Tata Ruang Tak Berbasis Mitigasi Bencana

- Editor

Kamis, 7 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan tata ruang berbasis mitigasi jadi faktor penting mengurangi risiko bencana, tetapi belum ada daerah yang menerapkannya. Itu karena pengurangan risiko bencana belum jadi prioritas pembangunan. Ke depan, asuransi bencana bisa jadi terobosan mengatasi masalah ini.

“Perencanaan dan implementasi tata ruang berbasis mitigasi bencana seharusnya amat mudah dilakukan di kawasan yang baru kena bencana karena pembangunan mulai dari awal. Namun, itu tak terjadi,” kata Abdul Muhari, ahli tsunami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (28/12). Hal itu disampaikan terkait peringatan 11 tahun tsunami Aceh.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur, di daerah dengan topografi datar dan pernah dilanda tsunami setinggi lebih dari 2,5 meter ada larangan membangun perumahan dan pembatasan pembangunan infrastruktur. Namun, belum ada daerah menaati aturan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Aceh yang hancur akibat tsunami 2004 dan kehilangan 160.000 penduduk, sebagian warga kembali tinggal di pesisir. Padahal, esensi build back better ialah rekonstruksi terintegrasi menekan kerentanan serta meningkatkan ketahanan warga dan infrastruktur hadapi bencana.

Ahli konstruksi bangunan dari World Seismic Safety Initiative, Teddy Boen, menambahkan, relokasi setelah tsunami sulit dilakukan, terutama kampung nelayan. “Lihat saja Kampung Lampulo di Aceh, penuh rumah dan perahu di pantai. Itu sesuai kehidupan mereka,” ujarnya.

Tsunami besar di tempat sama bisa terulang setelah ratusan tahun. “Kita harus lebih takut gempa yang lebih kerap terjadi daripada tsunami. Dalam kurun itu, sepanjang pantai di Aceh dan Pangandaran mungkin penuh bangunan bertingkat,” ucapnya.

Prioritas mitigasi tsunami seharusnya daerah rentan yang masuk siklus gempa besar. Menurut Muhari, relokasi warga dari zona rentan tsunami ke lokasi lebih tinggi sulit terwujud.

Dengan desentralisasi, aturan tata ruang pesisir jadi kewenangan provinsi. Oleh karena itu, perlu skema transfer risiko kepada pihak ketiga penanggung risiko bencana berbentuk asuransi.(AIK)
———
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Desember 2015, di halaman 14 dengan judul “Tata Ruang Tak Berbasis Mitigasi Bencana”.

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB