Sosialisasi Aturan IMEI Perlu Digencarkan ke Masyarakat

- Editor

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kementerian mulai gencar menyosialisasikan peraturan terkait pengendalian peredaran gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas peralatan seluler internasional (international mobile equipment identity/IMEI).

Sosialisasi diharapkan tidak hanya menyasar produsen dan importir gawai, tetapi juga lebih banyak kepada masyarakat yang masih menggemari gawai ilegal.

IMG_20191127_090748KOMPAS/ERIKA KURNIA–Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi di pusat perbelanjaan perangkat telekomunikasi ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan sosialisasi di pusat perbelanjaan perangkat telekomunikasi ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang, antara lain, distributor dan peritel gawai.

Mereka menyosialisasikan peraturan dan peran setiap kementerian dalam menekan peredaran gawai berbasis kartu SIM ilegal, yang dijual oleh distributor tidak resmi dari pasar gelap.

Kontrol perdagangan gawai tersebut dilakukan lewat pendataan IMEI, yakni nomor identitas internasional sebanyak 14-16 digit untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen gawai.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PTKN Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan, importir dan pelaku usaha berkewajiban meregistrasi dan memvalidasi nomor IMEI yang biasa tercantum dalam kotak kemasan gawai. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan menarik produk, termasuk izin usaha perusahaan.

Sementara pada konsumen, nomor pengguna yang memakai gawai, dalam hal ini ponsel pintar dan tablet, ilegal ini tidak akan bisa mengakses data. Aturan tersebut akan berlaku mulai 18 April 2020, tetapi tidak bagi gawai ilegal yang sudah diaktifkan sebelum tanggal tersebut.

”Pelaku usaha diwajibkan untuk menjamin pendaftaran IMEI kepada masyarakat. Jangan sampai nanti ada yang tidak tahu, lalu nanti ada handphone yang tidak bisa digunakan,” tutur Simon dalam acara tersebut.

Selain memiliki IMEI, Ojak menjelaskan, gawai yang legal dapat diketahui dari adanya kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen/importir perangkat dan telah memiliki tanda pendaftaran produk (TPP) dari Kemenperin.

Produk itu juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo.

Salah satu pedagang ponsel di Roxy Mas, Yongki Kedoh (32), menilai sosialisasi seperti itu perlu lebih gencar disampaikan kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat masih lebih tertarik dengan gawai dari pasar gelap karena harga yang 20-30 persen lebih murah daripada harga gawai resmi.

”Saat ini masyarakat lebih mau membeli barang dari pasar gelap karena mereka tidak didukung pengetahuan mengenai regulasi ini. Ketika kami menjelaskan kepada mereka, kami kehilangan pelanggan. Tetapi, kalau tidak menjelaskan akan dapat feedback negatif. Jadi, kalau mau diadakan sosialisasi harus secara menyeluruh dan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengawasan
Pedagang ponsel juga berharap pemerintah tetap melakukan pengawasan. Sebab, peredaran gawai ilegal yang juga merugikan pedagang dinilai buah pengawasan yang lemah.

”Saya tahu pemerintah rugi Rp 2,8 triliun karena gawai ilegal. Namun, penerapan aturan yang akan mulai dalam waktu beberapa bulan lagi ini membuat kami sebagai pedagang tertekan,” katanya.

KOMPAS/PRIYOMBODO–Petugas memindai kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI pada telepon seluler yang dijual di pusat perbelanjaan ITC Roxy, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).

Mengutip penelitian Organisasi Telekomunikasi Internasional (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) 2015, peredaran ponsel ilegal telah menyebabkan produsen dan distributor resmi kehilangan 20,5 persen pendapatan.

Potensi kerugian negara dari pajak diperkirakan Rp 2,81 triliun per tahun akibat 9-10 juta ponsel ilegal yang diperdagangkan di Indonesia, baik secara daring maupun luring.

Ojak pun mengatakan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan peredaran gawai ilegal dalam dua jenis kanal perdagangan tersebut. Ia berharap semua pihak dalam rantai pasok ponsel mengetahui dan berkomitmen pada perdagangan yang sesuai aturan.

”Apa pun itu, kita harus ikuti ketentuan karena peraturan sudah kita buat. Ke depan harus perdagangkan dan pakai yang legal,” ucapnya.

Oleh ERIKA KURNIA

Editor PASCAL S BIN SAJU

Sumber: Kompas, 26 November 2019

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB