Sejumlah Lembaga Pendidikan Vokasi Menjadi Rujukan
Sertifikat kompetensi yang kini menjadi kebutuhan bagi lulusan institusi pendidikan vokasi menantang lembaga pendidikan untuk melaksanakan proses pembelajaran berbasis kompetensi. Sejumlah perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah lain untuk bisa ikut uji sertifikasi.
Berdasarkan data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dari 46 lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, 45 persen ialah lembaga pendidikan tinggi vokasi dan 14 persen SMK. Sisanya, 41 persen, dari lembaga pelatihan.
Pembelajaran berbasis kompetensi dengan porsi 70 persen praktik dan 30 persen teori di sekolah umum perikanan menengah (SUPM) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang setara SMK, misalnya, membuat siswa siap uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja. Saat siswa lulus, bukan hanya mendapat ijazah, tetapi juga sertifikat kompetensi yang diakui BNSP. Bekal itu membuat lulusan diincar perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SUPM Waiheru, Kota Ambon, Achmad Jais Elly, yang dihubungi dari Jakarta, Rabu (20/5), mengatakan, teaching factory dalam bidang nautika dan teknika kapal perikanan serta pengolahan dan budidaya perikanan menyiapkan siswa belajar mengikuti standar kerja di dunia usaha. Saat uji kompetensi, siswa dinilai sesuai dengan standar kompetensi tertentu.
Bahkan, ada 21 SMK kelautan dan perikanan di wilayah Maluku yang bekerja sama dengan SUPM Waiheru untuk bisa mendapatkan pelatihan praktik dasar, praktik industri, hingga uji kompetensi. Secara rutin SMK-SMK di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan siswa untuk bisa merasakan kehidupan di asrama dengan kegiatan 24 jam, pembentukan karakter, hingga teaching factory penangkapan, teknik, hingga pengolahan ikan yang berjalan di sekolah ini.
Dukungan bagi SMK-SMK kelautan dan perikanan di wilayah Sulawesi yang belum memenuhi standar juga dilakukan SUPM Negeri Bone, Sulawesi Selatan. Kepala SUPM Negeri Bone Yip Regan mengatakan, ada 24 SMK binaan SUPM Bone di sejumlah daerah yang mengirimkan siswa untuk bisa ikut praktik hingga uji kompetensi.
Berbasis kompetensi
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A Hasibuan mengatakan, sebenarnya sistem pendidikan nasional mengamanatkan pendidikan berbasis kompetensi. “Baru belakangan BSNP berkoordinasi dengan BNSP untuk mengetahui kebutuhan dunia kerja dan pendidikan tinggi,” kata Zainal.
Ketua Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Seluruh Indonesia Hotma Prawoto mengatakan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Tenaga Kerja mesti mendukung pendanaan untuk sertifikat kompetensi. Dengan demikian, akan jadi keharusan bagi pendidikan tinggi untuk membekali lulusan dengan sertifikat kompetensi.
Dalam kebijakan Pendidikan Tinggi 2015-2019, peningkatan mutu salah satunya dipenuhi dengan meningkatkan lulusan yang bersertifikat kompetensi. Pada 2019, ditargetkan sebanyak 75 persen lulusan perguruan tinggi bersertifikat kompetensi. (ELN)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Mei 2015, di halaman 11 dengan judul “Lulusan Bersertifikat Diincar”.