Keberhasilan restorasi gambut bisa tercapai jika semua sektor kepentingan bisa bekerja bersama secara sinergis. Komitmen pemerintah daerah pun turut menentukan keberhasilan restorasi gambut di masing-masing daerah. Komitmen ini bisa dinyatakan lewat regulasi dan rencana aksi yang jelas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan Edward Candra menyatakan, restorasi gambut sangat berkaitan dengan peran dari pemerintah. Tanggung jawab pemerintah yaitu mendorong partisipasi yang optimal dari sektor kepentingan lain, seperti masyarakat, komunitas, dan swasta.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO–Sebanyak 69 ahli gambut dari sembilan negara bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) dan masyarakat melakukan penanaman bibit pohon belangiran di Desa Taruna Jaya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/11/2017). Mereka menanam sekitar 50 bibit pohon di sela-sela kunjungan mereka di Kalimantan Tengah sekaligus melihat proses restorasi lahan gambut pasca kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga komponen ini sangat berperan dalam menyukseskan perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut. Tetapi tanpa ketegasan pemerintah, terutama pemerintah daerah, hal itu akan sulit tercapai,” ujarnya pada Selasa (27/11/2018) di Palembang, Sumatera Selatan.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Edward Candra
Ketegasan itu pula, disampaikan Edward, terwujud di Provinsi Sumatera Selatan. Restorasi gambut menjadi salah satu isu prioritas yang difokuskan dalam program kerja pemerintah daerah. Peraturan daerah pun telah dibentuk terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, yakni Perda Sumsel Nomor 1 Tahun 2018. Sebelumnya, peraturan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan juga telah diwujudkan dalam Perda Sumsel Nomor 6 Tahun 2016.
“Sumatera Selatan menjadi provinsi pertama yang menetapkan perda tentang perlindungan dan pengelolaan gambut,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, luas kawasan gambut yang terbakar mulai menurun sejak peraturan larangan bakar lahan/ hutan diberlakukan. Pada 2015, tercatat 318.268 hektar lahan yang terbakar. Meski sempat menurun pada 2016 menjadi 170 hektar, jumlah kebakaran meningkat pada 2017 menjadi 805 hektar.
“Untuk mencegah kebakaran kembali terjadi, kami utamakan untuk aksi rewetting (pembasahan kembali lahan gambut). Pada 2018, 702 unit sekat kanal akan dibuat. Selain itu, 318 unit sumur bor juga akan diupayakan di 4 wilayah KHG (Kesatuan Hidrologi Gambut),” tutur Edward.
Menurut Anderi Satya, Kepala Sub Kelompok Kerja Informasi dan Kehumasan Kedeputian Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), komitmen pemda menentukan keberhasilan restorasi di suatu wilayah. Ketika pemerintah daerah berkomitmen dan tegas dalam upaya restorasi, percepatan target capaian yang diharapkan lebih mudah diwujudkan.
Dari target dan masa kerja BRG, target restorasi gambut menyasar pada 2 juta hektar lahan. Adapun prioritas perencanaan dan pelaksanaan restorasi berada di tujuh provinsi, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Dari tujuh provinsi tersebut, sekitar 90-100 persen penurunan titik panas bisa dicapai dari 2014-September 2018, kecuali di Kalimantan Barat (29 persen).
“Komitmen keras sangat diperlukan dalam menunjang setiap program restorasi, terutama terkait pelibatan masyarakat serta dampak ekonomi dan sosial di suatu kawasan. Pemda pun mutlak untuk mengawal satuan tugas (satgas) karhutla di lahan konsesi, lindung, dan budidaya,” ujar Anderi.–DEONISIA ARLINTA
Sumber: Kompas, 28 November 2018