Setahun, Tiada Terbit Aturan Tentang Sampah Laut

- Editor

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kebersihan memunguti sampah laut di sekitar Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta, Rabu (26/10). Plastik dan botol plastik menjadi sampah yang paling banyak ditemukan di kawasan ini.

Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)
26-10-2016

Petugas kebersihan memunguti sampah laut di sekitar Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta, Rabu (26/10). Plastik dan botol plastik menjadi sampah yang paling banyak ditemukan di kawasan ini. Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM) 26-10-2016

Setahun berlakunya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut belum menunjukkan perkembangan berarti di program pemerintah. Indikatornya yaitu empat peraturan dan satu kesepakatan internasional hingga kini tak kunjung ditetapkan.

Peraturan Presiden No 83/2018 tersebut merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70 persen hingga tahun 2025. Pemerintah menyebutkan 80 persen sampah di laut berasal dari aktivitas di daratan. Karena itu, pencegahan timbulan sampah dan pengelolaan sampah di darat sangat berarti bagi lautan.

Sebuah “monster plastik” berbentuk ikan lentera yang biasa hidup di laut dalam, ditampilkan, Minggu (21/7/2019) dalam Pawai Bebas Plastik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Jakarta. Dengan berjalan kaki sejauh 2,5 kilometer dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Monumen Nasional, monster yang terbuat dari aneka sampah kemasan dan keresek ini ingin mengajak masyarakat membatasi penggunaan plastik sekali pakai yang berpotensi dapat mengotori laut. Pawai Bebas Plastik adalah gerakan bersama sekitar lebih dari 1.000an orang yang mengajak masyarakat menunjukkan komitmennya untuk menolak plastik sekali pakai yang akan diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 di Bundaran HI dan Lapangan Aspirasi Monas. Adapun agenda daripada acara ini adalah Pawai, Orasi, Flashmob, Monster Plastik dan Pertunjukan Musik.
Pawai ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mendeklarasikan komitmen yang akan mereka jalani dalam kehidupan sehari-hari, seperti misalnya menolak kresek sekali pakai, menolak sedotan plastik, memilih curah ketimbang sachet, memilah sampah di rumah, dan membersihkan sampah plastik layak daur ulang sebelum membuangnya.–KOMPAS/ICHWAN SUSANTO (ICH)

Penanganan sampah di laut selama ini masih pada sisi hilir seperti maraknya aktivitas bersih-bersih sampah di pantai dan laut. Tanpa tindakan di hulunya, yaitu pengurangan dan pengelolaan sampah di daratan, upaya tersebut tak akan sebanding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini, sebagian besar tindakan nyata yang dilakukan pemerintah berfokus pada upaya penanggulangan, sedangkan upaya pencegahan masih minim perhatian pemerintah,” sebut Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Sabtu (21/9/2019), di Jakarta.

Rencana Aksi Nasional
Ia mengatakan, pencegahan tersebut sebenarnya tercantum dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Sampah Laut yang disebutkan Perpres No 83/2018. Beberapa amanat bagi pemerintah adalah membentuk empat peraturan dan satu kesepakatan internasional untuk tahun 2018-2019. Hingga sebulan akan berakhirnya periode pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo dan tiga bulan menuju tahun 2020, belum satu pun amanat tersebut dijalankan.

Ohiongyi menyebutkan amanat pembentukan peraturan tersebut yaitu kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun Peraturan Pemerintah tentang Cukai Plastik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat peraturan menteri tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, Kementerian Pariwisata untuk membuat Peraturan Menteri tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan sampah dari kegiatan destinasi wisata bahari, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyusun Peraturan Menteri tentang peningkatan penggunaan sampah plastik sebagai bahan tambahan pembuatan jalan. Adapun amanat kesepakatan internasional yaitu penanggulangan persoalan lintas batas negara terkait sampah plastik di laut.

Ohiongyi menyebutkan peraturan tentang cukai, peta jalan, dan SOP pengelolaan sampah sangat penting untuk mengurangi penggunaan plastik dan timbulan sampah plastik. Apabila pemerintah hanya fokus pada upaya penanggulangan, hal ini tidak akan menyelesaikan permasalahan utama sampah plastik yaitu mengurangi jumlah timbunan sampah di hulu.

“Banyaknya timbunan sampah tentu berpotensi besar banyaknya juga sampah yang akan sampai ke laut”, kata dia.

Komitmen lemah
Ia pun mengingatkan kewajiban yang diamanatkan RAN dalam Perpres 83/2018 tersebut baru pada tahun pertama. Namun sayangnya belum dikerjakan pemerintah. Hal ini, kata Ohiongyi, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah untuk mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.

Terkait peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar menyatakan peta jalan tersebut telah selesai dan diharapkan peraturan menteri tersebut terbit pada September ini. Catatan Kompas, peta jalan tersebut disusun sejak tahun 2012 seiring pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam peta jalan tersebut, perusahaan memiliki target untuk berkontribusi dalam pengurangan sampah plastik. Strategi itu berupa mendesain ulang kemasan plastik, menarik kembali kemasan yang berpotensi menjadi sampah di lingkungan, dan meningkatkan pemakaian material daur ulang.

Novrizal mengatakan peta jalan itu juga akan meningkatkan sirkular ekonomi di masyarakat. Karena bisa saja produsen bekerjasama langsung dengan bank sampah untuk mengumpulkan kemasan-kemasan plastiknya. Hal itu kata dia, dimulai dari peningkatan kesadaran memilah sampah di masyarakat serta memperbaiki layanan angkutan sampah.–ICHWAN SUSANTO

Editor YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 22 September 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB