Gugatan Ekologis Terus Didorong

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan masyarakat ataupun organisasi lingkungan atas berbagai kasus kerusakan lingkungan menunjukkan tren positif. Pada sejumlah kasus, pengadilan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat korban. Ke depan, Indonesia bisa mulai melangkah maju dengan memberi keberpihakan pada ekologis.

”Putusan-putusan hakim masih bersifat antroposentrik, yaitu menempatkan kepentingan manusia yang jadi korban. Kita bisa selangkah lebih maju, mencoba mengajukan gugatan ekologis,” kata Deni Bram, pakar hukum lingkungan dari Universitas Tarumanagara Jakarta, Senin (25/8), di Jakarta.

Ia mencontohkan kasus kematian ikan massal di Aceh dan Maninjau belum lama ini. Di Aceh, kematian massal ikan laut jenis kadra di Kali Lampaseh, Banda Aceh, diduga akibat tercemar limbah rumah tangga. Di Danau Maninjau, Sumatera Barat, kematian ikan disebabkan terlampauinya daya dukung ekosistem akibat kepadatan aktivitas budidaya keramba jaring apung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu merugikan secara ekonomi ataupun sosial. Namun, dampak lingkungannya relatif tak dirasakan. Padahal, ekosistem mengalami gangguan.

”Siapa membela nasib ekosistem rusak ini?” ujarnya. Organisasi lingkungan ataupun masyarakat bisa mengambil terobosan mengajukan gugatan class action mewakili ekosistem atau penghuni ekosistem terdampak.

Penerapannya, kata Deni, dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena ekosistemnya telah diakui sebagai subyek hukum. Karena itu, ekosistem punya legal standing valid dan personalitas hukum.

Konstruksi hukumnya mirip gugatan masyarakat atas pemerintah yang dilayangkan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM). Masyarakat setempat menggugat pemerintah daerah dan pusat karena terkesan membiarkan berbagai kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara.

Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan GSM, sedangkan Wali Kota Samarinda (yang tergugat) menyatakan banding. ”Kalau di GSM pakai perbuatan melawan hukum kerugian manusia, kalau dalam konteks gugatan ekologi, kerugian ekosistem yang jadi titik tekan,” ujarnya.

Putusan lain yang relatif mempertimbangkan keadilan ekologis adalah Putusan Mahkamah Agung atas kasus pertambangan bijih besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara. MA membela warga Pulau Bangka yang diwakili 10 orang dengan membatalkan izin usaha pertambangan eksplorasi PT MMP dari Bupati Minahasa Utara.

Secara terpisah, Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sepakat bahwa gugatan ekologis memungkinkan dilakukan di Indonesia. Menurut Muhnur, mekanisme gugatan ekologis juga menggunakan class action.

”Kami sedang menjajaki kasus pembangunan Waduk Kotopanjang, Riau, dan pencemaran air di Aceh. Penggugatnya nanti adalah anak-anak kecil yang terancam tak bisa menikmati kualitas lingkungan yang baik,” tuturnya. (ICH)

Sumber: Kompas, 26 Agustus 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB