Melalui serangkaian perundingan Delimitasi Batas Maritim sejak 2005, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati batas wilayah laut pada segmen sepanjang 5,1 mil laut atau 9,4 kilometer. Wilayah perairan itu di perbatasan Batam, Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Changi.
”Meski Bandara Changi diperluas melalui reklamasi, batas itu tetap berbasis garis pantai 1973,” kata Sobar Sutisna seusai dikukuhkan sebagai Profesor Riset Bidang Geodesi pada Badan Informasi Geospasial (BIG) oleh Majelis Pengukuhan Profesor Riset di Cibinong, Jumat (5/9). Dikukuhkan juga Dewayany sebagai Profesor Riset Bidang Sistem Informasi Spasial dengan orasi tentang pengembangan Sistem Informasi Geospasial untuk pembangunan berkelanjutan.
Sebelum kesepakatan batas, ada perundingan teknis terakhir pada 18-19 Agustus 2014 di Medan yang merupakan putaran kesepuluh. Pada perundingan itu, delegasi Indonesia dipimpin Octavino, Direktur Perjanjian Politik Keamanan Wilayah Kementerian Luar Negeri. Delegasi Singapura dipimpin Pang, Attorney General Singapore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan perjanjian yang ditandatangani Rabu lalu, kata Sobar, batas wilayah laut dengan Singapura yang tersisa adalah segmen batas antara Bintan dan Batu Puteh. ”Perundingan segmen terakhir setelah ratifikasi perjanjian segmen Batam ini,” katanya. Adapun segmen pertama di barat Singapura sepanjang 7 mil laut atau hampir 13 km disepakati pada 2009.
Sejauh ini Indonesia telah menetapkan enam titik pangkal di barat hingga timur Pulau Batam. Dari sisi Singapura, titik pangkal itu di Sultan Shoul hingga timur Singapura atau barat Changi. Titik-titik ini jelas tak terpengaruh perluasan Singapura karena reklamasi.
Selain perjanjian perbatasan dengan Singapura, menurut Kepala BIG Asep Karsidi, tercapai kesepakatan batas wilayah laut dengan Filipina, Mei 2014. Kesepakatan batas wilayah maritim dengan Filipina di utara Indonesia lebih dari 6.000 kilometer.
Hingga kini, kata Sobar—dengan orasi berjudul Geodesi dalam Informasi Geospasial guna Mendukung Integritas Wilayah NKRI—batas laut teritorial yang belum tuntas, selain dengan Singapura adalah dengan Malaysia dan Timor Leste. Total sekitar 310 mil laut (60,1 persen) panjang perbatasan. Sebagian besar perbatasan dengan Malaysia.
”Perundingan itu alot, sebagian besar menyangkut aspek politis. Karena itu, perlu kepiawaian berdiplomasi atau negosiasi,” ujar Asep. (YUN)
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidi (kiri) dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Lukman Hakim (kanan) berbincang dengan dua profesor riset BIG yang dikukuhkan Prof. Sobar Sutisna (kedua kiri) dan Prof Dewayany (kedua kanan) di Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (5/9). Pengukuhan dua profesor riset dengan judul orasi “Peran Geodesi dalam Pengembangan Informasi Geospasial bagi Integritas Wilayah NKRI” oleh Prof Sobar Sutisna, “Pembangunan Sistem Informasi Spasial: Penguatan Informasi Geospasial sebagai sarana Pendukung Keputusan Pembangunan yang Lestari� oleh Prof Dewayany tersebut merupakan yang tertinggi untuk jabatan fungsional peneliti. ANTARA FOTO/Jafkhairi
Sumber: Kompas, 9 September 2014