PII Lakukan Percepatan Sertifikasi Insinyur Profesional

- Editor

Rabu, 17 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Insinyur Indonesia menjalin kerja sama dengan 40 perguruan tinggi untuk melaksanakan program percepatan sertifikasi insinyur profesional. Program ini dilaksanakan untuk mengatasi kesenjangan antara penyediaan tenaga insinyur dan tingkat kebutuhannya. Kesenjangan ini akan membuka peluang masuknya insinyur asing seiring berlakunya Pasar Bebas atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Penilai Badan Kejuruan Teknik Industri, yang juga Ketua Kompartemen Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Prihadi Waluyo, Senin (15/5), di Jakarta. Program ini juga dapat diikuti sarjana terapan, sarjana sains dan pendidikan bidang teknik yang telah berpengalaman kerja terkait.

Program studi insinyur ini diberlakukan lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap pekerjaan keinsinyuran wajib dilaksanakan oleh insinyur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini, lulusan S-1 keteknikan bergelar ST, setelah gelar insinyur (Ir) dihapus. Karena itu, mereka harus mengikuti pendidikan tambahan untuk meraih gelar insinyur sesuai ketentuan baru itu.

Peraturan baru ini, ujar Direktur Eksekutif PII Rudianto Handojo, disambut baik lulusan ST. Di luar negeri seperti Malaysia, pencari kerja dari Indonesia yang menunjukkan kartu tanda anggota PII dapat langsung diterima bekerja karena ada standar profesi yang setara.

“Sedangkan sebelumnya dengan bekal ijazah ST saja dan sertifikat pengalaman yang lain mereka ditolak,” katanya.

Prihadi mengatakan, Program Studi Profesi Insinyur (PSPI) akan dilaksanakan perguruan tinggi bagi ST yang baru lulus dan telah bekerja selama dua tahun di bidang keteknikan. Bagi ST yang sudah lulus lebih dari 3 tahun lebih dan bekerja di bidang keteknikan, tidak perlu mengikuti PSPI di kampus. Mereka dapat mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Sementara itu, program Sertifikasi Insinyur Profesional (IP) menjadi ranah PII. Program ini dapat diikuti oleh mereka yang bergelar insinyur atau masih bertitel ST. (YUN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Mei 2017, di halaman 13 dengan judul “PII Lakukan Percepatan Sertifikasi Insinyur Profesional”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB