Tingkatkan Produksi Beras dengan Modifikasi Cuaca

- Editor

Rabu, 12 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi modifikasi cuaca dapat meningkatkan produksi beras di Indonesia. Untuk itu, Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca pun mengusulkan teknologi ini diimplementasikan di 10 provinsi sentra penghasil beras nasional.

Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) Tri Handoko Seto, di Jakarta, Selasa (11/6/2019), berpendapat, apabila diimplementasikan secara maksimal, teknologi modifikasi cuaca (TMC) dapat membantu menekan impor beras di Indonesia. Peta pelaksanaan teknologi ini pun saat ini telah disusun oleh BBTMC.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Peta Rencana Waktu Pelaksanaan Pemanfaatan TMC

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Dari asumsi skenario pelaksanaan TMC di 10 provinsi sentra beras nasional, penambahan produksi beras yang dihasilkan bisa mencapai 682.713 ton per tahun. Jika dibandingkan dengan rata-rata impor beras nasional pada 2013-2017 sekitar 753.337 ton beras per tahun, pelaksanaan TMC ini bisa meniadakan impor beras,” katanya.

Adapun 10 provinsi sentra beras nasional yang perlu diterapkan teknologi ini ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Tri menuturkan, penerapan TMC sebelumnya dilakukan pada 2007 untuk menambah pasokan air irigasi di sejumlah waduk strategis sentra produk beras nasional. Waduk itu seperti Waduk Saguling, Cirata, dan Jatiluhur (Jawa Barat); Waduk Gajahmungkur dan Kedungombo (Jawa Tengah); Waduk Sutami, Sengguruh, dan Solerejo (Jawa Timur); serta Waduk Batutegi (Lampung).

Upaya tersebut diklaim mampu menyumbang sekitar 25 persen dari rencana target peningkatan produksi beras nasional pada 2007, yakni 2 ton atau sekitar 1,8 persen terhadap produksi beras nasional saat itu.

Debit Air Yang Tersisa di Bendungan Tilong – Bendungan Tilong di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyisakan menyisakan debit air di puncak musim kemarau bulan Oktober dan November di wilayah tersebut, Jumat (2/11/2018). Bendungan Tilong hingga kini menjadi tumpuan pemenuhan air baku sebagai pemenuhan air bersih untuk warga Kupang, baik bagi PDAM maupun irigasi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)
02-11-2018

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO–Bendungan Tilong di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyisakan debit air di puncak musim kemarau Oktober dan November di wilayah tersebut, Jumat (2/11/2018). Bendungan Tilong hingga kini menjadi tumpuan pemenuhan air baku sebagai pemenuhan air bersih untuk warga Kupang, baik bagi PDAM maupun irigasi.

Pada 2012, Seto menambahkan, BBTMC kembali melaksanakan TMC di wilayah Jawa Barat dalam rangka program Ketahanan Pangan Nasional. Dari upaya itu, produksi beras yang dihasilkan surplus 10 juta ton dan mampu memberikan sumbangan produksi beras sebesar 7,7 persen di Jawa Barat.

Dari pengalaman tersebut, Tri optimistis produksi beras akan meningkat secara signifikan jika TMC dilakukan secara lebih luas di wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi nasional.

”Kami asumsikan bahkan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri per tahun. Hasil hitung-hitungan TMC berpotensi mengurangi kebutuhan impor sebesar 90,62 persen per tahun,” ujarnya.

Antisipasi kekeringan
Peneliti Madya BBTMC, Budi Harsoyo, menyampaikan, TMC juga dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi kekeringan di suatu wilayah. Hal itu berdasarkan peta rencana pelaksanaan pemanfaatan TMC yang dirancang berdasarkan kajian data historis klimatologis yang telah dikumpulkan selama 15 tahun.

Sistem pengelolaan beras nasional tidak hanya bergantung pada faktor sarana irigasi, benih, dan pupuk, tetapi juga bergantung pada faktor lingkungan yang terdiri dari unsur iklim, air, serta lahan, termasuk bencana alam. ”Perubahan iklim dapat diintervensi oleh pemanfaatan TMC,” ucapnya.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Peta Sentra Produksi Padi di Indonesia

Pemanfaatan TMC untuk kebutuhan irigasi dan pertanian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Hal itu tercantum pada Pasal 53 Ayat 1 (d) yang menyebutkan, pengisian air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.

Pada bagian lain tentang pengembangan sumber daya air juga disebutkan, pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca.

Oleh DEONISIA ARLINTA

Sumber: Kompas, 11 Juni 2019

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB