PP Cukai Plastik Tak Atur Jenis Plastik Ramah Lingkungan

- Editor

Sabtu, 13 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan menyatakan rancangan Peraturan Pemerintah terkait cukai kantong plastik sekali pakai tak detil menyebutkan jenis kantong plastik ramah lingkungan. Pembedaan jenis-jenis tersebut beserta besaran tarif akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Penyusunan instrumen cukai kantong plastik sebagai amanat Peraturan Presiden No 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut ini pun dipastikan merupakan instrumen pengendalian lingkungan, bukan instrumen meraih pendapatan. Dampak pengenaan cukai yang ditanggung konsumen (namun dipungut pemerintah di produsen) terhadap inflasi pun diperkirakan hanya mencapai 0,045 persen atau tidak signifikan.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Kementerian Keuangan menggelar media briefing terkait rencana penerapan cukai kantong plastik sekali pakai, Jumat (12/7/2019) di Jakarta. Penerapan cukai tersebut merupakan pekerjaan rumah Kementerian Keuangan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Tampak narasumber yang duduk dari kiri ke kanan Rofyanto Kurniawan (Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan/BKF Kemkeu), M Sutartib (Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu), Nasrudin Joko Surjono (Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu), Adriyanto, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, BKF Kemkeu), dan Tommy Tjiptadjaja (Ketua Umum Asosiasi Masyarakat dan Industri Hijau Indonesia (AMIHN) serta Co Founder dan CEO Greenhope).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adriyanto, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Jumat (12/7/2019) di Jakarta, mengatakan pengenaan cukai kantong plastik merupakan bentuk corrective tax atau pajak untuk memperbaiki keadaan. “Diharapkan dapat mengubah konsumsi masyarakat yang selama ini banyak mengonsumsi kantong plastik sekali pakai, berangsur menguranginya,” kata dia.

Pengalaman Indonesia yang melakukan uji coba kantong plastik berbayar atau kantong plastik tak lagi gratis tiga tahun lalu menunjukkan perubahan perilaku masyarakat. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan uji coba penerapan kantong plastik berbayar pada 2016 selama penerapan tiga bulan pertama mengurangi 25-30 persen penggunaan kantong plastik di gerai-gerai ritel modern.

Adriyanto pun menyebutkan pengenaan cukai tak akan memengaruhi perekonomian. Selain hanya menyumbang inflasi 0,045 persen, kebijakan itu pun hanya mengubah pola konsumsi tanpa menurunkan pola belanja konsumen. Kementerian Keuangan pun menyebutkan produksi kantong plastik ini hanya enam persen dari total produk plastik yang dihasilkan di Indonesia.

Ia mencontohkan, di beberapa daerah yang saat ini menerapkan pelarangan pemakaian kantong plastik sekali pakai seperti Bogor, Banjarmasin, Balikpapan, dan terkini Bali, tak menimbulkan reaksi ekonomi. Kebijakan fiskal untuk mengurangi pemakaian kantong plastik pun telah diterapkan di banyak negara.

Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF), terdapat 12 negara di dunia yang telah memiliki kebijakan itu. Kebijakan cukai kantong plastik paling lama, tahun 1998, dimulai oleh Denmark dengan tarif cukai setara Rp 46.768 per kilogram. Negara tetangga Malaysia telah menerapkan sejak tahun 2011 dengan tarif cukai setara Rp 63.503 per kilogram. Tarif cukai tertinggi diterapkan Irlandia sejak tahun 2007 senilai Rp 322.990 per kilogram.

PRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN–Cukai kantong plastik di berbagai negara. Ini ditampilkan dalam media briefing Kementerian Keuangan, 12 Juli 2019.

Diskon
Di Indonesia, menurut rancangan Kementerian Keuangan, tarif cukai Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar kantong plastik. Tarif ini pun nantinya masih “didiskon” bila jenis kantong plastik tergolong ramah lingkungan.

Menurut M Sutartib, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, jenis plastik ramah lingkungan serta besaran tarif dan diskon diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Di PP hanya sebagai rumah. Tarif tinggi paling tidak ramah lingkungan, yang ramah lingkungan bisa dirancangkan 0 persen. Kl soal degradable dan nondegradale diatur di Peraturan Menteri Keuangan. Kita memberi rumah bagi teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengenaan cukai hanya pada kantong belanja sekali pakai karena praktik di banyak negara, termasuk Indonesia, hanya lima persen saja sampah kantong belanja sekali pakai yang dipungut/didaur ulang. Kantong belanja ini tak dipungut karena acapkali kotor bercampur minyak, limbah, maupun kotoran lain.

Ditanya jenis plastik sachet yang juga minim dipungut dan didaur ulang sehingga membebani lingkungan kenapa tidak dikenakan cukai, Sutartib mengatakan sachet terlalu sensitif dan kompleks untuk dikenakan cukai. Secara teknis, kemasan sachet makanan maupun kebutuhan rumah tangga umumnya terbuat dari beberapa jenis plastik dan logam.

“Untuk mendefinisikannya saja berat dan resistensi juga berat. Selain itu kemasan belum ada penggantinya, selama belum ada penggantinya tidak perlu kena cukai,” kata dia.

Nasrudin Joko Surjono, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengungkapkan cukai bukan satu-satunya instrumen dalam pengendalian sampah. Ia merujuk pada Perpres 83 tahun 2018, selain cukai, terdapat langkah sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lain untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan serta mencegah sampah terlepas ke laut.

Di sisi lain, ia pun mengatakan saat ini terdapat rancangan agar cukai yang didapatkan bisa dikembalikan untuk pengelolaan sampah. “Cukai selain mengendalikan (sampah) juga pendapatannya dikembalikan ke masyarakat untuk lingkungan yang green,”kata dia.

Pro kontra ramah lingkungan
Secara terpisah, Direktur Operasional Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia Felicita Sathrieyanti Natalia meminta pemerintah menjelaskan definisi jenis kantong plastik ramah lingkungan dan kantong plastik tak ramah lingkungan. Ia mengatakan kantong plastik konvensional atau terbuat dari biji plastik atau hasil daur ulang dapat didaur ulang kembali sehingga menciptakan sirkular ekonomi.

Saat ini, kantong plastik tersebut minim diambil pemulung atau bernilai ekonomis karena umumnya dibuang dengan kondisi kotor. Ini karena kantong plastik tersebut jamak digunakan sebagai kantong sampah.

Sedangkan plastik jenis oxobiodegradable, kata dia, justru menjadi masalah pada industri daur ulang. “Plastik oxo itu seperti nasi basi yang tak bisa dicampur ke nasi baru, karena berapapun yang ditambahkan ke nasi baru akan merusaknya,” kata dia. ADUPI meminta agar jenis plastik oxo memiliki tanda tertentu untuk memudahkan pemilahan.

Di sisi lain, Tommy Tjiptadjaja, Co Founder dan CEO Greenhope – penyuplai oxium atau bahan pembuat plastik oxobiodegradable – menyatakan plastik oxo ramah lingkungan. Plastik ini dalam kurun waktu 1-2 tahun bisa terdegradasi di lingkungan serta dimakan oleh mikroba bila terpapar sinar matahari dan oksigen.

“Material apa pun seperti minum obat. Ada efek samping yang harus di-manage, sisi gelap yang harus di-manage. Ini hanya alat yang membutuhkan pengelolaan sampah lebih lanjut,” ungkapnya.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 13 Juli 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB