiasaan masyarakat, serta sifat masyarakat yang menganggap karya merupakan hak seluruh masyarakat sehingga dapat dinikmati dengan berbagai cara.

”Ini adalah langkah awal untuk mengembangkan karya intelektual yang akan menjadi tumpuan perekonomian bangsa pada masa depan,” tutur Ansori.

Menanggapi implementasi Undang-Undang Hak Cipta dalam bisnis fotokopi, Puji, salah seorang pemilik jasa fotokopi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, mengemukakan, penyalinan buku itu bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ilmu pengetahuan, terutama untuk buku-buku yang sulit didapatkan.

”Kalau seluruh buku murah dan mudah didapat, tentu usaha kami tidak akan diminati. Namun, nyatanya masyarakat memilih kami,” ujar Puji.

Di Rawamangun, Jakarta Timur, Awan, pengelola jasa fotokopi, mengharapkan, pemerintah menyosialisasikan secara merata kebijakan hak cipta itu. ”Kalau ada pemberitahuan itu, kami akan membatasi jumlah penyalinan per hari. Mustahil kami berhenti sebab berbagai kalangan tetap memesan penyalinan buku-buku itu,” ungkap Awan. (A07)

Sumber: Kompas, 25 September 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 26 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB