39.845 Karya Tak Disetor

- Editor

Rabu, 19 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 39.845 karya buku dan rekaman dari sejumlah 125.676 karya yang mendapatkan registrasi tidak disetorkan untuk pendokumentasian di Perpustakaan Nasional. Lembaga ini juga berfungsi sebagai perpustakaan deposit setiap hasil karya buku dan rekaman.


”Pendokumentasian bermanfaat pula bagi penerbit. Ketika tak lagi memiliki koleksi, penerbit dapat menggunakan karya yang didepositkan ke Perpustakaan Nasional,” kata Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Welmin Sunyi Ariningsih, Selasa (18/11), dalam kegiatan Koordinasi dengan Penerbit dan Pengusaha Rekaman di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, setiap hasil karya tersebut yang dipublikasikan wajib disetorkan sebanyak dua eksemplar buku atau satu rekaman ke Perpustakaan Nasional. Menurut Welmin, ketentuan itu sejalan dengan tugas mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Perpustakaan memiliki fungsi perpustakaan deposit dan pelestarian. Ada tiga manfaat bagi penerbit, meliputi mengurangi beban dokumentasi, promosi, dan jaminan akses keberadaan,” tutur Welmin.

Jalan keluar
Ketua Kompartemen Hukum dan Hak Cipta Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Kartini Nurdin mengatakan, kenyataannya memang banyak penerbit yang tidak menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional. Keengganan ini perlu dicarikan jalan keluar.

”Upaya yang dilakukan Ikapi terus mengampanyekan pentingnya menyerahkan hasil terbitan,” ujar Kartini.

Ikapi saat ini memiliki 14 cabang dan tiga perwakilan di daerah, dengan jumlah anggota 1.342 orang. Komposisinya, sebanyak 70 persen berada di Pulau Jawa, sisanya di luar Jawa.

Menurut Welmin, kewajiban setiap penerbit harus menyerahkan satu eksemplar buku atau satu rekaman untuk setiap perpustakaan dan arsip daerah. Jumlah buku yang diserahsimpankan di perpustakaan di Indonesia tergolong sedikit. Selain itu, tingkat penyerahannya ke perpustakaan juga rendah. (NAW)

Sumber: Kompas, 19 November 2014

Informasi terkait

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Berita ini 27 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:40 WIB

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Berita Terbaru

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB

Artikel

Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:27 WIB

Artikel

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:21 WIB

Artikel

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:40 WIB