39.845 Karya Tak Disetor

- Editor

Rabu, 19 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 39.845 karya buku dan rekaman dari sejumlah 125.676 karya yang mendapatkan registrasi tidak disetorkan untuk pendokumentasian di Perpustakaan Nasional. Lembaga ini juga berfungsi sebagai perpustakaan deposit setiap hasil karya buku dan rekaman.


”Pendokumentasian bermanfaat pula bagi penerbit. Ketika tak lagi memiliki koleksi, penerbit dapat menggunakan karya yang didepositkan ke Perpustakaan Nasional,” kata Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Welmin Sunyi Ariningsih, Selasa (18/11), dalam kegiatan Koordinasi dengan Penerbit dan Pengusaha Rekaman di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, setiap hasil karya tersebut yang dipublikasikan wajib disetorkan sebanyak dua eksemplar buku atau satu rekaman ke Perpustakaan Nasional. Menurut Welmin, ketentuan itu sejalan dengan tugas mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Perpustakaan memiliki fungsi perpustakaan deposit dan pelestarian. Ada tiga manfaat bagi penerbit, meliputi mengurangi beban dokumentasi, promosi, dan jaminan akses keberadaan,” tutur Welmin.

Jalan keluar
Ketua Kompartemen Hukum dan Hak Cipta Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Kartini Nurdin mengatakan, kenyataannya memang banyak penerbit yang tidak menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional. Keengganan ini perlu dicarikan jalan keluar.

”Upaya yang dilakukan Ikapi terus mengampanyekan pentingnya menyerahkan hasil terbitan,” ujar Kartini.

Ikapi saat ini memiliki 14 cabang dan tiga perwakilan di daerah, dengan jumlah anggota 1.342 orang. Komposisinya, sebanyak 70 persen berada di Pulau Jawa, sisanya di luar Jawa.

Menurut Welmin, kewajiban setiap penerbit harus menyerahkan satu eksemplar buku atau satu rekaman untuk setiap perpustakaan dan arsip daerah. Jumlah buku yang diserahsimpankan di perpustakaan di Indonesia tergolong sedikit. Selain itu, tingkat penyerahannya ke perpustakaan juga rendah. (NAW)

Sumber: Kompas, 19 November 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 30 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB