Empat PTN Berbadan Hukum

- Editor

Minggu, 12 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tetap Berprinsip Nonkomersial
Pemerintah menyiapkan Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember untuk menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum. Keempat perguruan tinggi negeri ini akan menjadi lebih otonom secara akademik dan nonakademik.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso, di Jakarta, Rabu (8/10), mengatakan, peningkatan status keempat perguruan tinggi negeri (PTN) itu karena, berdasarkan penilaian pemerintah, mereka siap untuk lebih mandiri. ”Kami yang menunjuk keempat PTN tersebut untuk bisa beralih status menjadi PTN badan hukum. Saat ini, statuta sedang dalam proses untuk disahkan dengan peraturan pemerintah. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” tutur Djoko.

Peningkatan status Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember— yang sebelumnya PTN badan layanan umum—menjadi PTN badan hukum dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip nonkomersial. Keempat PTN ini tidak boleh meningkatkan pendapatan dengan membebankan biaya pendidikan yang tinggi kepada mahasiswa. Hal itu karena PTN badan hukum pun harus menerapkan uang kuliah tunggal dan memenuhi kuota menampung minimal 20 persen mahasiswa berpotensi yang berasal dari keluarga tidak mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia sudah memiliki tujuh PTN badan hukum yang merupakan perubahan dari PTN badan hukum milik negara. Ketujuh PTN badan hukum yang sudah menyesuaikan dengan kelahiran UU No 12/2012 soal Pendidikan Tinggi adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor.

Status sebagai PTN badan hukum menunjukkan pengakuan terhadap kemampuan PTN untuk semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan dan keleluasaan bekerja sama dengan pihak lain. Secara akademik, PTN ini dapat membuka dan menutup program studi sesuai kebutuhan.

Rektor Unpad Ganjar Kurnia menyambut baik pemerintah yang memberi mandat kepada Unpad untuk menjadi PTN badan hukum. ”Dengan badan layanan umum memang sudah baik, tetapi tetap belum leluasa,” ujar Ganjar. Menurut Ganjar, Unpad akan memperkuat kerja sama dengan pihak lain. Penelitian yang dikembangkan akan lebih menghilir dengan inovasi sehingga berguna bagi masyarakat dan bisa dikerjasamakan.

Rektor Unhas Dwia Aries Tina mengatakan, Unhas akan bisa mengembangkan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan kualitas yang semakin baik. Hal itu termasuk mempercepat perwujudan Unhas menjadi pusat keunggulan dalam mengembangkan Benua Maritim Indonesia.

Menurut Dwia, pihaknya akan leluasa memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memajukan Unhas. Misalnya, 20 hektar lahan tambah milik Unhas tidak sekadar untuk penelitian dan praktik, tetapi bisa dikelola bersama pihak swasta. (ELN)

Sumber: Kompas, 9 Oktober 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Berita Terbaru

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB

Artikel

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:54 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tamu dalam Dirimu

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:09 WIB

Artikel

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Jul 2025 - 12:48 WIB

fiksi

Cerpen: Bahasa Cahaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:11 WIB