Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengelola Keberlanjutan

- Editor

Senin, 3 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun lalu, Emil Salim, mantan menteri yang mengurus lingkungan hidup dalam rentang waktu 15 tahun di era Presiden Soeharto, menyatakan harapan terdalam, yaitu menyaksikan Indonesia tetap ada dalam 100 tahun kemerdekaannya. Wilayah negara sejahtera, adil, dan makmur. Gemah ripah loh jinawi.

Syarat Indonesia tetap ada antara lain rakyatnya ada, wilayahnya ada, dan dengan modal wilayah itu, rakyatnya hidup dengan makmur, kemakmuran merata. Modal utama Indonesia adalah alam dan sumber daya manusia.

Indonesia yang terbentang di khatulistiwa termasuk tiga besar negara pemilik hutan tropis dunia, menjadi tempat pertemuan arus Samudra Pasifik dan Hindia. Dengan kondisi seperti itu, Indonesia merupakan rumah megabiodiversity, keanekaragaman hayati (kehati), berjumlah miliaran. Kehati menjadi kekayaan yang diincar banyak negara maju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski pertumbuhan ekonomi mencapai dua digit seperti dicita-citakan, tanpa alam sehat dan lestari, mustahil ada kemakmuran. Pelanggaran amdal, kajian lingkungan hidup strategis, dan daya dukung lingkungan amat berpotensi melahirkan bencana. Bencana alam antropogenik—diakibatkan aktivitas manusia—akan menggerus kemakmuran. Kebakaran hutan tahun ini mengakibatkan kerugian Rp 15 triliun (Gema BNPB, Mei 2014), sementara banjir pada 2014 merugikan DKI Jakarta Rp 12 triliun!

Sementara itu, penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kementerian Kehutanan mengandung unsur ketaksetaraan. Menurut guru besar manajemen kehutanan, Hariadi Kartodihardjo, pekan lalu, fungsi LH dengan regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan fungsi kehutanan dengan regulasi UU No 41/1999 tentang Kehutanan sesungguhnya tak setara. UU No 32/2009 mempunyai jangkauan bagi semua sektor, termasuk lingkup pelaksanaan UU No 41/1999.

”Secara de facto, ini akan menyelamatkan hutan, juga menyelamatkan izin-izin kehutanan yang ada. Maka, izin-izin ini perlu mendapat prioritas agar dapat bekerja sejalan atau memenuhi syarat pengelolaan LH dari UU No 32/2009,” kata Hariadi dalam surat elektronik.

Sementara mantan Menteri Lingkungan Hidup yang pernah memimpin Kaukus Lingkungan di DPR, Sonny Keraf, pekan lalu, menyatakan, ”Lingkungan itu bersifat lintas sektor, karena itu mengendalikan semua program di kementerian lain. UU lingkungan mengamanatkan izin lingkungan dengan amdal di dalamnya, juga ada penegakan hukum lingkungan dengan penyidik pegawai negeri sipil.”

Hal yang terjadi, banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mulai dari urusan sampah, perubahan iklim, pelestarian danau, kehati, hingga menuntaskan peraturan pemerintah sesuai UU No 32/2009, dan banyak lainnya (Kompas, 29/10).

Selama ini, tugas pengawasan dan penegakan hukum terus jadi batu sandungan. Masalahnya, kementerian yang semula berupa kementerian portofolio jatuh jadi kementerian kelas tiga, nonportofolio. Kementerian yang mengurus lingkungan hidup menjadi gagap.

Penggabungan dengan Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian LHK, menurut Sonny, mengandung hal positif yang bisa diambil. ”Positifnya, dengan penggabungan ini, keberpihakan pada konservasi kehutanan dan kehati jadi lebih tinggi.”

Utang keberlanjutan
16123289hSaat ini, negara-negara di dunia menyadari, bumi tempat tinggal manusia hanya satu. Tak ada bumi lain. Sementara aktivitas manusia saat ini menunjukkan seakan kita hidup dengan 1,5 kali bumi kita. Jika ingin tetap hidup di bumi, keberlanjutan adalah kuncinya.

Pembangunan berkelanjutan merupakan roh dari kesepakatan global pada KTT Bumi 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Kata kuncinya adalah kebutuhan, keterbatasan, dan kualitas hidup generasi masa kini dan generasi mendatang.

Kini, tantangan global berkembang meluas. Akibat pembangunan dan eksploitasi sumber energi fosil, muncul ancaman akibat terjadi perubahan iklim. Akibat pertambahan penduduk, pembangunan dengan mengalihfungsikan lahan dan hutan melahirkan ancaman lain: punahnya kehati. Padahal, kekayaan kehati berfungsi untuk pangan, obat-obatan, dan kebutuhan lain, seperti kosmetik atau keperluan industri lain.

Indonesia telah menjanjikan penurunan 26 persen emisi gas rumah kaca secara mandiri dan 41 persen jika ada bantuan luar untuk menanggapi perubahan iklim. Indonesia juga meratifikasi Protokol Nagoya dengan kewajiban pemenuhan 20 Target Aichi. Kesepakatan itu harus segera diwujudkan di lapangan. Janji pada dunia internasional harus bisa dilaksanakan dengan perangkat kelembagaan yang ada. Jangan lagi setiap muncul urusan global dilahirkan lembaga baru yang justru akan kian memperpanjang rantai penyelesaian masalah.

Di dalam negeri, tantangan menghadang adalah menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) baru karena RPJMN di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpedoman pada cetak biru Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang melupakan peran Kementerian LH. Isyarat Presiden Joko Widodo tak melanjutkan MP3EI mengindikasikan soal lingkungan demi keberlanjutan akan jadi pintu kontrol pembangunan.

Persoalan tumpang tindih kebijakan dan keputusan akan suatu hal adalah klise. Jokowi menegaskan kerja bareng, yang bisa diartikan kerja antar-kementerian harus terkoordinasi baik. Antarmenteri harus ”saling bicara”. Urusan LHK, seperti kata Sonny, terkait semua bidang. Urusan agraria, daerah aliran sungai, limbah industri, perubahan iklim, penurunan emisi dari deforestasi, degradasi lahan/hutan, dan banyak hal lagi jadi urusan banyak kementerian. Maka, Kementerian LHK perlu menegaskan posisi. Hal mendesak disikapi adalah memperbaiki UU yang selama ini mengikat kaki pengusaha untuk berperilaku lebih ”hijau” agar bisa dicapai keberlanjutan.

Paradigma tentang bumi satu dan terbatas harus jadi pegangan semua pihak: pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Untuk itu, perlu perubahan mental tak peduli pada sumber daya menjadi pribadi peduli sumber daya. Dunia pendidikan jadi salah satu kunci perubahan paradigma karena perlu ditanamkan sejak dini. Sebab, tanpa keberlanjutan, tak ada kehidupan, dan tak ada Indonesia jika kehati kita hancur. Bu Siti, Pak Emil dan generasi mendatang berharap kepada Anda.

Oleh: Brigitta Isworo L

Sumber: Kompas, 3 November 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB