Laporan terakhir yang dikeluarkan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure menunjukkan, keamanan internet nasional Indonesia dalam kondisi buruk.
Hal itu ditunjukkan dengan serangan ke sumber informasi (situs web) di dalam negeri. ”Indonesia merupakan negara target serangan terbesar di dunia. Ada 1.277.578 serangan per bulan,” kata Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam jumpa pers tentang evaluasi akhir tahun, Jumat (27/12), di Jakarta.
Dari serangan ke situs di dalam negeri diketahui, 70 persen berasal dari hacker dan cracker di Indonesia, kata Tifatul. Tingkat serangan itu melebihi yang dialami Amerika Serikat, 332.000 serangan per bulan, dan China, 151.000 serangan per bulan.
Kominfo akan terus mendorong lembaga pemerintah dan swasta meningkatkan tata kelola sistem keamanan informasi, di antaranya melalui penerapan Indeks Keamanan Informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Bambang Heru Tjahjono menambahkan, keamanan sistem dan transaksi elektronik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Juga ditetapkan Standar Nasional tentang sistem itu. Namun, baru beberapa instansi pemerintah yang mengikuti.
Penyadapan
Terkait isu penyadapan oleh pihak asing, kata Tifatul, Kominfo telah mengumpulkan semua operator telekomunikasi guna memastikan ada tidaknya celah penyadapan melalui keterlibatan operator.
”Hasil evaluasi menunjukkan tidak ada keterlibatan operator, tetapi mereka diperintahkan meningkatkan sistem dan standar prosedur pengamanan dan pengawasan dari kemungkinan penyadapan,” ujar Tifatul.
Kominfo juga melakukan pemblokiran muatan negatif terkait pornografi dan kegiatan ilegal lain, seperti perdagangan obat dan makanan tidak berizin, perdagangan bursa komoditas, saham dan investasi tidak berizin, muatan perjudian, serta kegiatan terkait SARA.
Masyarakat dapat menyampaikan pengajuan penanganan muatan negatif di internet, khususnya pornografi. Bisa dengan mengirimkan e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Kominfo juga menyiapkan pengaturan tata cara penanganan muatan negatif di internet. (YUN)
Sumber: Kompas, 28 Desember 2013