Insinyur di Pasar Bebas

- Editor

Minggu, 20 April 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADA Februari lalu, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Baik pemerintah, DPR, maupun para insinyur berharap agar UU yang telah digodok selama 15 tahun ini mampu meningkatkan kualitas insinyur nasional demi menghadapi persaingan global, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada 2015. Namun, benarkah UU Keinsinyuran ini mampu menjawab tantangan di bidang keinsinyuran?

Perlu kita ketahui, selain adanya liberalisasi di sektor perdagangan barang (goods) di wilayah ASEAN, pada tahun depan juga akan terjadi liberalisasi jasa (services). Berdasarkan mutual recognition agreement (MRA), ada delapan sektor jasa yang akan diliberalisasikan, salah satunya adalah jasa keinsinyuran (engineering services). Dengan adanya kesepakatan tersebut, otomatis akan terdapat standardisasi di bidang keinsinyuran di antara negara-negara ASEAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, apakah sumber daya manusia (SDM) Indonesia sudah siap menghadapi tantangan tersebut? Kualitas pendidikan kita masih kalah dibandingkan negara-negara tetangga. Bahkan, di sektor pendidikan
teknik, hanya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mampu meraih akreditasi dari Accreditation Board for Engineering and
Technology (ABET).

Selain kualitas pendidikan, kemauan mahasiswa fakultas teknik untuk bekerja sesuai dengan bidangnya juga masih minim. Hal ini semakin diperparah lantaran kampus-kampus kita sedikit mencetak insinyur sehingga Indonesia masih kekurangan insinyur.
Kalah dari negara lain

n00215623-bData yang didapat ASEAN Study Center UI (2013) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menunjukkan bahwa pada 2008, populasi sarjana teknik kita masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Di Indonesia, setiap 1 juta penduduk hanya ada 2.671 sarjana teknik. Bandingkan dengan Malaysia, setiap 1 juta penduduk terdapat 3.333 sarjana teknik, Thailand setiap 1 juta penduduk ada 4.121 sarjana teknik, dan Vietnam dalam 1 juta penduduk ada 9.037 sarjana teknik.

Pertumbuhan sarjana teknik di Indonesia juga terbilang rendah. Setiap tahun, pertumbuhan sarjana teknik di Indonesia hanya 164 per 1 juta penduduk. Adapun di Malaysia 367 per 1 juta penduduk, Thailand 202 per 1 juta penduduk, dan Vietnam 282 per 1 juta penduduk. Statistik ini tentu memprihatinkan di tengah usaha kita menjawab tantangan liberalisasi jasa keinsinyuran. Bahkan, PII memproyeksikan, jika tidak ada usaha untuk mengubah kebijakan pendidikan, sampai tahun 2030 Indonesia akan kekurangan sekitar 15.000 insinyur. Celah inilah yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh insinyur dari negara lain.

Lahirnya UU No 11/2014 memang penting dalam upaya menciptakan regulasi agar kita bisa melindungi diri dari gempuran insinyur asing dan tercipta persaingan yang seimbang. Karena pada prinsipnya, UU tersebut menjadi pegangan dan bukti bahwa suatu negara menjamin kualitas insinyurnya. Namun, untuk berdiri sama tegak dan supaya kita bisa ikut menjadi pemain utama, tentu kebijakan di sektor keinsinyuran tidak boleh berhenti sampai regulasi saja. Peningkatan SDM melalui pendidikan harus segera dilakukan.
Rumuskan kurikulum

Apakah Kemdikbud dan perguruan tinggi (PT) telah memikirkan langkah untuk menyinergikan kebijakan pendidikannya demi meningkatkan daya saing di sektor keinsinyuran? Kemdikbud bersama-sama PT perlu merumuskan kurikulum yang mumpuni untuk menjawab tantangan di sektor keinsinyuran. Bukan hanya menyangkut keilmuan semata, kemampuan secara praktikal juga perlu dikembangkan. Memang pendidikan teknik tidak murah, di ITB, untuk jenjang doktoral per semester sekitar Rp 9.000.000, sedangkan di Universitas Indonesia biaya pendidikan untuk program doktor Rp 13.000.000 per semester (biaya operasional pendidikan/BOP) dan dana pengembangan Rp 26.000.000.

Untuk itulah kehadiran beasiswa sangat penting demi merangsang sarjana teknik dalam mengembangkan ilmunya. Tentunya beasiswa yang dimaksud di sini haruslah terkonsep dengan baik, bukan seperti yang ada saat ini, beasiswa tidak sesuai dengan renstra di bidang pendidikan. Selain itu, pembayarannya pun selalu telat.

Selanjutnya, dari aspek regulasi, pemerintah harus segera membuat aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP) yang menjadi bagian dari UU tentang Keinsinyuran tersebut. Sebab, pelaksanaan liberalisasi jasa ASEAN tinggal beberapa bulan lagi. Jangan sampai UU yang ada tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum ada aturan pelaksanaannya. Apalagi kultur kita dalam membuat PP selalu memakan waktu yang lama, terbukti dari banyaknya UU yang PP-nya tidak lengkap. Bahkan, terkait dengan kelambanan tersebut, Indonesia menjadi negara kedelapan di ASEAN yang baru memiliki UU tentang keinsinyuran.

Sektor jasa keinsinyuran hanyalah satu tantangan yang mesti dihadapi oleh Indonesia dalam perdagangan berskala regional. Masih ada tujuh sektor jasa lain, yaitu: jasa arsitek, jasa perawatan, praktik medis, dokter gigi, jasa akuntan, pariwisata, dan jasa survei. Hal ini belum termasuk persaingan di sektor perdagangan barang. Akibatnya, tugas kabinet pemerintahan dan legislatif hasil Pemilu 2014 sangat berat, terutama dalam menjawab permasalahan daya saing Indonesia di kancah global. Semoga mereka semua bisa tanggap dan trengginas menghadapi tantangan ini.

Tulus Santoso,Tenaga Ahli Anggota Komisi X DPR

Sumber: Kompas, 19 April 2014

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB