Penerapan tata ruang berbasis mitigasi jadi faktor penting mengurangi risiko bencana, tetapi belum ada daerah yang menerapkannya. Itu karena pengurangan risiko bencana belum jadi prioritas pembangunan. Ke depan, asuransi bencana bisa jadi terobosan mengatasi masalah ini.
“Perencanaan dan implementasi tata ruang berbasis mitigasi bencana seharusnya amat mudah dilakukan di kawasan yang baru kena bencana karena pembangunan mulai dari awal. Namun, itu tak terjadi,” kata Abdul Muhari, ahli tsunami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (28/12). Hal itu disampaikan terkait peringatan 11 tahun tsunami Aceh.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur, di daerah dengan topografi datar dan pernah dilanda tsunami setinggi lebih dari 2,5 meter ada larangan membangun perumahan dan pembatasan pembangunan infrastruktur. Namun, belum ada daerah menaati aturan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Aceh yang hancur akibat tsunami 2004 dan kehilangan 160.000 penduduk, sebagian warga kembali tinggal di pesisir. Padahal, esensi build back better ialah rekonstruksi terintegrasi menekan kerentanan serta meningkatkan ketahanan warga dan infrastruktur hadapi bencana.
Ahli konstruksi bangunan dari World Seismic Safety Initiative, Teddy Boen, menambahkan, relokasi setelah tsunami sulit dilakukan, terutama kampung nelayan. “Lihat saja Kampung Lampulo di Aceh, penuh rumah dan perahu di pantai. Itu sesuai kehidupan mereka,” ujarnya.
Tsunami besar di tempat sama bisa terulang setelah ratusan tahun. “Kita harus lebih takut gempa yang lebih kerap terjadi daripada tsunami. Dalam kurun itu, sepanjang pantai di Aceh dan Pangandaran mungkin penuh bangunan bertingkat,” ucapnya.
Prioritas mitigasi tsunami seharusnya daerah rentan yang masuk siklus gempa besar. Menurut Muhari, relokasi warga dari zona rentan tsunami ke lokasi lebih tinggi sulit terwujud.
Dengan desentralisasi, aturan tata ruang pesisir jadi kewenangan provinsi. Oleh karena itu, perlu skema transfer risiko kepada pihak ketiga penanggung risiko bencana berbentuk asuransi.(AIK)
———
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Desember 2015, di halaman 14 dengan judul “Tata Ruang Tak Berbasis Mitigasi Bencana”.