Butuh Waduk, Penggunaan Hutan Jawa Diperlonggar

- Editor

Kamis, 18 Juni 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian target pembangunan 49 waduk berada di Pulau Jawa. Rencana itu bakal membuka sejumlah kawasan hutan sehingga pemerintah berencana melonggarkan regulasi untuk mempermudah penggunaan kawasan hutan di Pulau Jawa.

Saat ini, pemerintah bersiap merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Revisi diperlukan karena kedua PP itu mengamanatkan daerah dengan tutupan hutan kurang dari 30 persen, seperti di Pulau Jawa, wajib menyediakan lahan pengganti dua kali lipat.

Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, waduk di Pulau Jawa meliputi Waduk Karian dan Sindangheula (Banten); Logung, Jlantah, dan Matenggeng (Jawa Tengah); Bener dan Karangtalun (DI Yogyakarta), serta Semantok, Bagong, Lesti, dan Wonodadi (Jawa Timur).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rabu (17/6) di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembahasan revisi PP masih di internal Kementerian LHK. Langkah itu, lanjutnya, untuk menjawab kebutuhan lahan sekaligus komitmen perlindungan hutan.

“Politik pemerintah ingin bangun infrastruktur. Birokrasi mengartikulasikannya. Paling penting, dengan kemudahan itu, standar norma ukuran tak boleh lepas,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang mengatakan, revisi No 10/2010 dan PP No 24/2010 ingin mewadahi kebutuhan infrastruktur di Pulau Jawa. Dengan peraturan di dalam PP tersebut, pemerintah kesulitan mencarikan lahan pengganti.

“Kami harus bijak. Untuk Jawa, kepentingan publik kami benarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan definisi hutan menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan berbicara terkait penetapan dan tutupan vegetasi atau fungsi hutan. Peran dan fungsi hutan sebagai penyimpan air ini yang disiasati atau menjadi “pembenar” dengan mengubahnya menjadi waduk/bendungan.

San Afri mencontohkan kasus Bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang yang hingga kini belum beroperasi karena terkendala izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (kini Kementerian LHK). “Sekarang kami terobos, Waduk Jatigede tetap sebagai kawasan hutan (izin pinjam pakai). Cuma (bentuknya) waduk. Kompensasinya, vegetasi diperlebar,” kata San Afri.

Ia menekankan, aturan itu hanya berlaku untuk Pulau Jawa yang memiliki tutupan hutan kurang dari 30 persen dan untuk kepentingan publik yang dijalankan pemerintah. Ditekankan pula, kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin lingkungan merupakan penentu.

“Kalau banyak mudaratnya, jangan diteruskan. Kalau banyak manfaatnya, negatifnya itu yang dikelola dalam amdal. Tidak mungkin pembangunan itu zero damage,” katanya.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Abetnego Tarigan menyayangkan pemerintah yang kembali mengambil jalan pintas dan parsial. “Belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, tetapi hutan Jawa kembali dibebani,” ujarnya.

Rencana itu, lanjutnya, bakal membuat Pulau Jawa semakin rentan bahaya banjir dan longsor. Di sisi lain, kondisi sebagian hutan Jawa, termasuk kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani dan hutan konservasi, rusak.

“Yang rusak belum diberesi, lalu aturan diubah. Potensi alih fungsi hutan akan jadi sangat besar,” kata Abetnego. (ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juni 2015, di halaman 14 dengan judul “Butuh Waduk, Penggunaan Hutan Jawa Diperlonggar”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB