Hitung cepat sudah menjadi suatu praktik penelitian sosial-politik, yang diperkenalkan oleh LP3ES sejak Pemilihan Presiden Indonesia 2004.
Sejak saat itu praktik ini sudah meluas dan diterapkan oleh lembaga penelitian lainnya dalam pemilihan presiden, gubernur, dan pemilihan lain, tanpa menimbulkan kontroversi. Sebab, hasil hitung cepat dan hasil hitungan manual oleh panitia pemilihan tidak banyak bedanya.
Kontroversi muncul pertama kali dalam Pemilihan Presiden 2014 karena adanya dua kelompok lembaga penelitian yang mengumumkan hasil hitung cepat berbeda. Perbedaan hasil ini kemudian mendapat amplifikasi politis yang luas karena kelompok yang satu menunjukkan keunggulan perolehan suara bagi pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, sedangkan kelompok lain memperlihatkan keunggulan pasangan Prabowo-Hatta dalam perolehan suara mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak politis dari perbedaan hasil hitung cepat dua kelompok lembaga penelitian ini sudah dibahas oleh beberapa penulis lain. Tulisan ini akan difokuskan pada dampak ilmiah dari kontroversi itu dan bagaimana kontroversi itu seyogianya diselesaikan menurut konvensi yang berlaku dalam komunitas akademis.
Legitimasi ilmiah
Dalam arti tertentu seseorang menjadi ilmuwan karena dia diterima dan diakui dalam suatu komunitas dari rekan-rekan yang bekerja dalam bidang ilmu yang sama. Legitimasi seorang ilmuwan tidak diberikan oleh khalayak ramai, tetapi oleh rekan-rekan sejawatnya berdasarkan pencapaian dalam bidang ilmu yang digeluti.
Dalam istilah sosiologi-pengetahuan, legitimasi seorang ilmuwan bukanlah legitimacy by the people (seperti halnya seorang politikus), melainkan legitimacy by peers, yaitu legitimasi yang diberikan oleh rekan-rekan sejawat. Kalau seorang dokter atau peneliti di laboratorium medis sekali kelak menemukan obat untuk penyakit kanker atau HIV-AIDS, keabsahan temuan obat itu akan diuji dan ditetapkan oleh rekan-rekan dokter atau para peneliti di laboratorium medis, dan bukan oleh besar kecilnya dukungan khalayak ramai atau massa yang dikerahkan untuk memaksakan penerimaan terhadap temuan tersebut. Pada titik inilah terletak perbedaan hakiki antara legitimasi politik dan legitimasi ilmiah.
Dalam praktik politik, presiden, gubernur, bupati, atau wali kota mendapat mandat melalui suara terbanyak yang memilih dia. Ukuran legitimasi dalam politik adalah besar-kecilnya dukungan rakyat melalui suara yang diberikan dalam pemilihan, di mana para pemilih tidak harus mengemukakan alasan bagi pilihan yang dilakukannya. Sebaliknya, legitimasi suatu temuan ilmiah atau pendapat ilmiah tidak ditetapkan berdasarkan besar-kecilnya dukungan dari anggota masyarakat, tetapi berdasarkan apakah temuan atau pendapat itu dapat dipertahankan dengan argumen dan bukti-bukti terbaik yang meyakinkan anggota komunitas akademis atau komunitas profesional.
Jadi, sekalipun temuan atau pendapat itu dipertahankan oleh beberapa orang saja, bahkan hanya oleh satu orang, keabsahan ilmiah layak diberikan. Ketika Albert Einstein mengumumkan teori relativitasnya, dia tidak mengerahkan jumlah besar ahli fisika untuk mendukung teori baru tersebut, tetapi membuktikan validnya teori itu melalui perhitungan matematis, yang kemudian diterima dan diakui oleh ahli-ahli fisika lainnya. Filsuf Jerman, Juergen Habermas, menulis bahwa hal yang menentukan dalam duskursus ilmiah adalah the criterion of the better argument, yaitu argumen yang lebih baik, yang harus diperlakukan sebagai kriterium untuk menerima suatu pendapat, konsep, atau teori.
Sampai di sini kita dapat bertanya, apakah quick count atau hitung cepat merupakan suatu praktik politik atau praktik ilmiah? Jawabannya jelas sekali: hitung cepat adalah suatu praktik ilmiah (dalam kelompok ilmu-ilmu sosial) dan bukan suatu praktik politik meskipun apa yang dihasilkan oleh praktik ilmiah ini dapat membawa akibat politik.
Dikatakan praktik ilmiah karena hakikat hitung cepat bukanlah untuk memperoleh kekuasaan (yang menjadi tujuan setiap tindakan politik), melainkan memperoleh keterangan tentang suatu realitas sosial dan politik seperti perolehan suara dalam pemilihan. Yang dicari adalah pengetahuan, bukan kekuasaan. Bahwa keterangan, informasi, dan pengetahuan yang dihasilkan oleh hitung cepat dapat dimanfaatkan secara politik, ini soal lain yang masuk dalam bidang pemanfaatan pengetahuan dan informasi atau the use of knowledge. Tugas hitung cepat, seperti tugas semua penelitian ilmiah lainnya, adalah menghasilkan pengetahuan atau the production of knowledge.
Dalam kerja memproduksi pengetahuan, seorang ilmuwan atau peneliti mengusahakan lahirnya pengetahuan baru berupa temuan dan hasil penelitian. Akan tetapi, ilmu pengetahuan mempersyaratkan juga bahwa pengetahuan baru yang dihasilkan bukan merupakan pengetahuan yang diperoleh secara untung-untungan—berdasarkan tebakan atau karena kebetulan—melainkan melalui suatu proses yang bisa ditelusuri tahapan-tahapannya. Inilah sebabnya, prosedur yang ditempuh dalam menghasilkan pengetahuan dianggap sama pentingnya dengan pengetahuan yang dihasilkan. Prosedur ini menjadi penting karena di sini, dalam prosedur ini, anggota komunitas ilmuwan dan peneliti dapat melihat bagaimana pengetahuan baru itu diperoleh, metode dan teknik penelitian mana yang digunakan, dan bagaimana mengetes validitas pengetahuan tersebut.
Sosiolog Amerika, RK Merton, menyatakan bahwa prosedur keilmuan ini merupakan dasar bagi berlakunya asas komunalitas (communality) dalam ilmu pengetahuan, yang mewajibkan setiap temuan ilmiah untuk diumumkan dalam publikasi dan jurnal-jurnal ilmiah, agar para ilmuwan lain menjadi tahu tentang temuan baru itu dan memberikan pendapat mereka tentangnya. Tindakan itu sekalian untuk mengecek seberapa jauh temuan baru itu diperoleh melalui prosedur yang berlaku umum dalam penelitian ilmiah, dan apakah temuan itu benar-benar merupakan hal baru dalam body of knowledge yang ada hingga saat itu.
Dari sinilah muncul slogan publish or perish, yang menyatakan bahwa seorang ilmuwan yang tidak memublikasikan temuan-temuan penelitiannya akan hilang eksistensinya sebagai seorang ilmuwan. Sebab, dia akan menjadi non-faktor yang tidak dibicarakan dalam komunitas akademis dan karyanya tidak pernah dirujuk oleh rekan-rekan ilmuwan lainnya.
Kewajiban ilmiah
Hitung cepat hasil Pemilihan Presiden 2014 oleh dua kelompok lembaga penelitian mempunyai dua hasil yang berbeda. Berdasarkan asas komunalitas dalam ilmu pengetahuan, perbedaan hasil ini harus diklarifikasikan melalui pertemuan dan diskusi di antara para peneliti dari dua kelompok lembaga penelitian yang melakukan hitung cepat. Klarifikasi itu menyangkut pertanyaan mengapa terdapat hasil yang berbeda, prosedur penelitian mana saja yang ditempuh oleh setiap kelompok peneliti, dan sejauh mana ada faktor-faktor eksternal (seperti dana atau tekanan politik) yang memengaruhi hasil hitung cepat?
Kontroversi mengenai perbedaan hasil ini tidak dapat diselesaikan dengan mengerahkan massa untuk mendukung hasil hitung cepat dari kelompok peneliti yang satu atau kelompok yang lain. Kalau ini dilakukan, keadaannya lebih kurang sama dengan mengerahkan massa untuk mendukung suatu temuan di sebuah laboratorium medis menyangkut obat kanker atau HIV-AIDS, padahal massa yang dikerahkan itu praktis buta huruf tentang seluk-beluk penyakit kanker dan HIV-AIDS dan kemungkinan pengobatannya.
Sangat disayangkan bahwa pertemuan dan diskusi untuk mengklarifikasi perbedaan hasil hitung cepat ini tidak terlaksana karena lembaga-lembaga penelitian yang mengunggulkan pasangan Prabowo-Hatta dalam hasil hitung cepat mereka tidak datang ke pertemuan yang direncanakan. Empat lembaga penelitian ini, yaitu Puskaptis, JSI (Jaringan Suara Indonesia), LSN (Lembaga Survei Nasional), dan IRC (Indonesia Research Centre), hanya menyatakan bersedia membuka data mereka setelah dilaksanakan pengumuman hasil penghitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum, 22 Juli 2014.
Keberatan ini bukan merupakan alasan yang kuat karena pengumuman KPU pada 22 Juli besok tidak akan mengubah hasil hitung cepat yang sudah diumumkan oleh kedua kelompok lembaga penelitian. Membuka data hitung cepat dalam kontroversi ini bukanlah tindakan gagah-gagahan atau pertanda ekshibisionisme politik. Akan tetapi, lebih merupakan suatu kewajiban ilmiah kedua kelompok lembaga penelitian untuk menjernihkan kontroversi mengenai perbedaan hasil hitung cepat berdasarkan konvensi ilmiah yang baku, untuk menemukan sebab-musabab terjadinya perbedaan hasil hitung cepat, dan apakah prosedur penelitian yang diterapkan adalah prosedur yang sama atau prosedur yang berbeda, dan mengapa digunakan prosedur yang berbeda dari yang sudah baku dalam pelaksanaan hitung cepat.
Kesediaan untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penelitian akan menjamin kredibilitas sebuah lembaga penelitian. Sebaliknya, keengganan untuk bersikap transparan dan akuntabel akan merugikan kredibilitas suatu lembaga penelitian dan bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga bersangkutan. Tawaran untuk menunggu pengumuman KPU, dan tantangan agar lembaga yang hasil hitung cepatnya tidak sesuai dengan hasil penghitungan manual KPU harus membubarkan diri, tidak ada relevansinya secara ilmiah, karena dengan membubarkan diri, lembaga bersangkutan terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan hasil hitung cepat yang dilakukannya.
Pada akhirnya hitung cepat adalah suatu praktik ilmiah dan bukan suatu praktik politik. Kontroversi mengenai hitung cepat harus diselesaikan secara ilmiah dan bukan secara politik. Ibaratnya, meja makan yang kotor karena sisa makanan yang bertebaran harus dibersihkan dengan lap basah atau kering, dan bukannya dengan menghantam permukaan meja dengan martil pembelah batu.
Ignas Kleden, Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)
Sumber: Kompas, 21 Juli 2014