Home / Berita / Kaji Mutu Bangunan Rakyat

Kaji Mutu Bangunan Rakyat

Kerugian Ditanggung Bersama
Pemerintah harus segera membuat tim evaluasi mutu bangunan masyarakat terkait daya tahannya pada gempa bumi. Jika hal itu tak segera dilakukan, persoalan tersebut akan menjadi bom waktu.

Usulan itu disampaikan ahli konstruksi bangunan rakyat tahan gempa dari Universitas Islam Indonesia, Sarwidi, Rabu (15/6), di Jakarta. “Evaluasi ini untuk mengetahui tingkat kerentanan bangunan. Bisa dibatasi dulu pada sejumlah wilayah padat di DKI dan kota besar lain rawan gempa, sebagai uji petik,” ujarnya.

Menurut Sarwidi, evaluasi itu penting dilakukan karena mayoritas bangunan di Indonesia adalah bangunan rakyat yang dibangun tak berstandar tahan gempa. Setelah dievaluasi, bangunan itu harus diperkuat dan untuk bangunan baru harus menerapkan standar tahan gempa.

Hasil dari penilaian itu diharapkan menggambarkan kepada publik dan pemerintah, betapa tingkat bencana akan amat tinggi saat ada guncangan kuat. Sebab, amat banyak bangunan tak sesuai standar keamanan gempa.

Dari hasil evaluasi ini, Sarwidi menyarankan ada gerakan masif bersama mengampanyekan pembuatan bangunan tahan gempa. “Ini masalah mendesak dan tanggung jawab bersama guna menghindari bencana gempa besar dengan prioritas di wilayah padat penduduk,” ucapnya.

Asuransi bencana
Ahli tsunami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Abdul Muhari, mengatakan, masalah bangunan tahan gempa juga terkait ketiadaan regulasi untuk mendorong penerapan SNI 1726-2012. Itu terkait tata cara perencanaan bangunan tahan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non-gedung.

“Seharusnya saat mengusulkan desain bangunan pada pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan), ada syarat struktur bangunan tahan gempa. Ada juga pengawasan melekat pembangunan perumahan, khususnya rumah sederhana dan rumah sederhana sekali,” katanya.

Salah satu upaya mengarusutamakan SNI 1726-2012 itu adalah meniru upaya persuasif yang dilakukan Jepang untuk memindahkan penduduk dari kawasan rawan tsunami. “Setelah tsunami Tohoku 2011, warga yang sukarela pindah ke kawasan ditentukan, pemerintah akan memberi subsidi asuransi bencana bagi bangunan baru. Untuk warga yang bertahan di area rawan tsunami, tak ada subsidi,” ujarnya.

Untuk kasus Indonesia, jika warga yang mengajukan IMB mengadopsi kriteria bangunan tahan gempa sesuai SNI, pemerintah bisa memberikan insentif berupa asuransi bangunan itu pada bencana gempa atau kebakaran. Jadi, secara bertahap warga diharapkan menyesuaikan desain bangunan sesuai kriteria SNI 1726-2012.

Muhari menambahkan, pemerintah, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, harus mempertimbangkan skema transfer risiko, yakni menyalurkan potensi risiko bencana, khususnya kerugian ekonomi, kepada pihak ketiga, yakni asuransi. “Pemerintah wajib mendirikan holding re-asuransi agar swasta membuat produk asuransi bencana,” ucapnya.

Menurut Muhari, Jepang mendirikan re-asuransi gempa bumi Jepang sejak 1966, direvisi sesuai kondisi dan pengalaman gempa dari tahun ke tahun. Indonesia seharusnya punya lembaga serupa agar di masa depan kerugian akibat bencana tak melulu ditanggung pemerintah, tapi juga ditanggung warga dan swasta sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (AIK)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Kaji Mutu Bangunan Rakyat”.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.

%d blogger menyukai ini: