Pendidikan Harus Nirlaba

- Editor

Selasa, 4 Mei 2010

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perguruan Tinggi BHMN Kaji Pembuatan Perppu

Pendidikan harus tetap nirlaba dan tidak boleh melakukan komersialisasi. Keuntungan yang didapat harus diinvestasikan dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk sarana ataupun fasilitas pendidikan.

”Ini merupakan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh saat mendampingi Wakil Presiden Boediono di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Senin (3/5).

Nuh mengatakan, lembaga pendidikan tidak seharusnya berorientasi pada keuntungan sehingga biaya pendidikan tetap murah dan terjangkau. Dengan biaya terjangkau, pendidikan bisa merata untuk kalangan masyarakat. ”Setiap anak harus mempunyai kesempatan untuk masuk perguruan tinggi. Ini untuk mencegah tumbuhnya masyarakat yang termarjinalkan dan terpinggirkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pengelolaan perguruan tinggi, Nuh mengatakan, otonomi perguruan tinggi pascapembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) akan tetap dipertahankan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kerepotan serta keruwetan pengelolaan perguruan tinggi.

”Akan sangat repot kalau pemerintah harus selalu mengatur perguruan tinggi, padahal orang-orang di Kementerian Pendidikan Nasional pun diambil dari orang-orang perguruan tinggi,” ujarnya.

Saat ini, rancangan peraturan pengganti UU BHP tengah dibahas bersama ahli pendidikan dan hukum. Akan tetapi, penyelesaiannya dipastikan terlambat dari target semula karena sejumlah kendala teknis.

Menurut instruksi Presiden, peraturan pengganti UU BHP seharusnya telah diselesai pekan lalu. Akan tetapi, hingga kini, rancangan peraturan tersebut belum selesai.

Siapkan perppu

Secara terpisah, tujuh perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (BHMN) sedang membahas pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bersifat khusus. Isinya diharapkan mampu menjamin otonomi dan fleksibilitas sistem pendidikan.

”Perppu ini sifatnya spesialis yang hanya akan memberikan pengaturan bagi perguruan tinggi negeri berbadan hukum milik negara. Isinya antara lain memperkuat otonomi PTN, baik sumber daya maupun keuangan. Belum ada nama resmi, tapi muncul pendapat bernama Perppu PTN BHMN,” ujar Ketua Tim Badan Hukum Pendidikan BHMN Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Astim Riyanto dalam Diskusi yang diselenggarakan harian Kompas di Grha Kompas Gramedia di Bandung, Senin (3/5).

Tujuh PTN BHMN di Indonesia ialah Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Mereka rutin bertemu untuk membicarakan hal ini.

Astim mengatakan, saat ini perppu sudah dalam tahapan pembuatan rencana naskah akademik dan rasionalisasi yuridis. Naskah ini akan segera dipaparkan kepada 7 PTN BHMN.

Jamin otonomi

Rektor Institut Teknologi Bandung Ahmaloka mengatakan, pertemuan intensif membicarakan Perppu PTN BHMN terus dilakukan. Ia berharap keberadaan perppu ini bisa menjamin otonomi dan fleksibilitas PTN.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Katholik Parahyangan Bandung Cecilia Lauw berharap adanya sinergi dengan beragam UU lainnya, seperti Ketenagakerjaan, Yayasan, atau guru dan dosen. Harapannya, tidak ada dualisme hukum yang kelak akan merugikan.

”Perppu ini juga harus memerhatikan perkembangan perguruan tinggi swasta yang sedang menuju perguruan tinggi berstandar internasional,” ujarnya. (IRE/CHE)

Sumber: Kompas, Selasa, 4 Mei 2010 | 04:30 WIB

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 27 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB