Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengembangan teknologi informasi dan akses internet di kawasan pedesaan. Dalam dua tahun terakhir, kementerian bekerja sama dengan relawan teknologi informasi dan komunikasi di beberapa daerah menjalin jejaring dengan Gerakan Desa Membangun.
”Ke depan, kami mendorong desa-desa menggunakan domain ’id’. Tak hanya di Jawa, tetapi juga menyentuh daerah-daerah lain, termasuk Indonesia timur. Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerja sama dengan relawan-
relawan TIK,” kata Bambang Heru Tjahjono, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, akhir pekan lalu, di sela pembukaan Festival Desa Teknologi dan Informatika di Desa Tanjungsari, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Bambang mengatakan, pemerintah tidak punya target khusus jumlah desa yang harus memiliki situs atau mengelola situs sendiri hingga akhir tahun ini. Namun, upaya pengembangan desa internet itu diharapkan bisa membantu warga desa agar lebih berdaya, terutama mengembangkan promosi daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayang, menurut dia, banyak daerah masih menggabungkan urusan komunikasi dan informatika dengan perhubungan atau infrastruktur. ”Tidak semua daerah memiliki dinas khusus yang mengatur dan mengawal pengembangan bidang ini di daerahnya,” katanya.
Pada pembukaan festival itu, Kemkominfo memberikan penghargaan kepada desa yang rutin mengelola situs dan memperbarui informasi. Desa-desa itu adalah Gampong Cibarong (Pidie, Aceh), Cikadu (Cianjur), Bakbakan (Gianyar, Bali), Batu Meranti (Tanah Bumbu, Kalsel), Lakawali (Luwu Timur, Sulsel), dan Kampung Nurawi (Yapen, Papua).
Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, ia mengalokasikan Rp 300 juta-Rp 400 juta bagi setiap desa untuk pengembangan kesejahteraan dan teknologi informatika. ”Semua desa didorong punya situs sendiri. Dari total 330 desa di Majalengka, sekitar 80 desa punya situs,” katanya.
Menurut Budi Satrio, pegiat Gerakan Desa Membangun, peningkatan akses internet bagi warga desa sejalan dengan semangat UU Desa. Peraturan itu mewajibkan desa agar punya sistem informasi. Hal itu bisa dipenuhi jika setiap desa punya situs yang secara berkala diperbarui dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
”Situs tidak hanya untuk menyiarkan kegiatan di desa bersangkutan, tetapi juga untuk memfasilitasi pelayanan kepada desa, misalnya pembuatan KTP atau menyampaikan keluhan terkait dengan sarana umum dan banyak lagi,” katanya. (REK)
Sumber: Kompas, 29 September 2014