Kawasan Karst Kian Terdesak Tambang

- Editor

Selasa, 12 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspansi produksi semen dari kawasan karst kian mengancam kelestarian ekosistem. Pemerintah diminta segera menerbitkan peraturan demi melindungi kawasan karst di seluruh Indonesia.

Itu kesimpulan konsolidasi nasional penyelamatan ekosistem karst Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/1). Perwakilan Walhi dari delapan provinsi dengan kawasan karst hadir pada pertemuan 8-10 Januari itu.

Ancaman tambang terhadap ekosistem karst dikemukakan perwakilan Walhi dari region Sulawesi, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Selain investasi baru pabrik semen dari dalam dan luar negeri, ada juga rencana ekspansi dari sejumlah perusahaan lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Asmar Exwar mengatakan, saat ini ada tiga perusahaan semen yang mengajukan rencana penambangan di kawasan karst di Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sebelumnya, ada dua perusahaan semen nasional yang beroperasi di Maros dan Pangkep.

“Ini berpotensi kian membebani ekosistem kawasan karst Maros-Pangkep. Dampaknya bisa mengganggu sumber air dari karst dan mengancam lahan-lahan produktif untuk pertanian dan kebun warga,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tak menerbitkan lagi izin pertambangan di wilayah karst Maros-Pangkep. Selain fungsi ekologis dan sosial ekonomi-warga, kawasan itu juga punya banyak goa prasejarah bernilai arkeologis tinggi.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Dwito Frasetiandy mengatakan, kawasan karst Meratus juga terancam dengan adanya 28 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan 47 IUP eksplorasi. Di Kalimantan Timur, kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat juga terdapat 17 konsesi perizinan tambang.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Uslaini pun mengungkapkan ancaman pertambangan terhadap kawasan karst Bukit Barisan. “Saat ini ada 13 IUP operasi produksi dan 2 IUP eksplorasi dengan total luasan 12.186 hektar,” ujarnya.

Manajer Hukum Eksekutif Nasional Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst. Itu untuk memastikan kawasan karst dikelola berkelanjutan.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel Andi Hasbi Nur mengatakan, pihaknya sedang memetakan kawasan karst Maros-Pangkep yang akan dimasukkan sebagai kawasan esensial yang akan dikonservasi. Pemetaan itu untuk sekitar 20.000 ha kawasan karst di luar kawasan Taman Nasional Bantimurung- Bulusaraung. (ENG)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Januari 2016, di halaman 14 dengan judul “Kawasan Karst Kian Terdesak Tambang”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Berita Terbaru

Artikel

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Senin, 7 Jul 2025 - 08:07 WIB

Fiksi Ilmiah

Bersilang Nama di Delhi

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:15 WIB

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB