Butuh Waduk, Penggunaan Hutan Jawa Diperlonggar

- Editor

Kamis, 18 Juni 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian target pembangunan 49 waduk berada di Pulau Jawa. Rencana itu bakal membuka sejumlah kawasan hutan sehingga pemerintah berencana melonggarkan regulasi untuk mempermudah penggunaan kawasan hutan di Pulau Jawa.

Saat ini, pemerintah bersiap merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Revisi diperlukan karena kedua PP itu mengamanatkan daerah dengan tutupan hutan kurang dari 30 persen, seperti di Pulau Jawa, wajib menyediakan lahan pengganti dua kali lipat.

Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, waduk di Pulau Jawa meliputi Waduk Karian dan Sindangheula (Banten); Logung, Jlantah, dan Matenggeng (Jawa Tengah); Bener dan Karangtalun (DI Yogyakarta), serta Semantok, Bagong, Lesti, dan Wonodadi (Jawa Timur).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rabu (17/6) di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembahasan revisi PP masih di internal Kementerian LHK. Langkah itu, lanjutnya, untuk menjawab kebutuhan lahan sekaligus komitmen perlindungan hutan.

“Politik pemerintah ingin bangun infrastruktur. Birokrasi mengartikulasikannya. Paling penting, dengan kemudahan itu, standar norma ukuran tak boleh lepas,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang mengatakan, revisi No 10/2010 dan PP No 24/2010 ingin mewadahi kebutuhan infrastruktur di Pulau Jawa. Dengan peraturan di dalam PP tersebut, pemerintah kesulitan mencarikan lahan pengganti.

“Kami harus bijak. Untuk Jawa, kepentingan publik kami benarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan definisi hutan menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan berbicara terkait penetapan dan tutupan vegetasi atau fungsi hutan. Peran dan fungsi hutan sebagai penyimpan air ini yang disiasati atau menjadi “pembenar” dengan mengubahnya menjadi waduk/bendungan.

San Afri mencontohkan kasus Bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang yang hingga kini belum beroperasi karena terkendala izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (kini Kementerian LHK). “Sekarang kami terobos, Waduk Jatigede tetap sebagai kawasan hutan (izin pinjam pakai). Cuma (bentuknya) waduk. Kompensasinya, vegetasi diperlebar,” kata San Afri.

Ia menekankan, aturan itu hanya berlaku untuk Pulau Jawa yang memiliki tutupan hutan kurang dari 30 persen dan untuk kepentingan publik yang dijalankan pemerintah. Ditekankan pula, kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin lingkungan merupakan penentu.

“Kalau banyak mudaratnya, jangan diteruskan. Kalau banyak manfaatnya, negatifnya itu yang dikelola dalam amdal. Tidak mungkin pembangunan itu zero damage,” katanya.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Abetnego Tarigan menyayangkan pemerintah yang kembali mengambil jalan pintas dan parsial. “Belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, tetapi hutan Jawa kembali dibebani,” ujarnya.

Rencana itu, lanjutnya, bakal membuat Pulau Jawa semakin rentan bahaya banjir dan longsor. Di sisi lain, kondisi sebagian hutan Jawa, termasuk kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani dan hutan konservasi, rusak.

“Yang rusak belum diberesi, lalu aturan diubah. Potensi alih fungsi hutan akan jadi sangat besar,” kata Abetnego. (ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juni 2015, di halaman 14 dengan judul “Butuh Waduk, Penggunaan Hutan Jawa Diperlonggar”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB