Publikasikan Hasil Riset Kehati ke Jurnal Ilmiah Bereputasi

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencurian sumber daya genetik dan klaim atas hasil-hasil riset oleh pihak asing terjadi karena berbagai faktor. Salah satu upaya untuk mencegahnya, selain ketat mengikuti aturan yang ada, juga dengan keharusan memublikasikan hasil riset ke jurnal ilmiah bereputasi. Setelah itu, hasil riset didaftarkan paten internasional.

Rektor Universitas Airlangga Surabaya Mohammad Nasih mengatakan hal itu ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/2). Dia mengatakan, perlu pengawasan yang ketat terhadap periset asing, baik saat datang ke Indonesia, meneliti, hingga kembali ke negaranya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhamad Dimyati mengatakan, meski ada regulasi yang mengatur soal penelitian bersama dengan peneliti asing yang terkait dengan keanekaragaman hayati, masih ada celah yang membuka peluang pencurian sumber daya genetik. Salah satunya karena pengawasan terhadap peneliti asing lemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemristek dan Dikti mengatakan, banyak penelitian kerja sama dengan pihak luar yang penelitinya saat ke lapangan tidak didampingi peneliti dari Indonesia yang sepadan dengan kemampuan mereka. “Kami selalu mengimbau teman-teman tersebut agar melibatkan institusi yang dekat atau institusi pusat yang memiliki peneliti yang equal untuk mendampingi,” tutur Dimyati.

Rosichon Ubaidillah, Kepala Laboratorium Entomologi Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, menyatakan, rendahnya pemahaman dan perhatian tentang nilai-nilai kekayaan hayati untuk keperluan banyak hal membuat hasil-hasil penelitian kekayaan hayati dikuasai peneliti asing (Kompas, 22/2).

Untuk melindungi hasil-hasil penelitian bersama dengan asing yang terkait dengan sumber daya genetik, menurut Dimyati, ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. “Undang-undang itu menyatakan bahwa untuk penggunaan sampel obyek biogenetik yang ada di Indonesia harus menyebutkan lokasi dan nama tersebut tentang geografisnya,” ujarnya.

Hal itu diatur karena bisa saja ada konsekuensi seperti yang disebutkan dalam Material Transfer Agreement (MTA). Dalam MTA disebutkan, saat peneliti asing membawa keluar sampel penelitian dari Indonesia, dimungkinkan lokasi obyek penelitian tersebut mendapatkan kemanfaatan positifnya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Dahono Adji menilai, pengambilan hasil-hasil penelitian bersama oleh pihak asing terjadi karena peneliti di dalam negeri belum memiliki komitmen dan tidak serius menjaga sumber daya genetik. (SON)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Februari 2017, di halaman 13 dengan judul “Publikasikan Hasil Riset ke Jurnal Ilmiah Bereputasi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia
Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara
Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi
Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Memilih Masa Depan: Informatika, Elektro, atau Mesin?
Menulis Ulang Kode Kehidupan: Mengapa Biologi Adalah “The New Coding” di Masa Depan
Takhta Debu dan Ruh: Menelusuri Jejak Adam di Antara Belantara Evolusi
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47 WIB

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:30 WIB

Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:44 WIB

Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi

Senin, 9 Maret 2026 - 10:34 WIB

Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia

Berita Terbaru