Kematian pasien Covid-19 terus meningkat. Pemantauan terhadap pasien yang menjalani perawatan, baik dalam isolasi mandiri maupun perawatan di rumah sakit, perlu ditingkatkan.
Penambahan angka kematian dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat sebesar 36 persen dalam satu pekan terakhir. Fakta ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak dalam memperketat pemantauan terhadap pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit ataupun isolasi mandiri di rumah dan isolasi terpusat.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Rabu (28/7/2021), mengatakan, tren peningkatan kasus kematian pasien Covid-19 perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk menentukan upaya penanganan pandemi Covid-19, termasuk penguatan pemantauan pasien yang menjalani isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit sebesar 15 persen, sedangkan pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah ataupun di tempat isolasi mandiri terpusat mencapai 85 persen.
”Kami harap kerja sama dari pasien ataupun anggota keluarga untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya sehingga bisa kami pantau dan mendapatkan akses bantuan, termasuk obat,” ujar Nadia.
Nadia juga menuturkan, dari sisi kasus kematian, jumlah daerah terkategori level 4 atau level tertinggi meningkat dari enam provinsi pada pekan lalu menjadi tujuh provinsi pekan ini. Salah satu kategori level tertinggi ini adalah adanya lebih dari lima kasus kematian per 100.000 penduduk.
Pekan lalu, provinsi yang masuk level 4 dari aspek kasus kematian adalah DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah. Sementara minggu ini, wilayah yang memiliki insidens kematian lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk adalah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Bangka Belitung.
Nadia menyampaikan, masyarakat diimbau untuk mau menjalani isolasi mandiri di lokasi isolasi mandiri terpusat. Saat ini, banyak masyarakat yang tidak mau melakukan isolasi secara terpusat. Ketika gejala sudah semakin berat dan cenderung kritis, mereka baru mengakses fasilitas kesehatan. Kondisi ini lebih sulit untuk ditangani sehingga risiko kematian menjadi tinggi.
Selain itu, seluruh upaya pengendalian Covid-19 juga harus tetap dijalankan secara komprehensif, mulai dari meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, meningkatkan tes dan pelacakan, memperketat karantina kasus terkonfirmasi dan suspek, mengkonversi tempat tidur perawatan Covid-19, serta memastikan ketersediaan obat-obatan dan vaksin.
”Kewaspadaan ini juga perlu ditingkatkan dengan adanya mutasi virus dari varian Delta. Dari 3.647 sampel yang diperiksa, varian Delta sudah mendominasi sebanyak 86 persen. Sampel tersebut berasal dari 24 provinsi sehingga persebaran varian dengan tingkat penularan yang tinggi ini sudah hampir merata di Indonesia,” tutur Nadia.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 28 Juli 2021 mencatat, jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 47.791 orang dengan kematian sebanyak 1.824 orang. Kasus kematian tertinggi dilaporkan dari Jawa Timur (401 kasus), Jawa Tengah (398 kasus), dan Jawa Barat (205 kasus).
Kepatuhan protokol kesehatan
Secara terpisah, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, angka kepatuhan masyarakat di tingkat nasional terkait penggunaan masker dan menjaga jarak mengalami penurunan dalam satu minggu. Pada 11-17 Juli 2021, kepatuhan menggunakan masker sebesar 74,01 persen dan menurun menjadi 72,71 persen pada 18-24 Juli 2021.
Penurunan itu juga ditemui pada kepatuhan dalam menjaga jarak. Tingkat kepatuhan pada 11-17 Juli 2021 sebesar 72,18 persen lalu turun menjadi 71,81 persen pada 18-24 Juli 2021.
Adapun lokasi kerumunan dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan yang rendah paling banyak ditemui di warung makan atau kedai, permukiman, tempat olahraga publik, dan pasar.
”Monitoring pada tempat atau kerumunan yang diizinkan dibuka perlu diperkuat. Edukasi serta perhatian khusus juga diperlukan bagi lokasi kerumunan dengan tingkat kepatuhan rendah. Pemberian sanksi bisa diberikan jika ada pelanggaran,” tutur Dewi.
Dalam siaran pers, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito menyampaikan, posko PPKM mikro di daerah harus diperkuat. Posko ini dinilai menjadi garda terdepan dan ujung tombak dalam pengendalian Covid-19.
Posko PPKM mikro berfungsi mencegah terjadinya penularan sehingga edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan perlu terus dijalankan. Selain itu, fungsi lain dari posko tersebut adalah untuk melakukan pembinaan masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan, mendorong pelaksanaan tes, isolasi, dan karantina, serta mendukung pelaksanaan vaksinasi.
Oleh DEONISIA ARLINTA
Editor: ADHITYA RAMADHAN
Sumber: Kompas, 28 Juli 2021