Registrasi Kartu Prabayar Ditertibkan

- Editor

Rabu, 16 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah meningkatkan penertiban registrasi pelanggan kartu prabayar jasa telekomunikasi, baik bagi pelanggan baru maupun lama. Penertiban registrasi pelanggan baru kartu prabayar berlaku secara nasional mulai 15 Desember 2015. Adapun bagi pelanggan lama, belum ditentukan.

Kewajiban ini ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sebelumnya, proses registrasi dilakukan sendiri oleh pelanggan dengan menggunakan perangkat kartu nomor telepon pada telepon seluler dengan kode 4444.

“Akibatnya, data identitas bisa tidak sesuai data sebenarnya. Selama ini penyalahgunaan data tidak dapat dikendalikan. Hal itu menyebabkan kerugian pada masyarakat sendiri, seperti pesan sampah,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kalamullah Ramli, saat konferensi pers “Penertiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar”, Selasa (15/12), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan penjual kartu perdana prabayar. Para penjual atau pemilik gerai kartu prabayar ini akan mendapat nomor identitas dari operator. Nomor identitas ini untuk menjamin registrasi hanya bisa dilaksanakan di gerai, tidak bisa dilakukan pelanggan sendiri.

Identitas yang digunakan pelanggan adalah nomor, nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat sesuai kartu tanda penduduk atau surat izin mengemudi, dan paspor.

Menurut Ramli, kartu nomor telepon yang beredar sebanyak 300 juta unit. Namun, kartu yang benar-benar digunakan sekitar 200 juta.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi menyampaikan, kewajiban registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi akan memudahkan pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan. Keluhan pelanggan dapat langsung ditelusuri hingga sistem penyimpanan data operator telekomunikasi seluler.

Direktur Sales PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Masud Khamid mengatakan, telah menyosialisasikan hal itu kepada semua distributor dan peritel sejak November lalu. Menurut dia, jumlah kartu prabayar yang disediakan sekitar 10-11 juta per bulan. Pada akhir Desember 2015, ia memperkirakan jumlah pelanggan 150-155 juta.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan, kebijakan ini tidak boleh menghambat penjualan kartu prabayar jasa telekomunikasi. (MED)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Desember 2015, di halaman 17 dengan judul “Registrasi Kartu Prabayar Ditertibkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Berita Terbaru

Artikel

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Senin, 7 Jul 2025 - 08:07 WIB

Fiksi Ilmiah

Bersilang Nama di Delhi

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:15 WIB

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB