Trisakti Diubah Jadi PTN

- Editor

Senin, 24 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ahmad Jazidie mengatakan, konflik di Trisakti yang terjadi antara rektorat dengan yayasan tidak dapat dibiarkan berlarut- larut.

Oleh karena itu pihaknya telah mengundang perwakilan mahasiswa dan orang tua murid untuk berdialog. Hasilnya, terang dia, pihak yang berkonflik akhirnya meminta pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal mereka. Kemendikbud pun akan mengambil alih kampus Trisakti dengan mengubahnya menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Jazidie menjelaskan, pola penyelenggaraan PTN BH ini samadenganekstujuhPTNBadan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti UI dan ITB yang mempunyai otonomi penuh meski ada intervensi dari pemerintah. “PTNBHiniadadiUUPendidikan Tinggi. Kami pilih PTN BH mengingat pengalaman Trisakti yang sudah lama mengelola dirinya sendiri,”katanya kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kementerian akan kembali mengundang rektorat dan yayasan untuk mematangkan kembali dari sisi teknis sehingga tidak ada kesan kementerian tidak mengajak mereka dalam perubahan ini. Sementara terkait dengan status mahasiswanya, dia menyatakan, status mahasiswa yang lulus tetap akan diakui oleh pemerintah.Sebab ada yayasan yang memiliki izin hukum operasional yang masih berjalan dan diakui pemerintah.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri menyatakan, perubahan status itu tidak akan menemui kendala.Pemerintah juga diperlukan untuk mengambil alih karena pihak swasta yang awalnya diberikan kepercayaan untuk mengelola kampus tersebut malah saling mengklaim atas kepemilikan Trisakti. Oleh karena itu jika konflik ini terus dibiarkan maka akan merugikan masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika. Dia berpesan,jika memang akan dinegerikan maka karyawan dan dosen yang sudah mengabdi lama tidak diberhentikan begitu saja. ?neneng zubaidah

Sumber: Koran Sindo,…
——–
Universitas Trisakti akan Menjadi Perguruan Tinggi Negeri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ahmad Jazidie mengatakan, konflik di Trisakti yang terjadi antara rektorat dengan yayasan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu hari ini Kemendikbud pun mengundang rektorat dan yayasan Trisakti, mahasiswa dan orangtua murid dalam Dialog Publik Arah Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisakti di gedung Kemendikbud.

Dialog publik ini menghasilkan simpulan bahwa pihak yang berkonflik akhirnya meminta pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal mereka. Kemendikbud pun akan mengambil alih kampus Trisakti dengan mengubahnya menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Jazidie menjelaskan, pola penyelenggaraan PTN BH ini sama dengan eks tujuh PTN Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mempunyai otonomi penuh meski ada intervensi dari pemerintah.

“PTN BH ini ada di UU Pendidikan Tinggi. Kami pilih PTN BH mengingat pengalaman Trisakti yang sudah lama mengelola dirinya sendiri,” kata Jazidie, Senin (3/12/2012).

Lebih lanjut mengenai perubahan ini kementerian akan kembali mengundang rektorat dan yayasan untuk mematangkan kembali dari sisi teknis sehingga tidak ada kesan kementerian tidak mengajak mereka dalam perubahan ini. Sementara terkait dengan status mahasiswanya, dia menyatakan, status mahasiswa yang lulus tetap akan diakui oleh pemerintah. Sebab ada yayasan yang memiliki izin hukum operasional yang masih berjalan dan diakui pemerintah.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri yang ditemui di lokasi yang sama menyatakan, perubahan status itu tidak akan menemui kendala. Pemerintah juga diperlukan untuk mengambil alih karena pihak swasta yang awalnya diberikan kepercayaan untuk mengelola kampus tersebut malah saling klaim atas kepemilikan Trisakti. Oleh karena itu, jika konflik ini terus dibiarkan maka akan merugikan masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika. Dia berpesan, jika memang akan dinegerikan, maka karyawan dan dosen yang sudah mengabdi lama tidak diberhentikan begitu saja.

Politikus dari Fraksi Golkar ini menerangkan, dampak dari perubahan kampus swasta menjadi negeri memang akan membebani keuangan negara. Mahasiswa pun nantinya tidak akan terlalu dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal karena ada subsidi pendidikan. Namun dewan akan merestui perubahan status ini mengingat manfaatnya yang lebih besar bagi masyarakat. “Justru jika ada pihak yang menolak Trisakti ini dinegerikan maka harus dipertanyakan kepentingan di balik itu,” ujarnya.

Ketua Senat Universitas Trisakti A Prayitno menyambut baik jika pemerintah mau mengambil alih status kepemilikan Trisakti karena konflik yang terjadi sejak 2010 ini. Dia mengungkapkan, sejak Februari 2012 lalu senat malah sudah mendeklarasikan untuk menyerahkan segala aset di Trisakti kepada Kemendikbud.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis menyatakan, jika memang masalah ini belum tuntas maka opsi yang terbaik adalah pemerintah mengambil alih Trisakti dengan jalan musyawarah mufakat. Akan tetapi sebelum perubahan ini terjadi maka harus ada rekonsiliasi selama enam bulan terlebih dulu.

Konflik pengelolaan Trisakti bermula ketika Thoby Mutis selaku Rektor Universitas Trisakti mengganti status Universitas Trisakti dengan menghapus nama Yayasan Trisakti sebagai pemilik Universitas Trisakti. Pihak Yayasan mengaku sudah berusaha melakukan dialog untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun hal itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum, dengan sidang pertama di PN Jakarta Barat. Dalam sidang atas gugatan pihak Yayasan, pihak tergugat yaitu sembilan rektorat, yakni Thoby Mutis dan kawan-kawan dimenangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun dalam tingkat banding, tingkat kasasi MA dan PK di Mahkamah Agung pihak tergugat dikalahkan dan menyatakan Yayasan sebagai pengelola sah Universitas Trisakti.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rfa)

Sumber: Okezone.com, Senin, 03 Desember 2012 16:12 wib
————–
Trisakti Akan Menjadi PTN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengambil alih Universitas Trisaksi, untuk dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal itu menjadi solusi dari konflik berkepanjangan yang terjadi antara pihak Rektorat dengan yayasan.

“Melihat pengalaman Trisakti yang sudah panjang dalam mengelola dirinya sendiri, dan dalam Undang-Undang Dikti ada yang disebut dengan PTN Badan Hukum (BH), jadi bisa arahnya Trisakti akan mengambil bentuk PTNBH,” ungkap Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, Achmad Jazidie, seusai dialog publik tentang Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisakti, di Gedung Kemdikbud, Senin (3/12).

Dikatakannya, pemerintah tidak bisa tinggal diam, dan harus segera menyelesaikan konflik yang terjadi di tubuh universitas tersebut. Dialog tersebut akhirnya membuahkan hasil, kedua belah pihak meminta pemerintah untuk mengambil alih penyelesaiankonflik internal tersebut.

Pola PTNBH itu juga terdapat pada eks tujuh PTN Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Dimana mereka memiliki otonomi secara penuh, meskipun ada intervensi dari pemerintah. “Sama seperti eks tujuh BHMN, punya otonomi penuh,” imbuhnya.

Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan kembali kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi. Diharapkan, keduanya dapat dapat sama-sama legowo untuk menyelesaikan permasalahan. Jika tidak segera diselesikan, maka masalah tersebut akan terus berlarut.

“Kita akan undang dari pihak yayasan, rektorat, pengamat, dan pada akhirnya ditegaskan kembali untuk diambil alih pemerintah,” tuturnya.
( Satrio Wicaksono / CN32 / JBSM )

Sumber: Suara Merdeka, 03 Desember 2012 | 23:25 wib
————–
Pemerintah Didesak Segera Negerikan Usakti
Sebagai Solusi atas Sengketa Yayasan dan Rektorat
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Syamsul Bachri menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambilalih Universitas Trisakti (Usakti). Pasalnya, universitas yang kini dikelola yayasan itu awalnya juga didirikan pemerintah.

“Trisakti didirikan oleh pemerintah pada 1965. Oleh karenanya saya berpendapat aset Trisakti sebaiknya diambil kembali oleh pemerintah,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Jakarta (3/12).

Meski demikian diakuinya, mengambilalih Usakti memang akan membuat negara ikut menanggung keuangannya. Namun ia yakin DPR akan meenyetujui langkah pemerintah mengambilalih Usakti demi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Syamsul justru heran dengan pihak-pihak yang menolak Usakti dinegerikan. “Justru jika ada pihak yang menolak Trisakti dinegerikan, harus dipertanyakan kepentingan di balik itu,” ujarnya.

Ditegaskannya, justru jika pemerintah mengambilalih Usakti maka kisruh antara pihak yayasan dengan rektorat akan segera terselesaikan. “Dan lagi dengan status negeri, biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh mahasiswa juga nantinya akan menurun. Jelas ini akan menguntungkan seluruh civitas akademika usakti,” ujarnya.

Pandangan yang sama juga dikemukakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Marwan Effendi. “Sekarang kuncinya ada di pemerintah, mau tidak mengambilalih Trisakti beserta asetnya,” ujarnya.

Namun Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong, menilai SK Mendikbud yang menjadi dasar hukum putusan Mahkamah Agung tentang penyelesaian sengketa Trisakti justru cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut ditandai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan Jakarta Timur tertanggal 15 Juni 2011 lalu.

“Dan lagi jika putusan MA dilaksanakan, sama saja membubarkan Universitas Trisakti, karena seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa juga termasuk ke dalam amar putusan MA tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Nurkholis, menilai langkah penyelesaian melalui eksekusi putusan MA justru tidak tepat. Alasannya, eksekusi biasanya menimbulkan korban.

“Terlebih yang paling kami takutkan ini terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Jadi kami bukan tidak menghormati lembaga lain, kami hanya tidak ingin terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Sebab itu kami tidak merekomendasikan dilakukannya eksekusi,” ujarnya.

Menanggapi usulan merubah status kampus, pihak Kemendikbud sendiri menyambutnya dengan baik. Namun disadari langkah tersebut tidak mudah.

Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti, Achmad Jazidie, Kemendikbud akan kembali menggelar pertemuan yang sama dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan.

Sebagaimana diketahui, konflik Trisakti bermula saat Thoby Mutis selaku rektor mengganti status kampus dengan menghapus nama Yayasan sebagai pemilik. Tak terima dengan langkah rektorat, pengurus yayasan mengajukan upaya hukum.

Status Thobi Mutis yang sempat dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimentahkan oleh Mahkamah Agung setelah pihak yayasan mengajukan kasasi. Dalam putusannya MA menganggap pihak yayasan sebagai pemilik sah Usakti.(gir/jpnn)

Sumber: JPNN, Senin, 03 Desember 2012 , 19:29:00
———————–
Trisakti Ingin Jadi Universitas Negeri
Pihak Universitas Trisakti ternyata mengharapkan kampus tersebut menjadi universitas negeri. Niat tersebut telah mendapat dukungan civitas academica kampus dalam apel kebulatan tekad, Rabu (18/5/2011).

“Kami sudah menegaskan hal itu dalam apel kebulatan tekad yang dilakukan kemarin. Ini merupakan tekad seluruh civitas academica Universitas Trisakti,” ungkap Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (Usakti) seusai jumpa pers di Usakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2011) .

Harapan tersebut, menurut dia, cukup beralasan lantaran kampus ini didirikan oleh pemerintah dan menggunakan lahan pemerintah.

“Pemerintah yang mendirikan universitas ini pada tahun 1965, bukan Yayasan Trisakti. Presiden Soekarno yang kemudian memberi nama kampus ini Universitas Trisakti. Yayasan sendiri baru berdiri setahun kemudian, tahun 1966,” ujar Advendi.

Yayasan Trisakti sebenarnya juga didirikan oleh pemerintah, tetapi bukan sebagai penyelenggara Usakti, lanjutnya. Karena itu, Usakti tidak memiliki yayasan penyelenggara atau pengelola sebagaimana perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya.

“Aneh, mereka (yayasan) tidak mendirikan, tidak menyumbangkan apa pun untuk kampus ini hingga saat ini, kontribusinya nol, tapi ingin mengambil alih Usakti,” kata dosen Ekonomi Usakti ini.

Pihak kampus, kata Advendi, sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Pendidikan Nasional terkait permohonan untuk menjadi universitas negeri. “Sudah dikirim sekitar dua bulan lalu,” ungkapnya. Hingga saat ini, pihaknya masih menantikan tanggapan dari Kementerian Pendidikan Nasional terkait permohonan tersebut.

Advendi melanjutkan, pemerintah tidak akan dibebankan dalam bentuk apa pun apabila Trisakti menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Pasalnya, universitas ini sejak dulu telah dikelola secara mandiri dan profesional dari sisi administrasi, ketenagakerjaan, hingga keuangan.

“Pemerintah tidak perlu cemas. Kami tidak akan membebani APBN. Semua kegiatan di kampus selama ini sudah dikelola secara cermat dengan human resources yang andal dan tenaga pengajar yang memadai,” ujarnya.

Dia tidak membantah jika status PTN akan menyelesaikan kisruh berkepanjangan antara pihak yayasan dan senat/pimpinan Usakti. Menurut dia, status PTN akan menegaskan posisi Trisakti yang tidak jelas dan berdampak pada polemik tak kunjung usai.

“Status Usakti selama ini memang tidak jelas sebagai PTS atau PTN karena tidak ada yayasan ataupun keterlibatan masyarakat dalam pendiriannya. Kampus ini didirikan oleh pemerintah, maka sepantasnya dikelola pemerintah,” kata Advendi.

Penulis : Imanuel More |
Editor: Hertanto Soebijoto

Sumber: Kompas.com, Kamis, 19 Mei 2011 | 16:35 WIB

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 165 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB