Spesies asing invasif merusak sejumlah ekosistem asli Indonesia, tetapi belum ada peraturan khusus yang mengatur hal itu. Di lapangan, berbagai flora dan fauna jenis invasif itu mudah ditemui, dijual, dan dimiliki.
Pengendalian spesies asing invasif merupakan amanat Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang diratifikasi dalam UU No 5/1994. Rencana Kementerian Lingkungan Hidup menerjemahkan dalam peraturan menteri hingga dokumen strategi nasional tak kunjung terwujud.
”Menyusun konsep Strategi Nasional Pengelolaan Jenis Asing Invasif ini saja butuh empat tahun,” kata Antung Dedi Radiansyah, Asisten Deputi Keanekaragaman Hayati KLH, Kamis (22/5), di Jakarta, seusai peluncuran strategi nasional itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran dipimpin Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Arief Yuwono dihadiri Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji, Kepala Badan Litbang Kementerian Kehutanan San Afri Awang, dan Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini.
Mereka mendukung penanganan spesies asing invasif—mulai introduksi hingga penyebaran dan eradikasi—dituangkan dalam strategi nasional secara detail. Mereka juga menyambut baik rencana KLH menerbitkan Peraturan Menteri LH yang berisi daftar spesies asing invasif. Draf sementara Permen LH berisi 308 spesies asing dari 1.800 spesies asing yang telah diintroduksi/terintroduksi ke Indonesia yang bersifat invasif. Sejumlah 53 spesies dari Kemtan, 99 Kehutanan, dan 146 KKP. ”Kami cenderung ini diangkat sebagai UU,” kata Narmoko.
Akibat tak terkontrol, spesies berbahaya, seperti ikan aligator, yang dipelihara di keramba Waduk Jatiluhur lepas. Kini, Danau Maninjau terancam invasi lobster air tawar, Danau Laut Tawar Aceh terinvasi ikan nila, sedangkan Danau Ayamaru, Papua, terinvasi ikan mas. Ikan-ikan invasif itu mendesak ikan lokal. (ICH-Oleh: ich)
Sumber: Kompas, 23 Mei 2014