39.845 Karya Tak Disetor

- Editor

Rabu, 19 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 39.845 karya buku dan rekaman dari sejumlah 125.676 karya yang mendapatkan registrasi tidak disetorkan untuk pendokumentasian di Perpustakaan Nasional. Lembaga ini juga berfungsi sebagai perpustakaan deposit setiap hasil karya buku dan rekaman.


”Pendokumentasian bermanfaat pula bagi penerbit. Ketika tak lagi memiliki koleksi, penerbit dapat menggunakan karya yang didepositkan ke Perpustakaan Nasional,” kata Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Welmin Sunyi Ariningsih, Selasa (18/11), dalam kegiatan Koordinasi dengan Penerbit dan Pengusaha Rekaman di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, setiap hasil karya tersebut yang dipublikasikan wajib disetorkan sebanyak dua eksemplar buku atau satu rekaman ke Perpustakaan Nasional. Menurut Welmin, ketentuan itu sejalan dengan tugas mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Perpustakaan memiliki fungsi perpustakaan deposit dan pelestarian. Ada tiga manfaat bagi penerbit, meliputi mengurangi beban dokumentasi, promosi, dan jaminan akses keberadaan,” tutur Welmin.

Jalan keluar
Ketua Kompartemen Hukum dan Hak Cipta Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Kartini Nurdin mengatakan, kenyataannya memang banyak penerbit yang tidak menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional. Keengganan ini perlu dicarikan jalan keluar.

”Upaya yang dilakukan Ikapi terus mengampanyekan pentingnya menyerahkan hasil terbitan,” ujar Kartini.

Ikapi saat ini memiliki 14 cabang dan tiga perwakilan di daerah, dengan jumlah anggota 1.342 orang. Komposisinya, sebanyak 70 persen berada di Pulau Jawa, sisanya di luar Jawa.

Menurut Welmin, kewajiban setiap penerbit harus menyerahkan satu eksemplar buku atau satu rekaman untuk setiap perpustakaan dan arsip daerah. Jumlah buku yang diserahsimpankan di perpustakaan di Indonesia tergolong sedikit. Selain itu, tingkat penyerahannya ke perpustakaan juga rendah. (NAW)

Sumber: Kompas, 19 November 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 9 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:41 WIB

Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial

Berita Terbaru

Profil Ilmuwan

Mengenal Achmad Baiquni, Ahli Nuklir Pertama Indonesia Kelahiran Solo

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:44 WIB

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB