”Polling” Jembatan Menuju Demokrasi

- Editor

Senin, 10 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengantar–POLLING atau jajak pendapat, nyaris belum mendapat tempat dalam sistem sosial-politik Indonesia. Padahal, seiring dengan kian kuatnya arus demokratisasi, polling dapat dijadikan salah satu faktor penting bagi tegaknya demokrasi di negara ini. Untuk menggarisbawahi pentingnya peranan polling, baik sebagai salah satu bentuk cara kerja jurnalisme presisi (precision journalism) maupun sebagai upaya pemberdayaan pendapat umum, Harian Kompas menyelenggarakan Diskusi Panel pada 12 November 1996.

Panelis dalam diskusi yang dipandu Daniel Dhakidae (Litbang Kompas) itu adalah Dedy N Hidayat (UI), Iwan Gardono (UI), Riswanda Imawan (UGM), Ashadi Siregar (UGM), Sutjipto Wirosardjono (mantan Wakil Kepala BPS), Atmakusumah Sastraatmadja (Lembaga Pers Dr Soetomo), Enceng Shobirin Nadj (LP3ES), RH Siregar (Dewan Pers), Johanes Supranto (BPS), serta Mindra Faizaliskandiar dan Ikana Mardiastuti (Litbang Kompas). Sedangkan Prof Dr HA Muis (Unhas),menyampaikan pendapatnya secara tertulis.

Hasil diskusi disajikan dalam empat tulisan yang disusun oleh Staf Litbang Kompas, Octovianus Mote dan Bambang Setiawan. Satu tulisan dimuat di halaman 1 dan tiga tulisan di halaman 20 dan 21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SATU pertanyaan substansial yang muncul ketika sebuah polling diselenggarakan adalah: apakah ada pendapat khalayak (public opinion) dalam masyarakat? Seandainya pendapat khalayak dianggap tidak penting, polling praktis tidak memilki makna apa-apa.

Polling atau pengumpulan pendapat umum, selain berfungsi memperkuat informasi jurnalistik dipandang oleh peserta panel diskusi memiliki kaitan sangat erat dengan persoalan demokrasi. Polling bisa meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi, dan memberi sumbangan pada mekanisme politik yang demokratis, sebab menjamin informasi mengalir dari bawah ke atas. Selain itu juga berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap mekanisme politik yang ada. Polling, menurut pandangan Riswanda lmawan sangat dibutuhkan untuk membuat mekanisme politik tetap responsif terhadap perkembangan pemikiran yang terjadi dalam masyarakat.

Meski pada awal perkembangannya di Amerika Serikat polling adalah salah satu bentuk penelitian sosial yang dipergunakan untuk keperluan riset pasar dan menjajaki peluang kandidat presiden, tetapi kemudian berkembang sebagai metode untuk mengartikulasikan aspirasi atau persepsi politik rakyat. Oleh sebab itu, menurut Enceng Sobirin, polling dapat menjadi sarana atau alat untuk menyempurnakan atau meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi. Dan demokrasi menurut Dedy N Hidayat, tidak bisa tidak adalah sebuah sistem yang menempatkan pendapat umum sebagai input dan feedback bagi semua proses kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.

Ashadi Siregar mengemukakan, keberadaan jajak pendapat sangat berkaitan dengan dua kondisi.

Pertama, apakah sistem politik mampu memaksa para politisi mendengar suara khalayak. Artinya, makna suatu jajak pendapat sesungguhnya sangat ditentukan oleh keberadaan politisi, baik yang berada di dalam maupun di luar birokrasi. Kalau mereka membutuhkan gambaran nyata tentang sikap dan orientasi khalayak tentang suatu kasus kontroversial, maka jajak pendapat merupakan jalan paling praktis.

Kedua, mengingat pendapat khalayak pada dasarnya berpusat pada masalah yang bersifat kontroversial atau situasi pro-kontra, maka melalui polling, suara khalayak menjadi termanifestasikan. Oleh karena itu, masalah mendasar berikutnya adalah apakah situasi prokontra yang diekspos melalui polling dapat diterima masyarakat. Dalam negara fasis dan komunis, ungkap Ashadi, proses mendeteksi masalah sosial dijalankan dengan melalui saluran undercover oleh para polisi rahasia. Dalam negara seperti ini, biasanya pendapat khalayak tidak dianggap sama sekali. Upaya untuk memanifestasikan pendapat khalayak akan dicap sebagai tindakan subversif.

 

POLLING dipandang sebagai salah satu cara bagi publik untuk mengemukakan pendapatnya yang memiliki sifat berbeda dari pendapat umum yang dikemukakan melalui jalur lain, seperti pemilu. Dengan amat bervariasinya topik yang bisa digali dan diangkat, polling menjadi sebuah wahana penyaluran sikap politik masyarakat yang sangat beraneka.

Riswanda bahkan berpendapat, jika pemilu dlgambarkan sebagai upaya untuk menjaring aspirasi rakyat, maka polling dapat membantu sistem dengan cara menyampaikan aspirasi terbaru yang dapat mempenbaiki atau meningkatkan kinerja suatu rejim politik tanpa harus menunggu pemilu berikutnya. Polling juga memiliki sifat berbeda dengan demonstrasi atau unjuk rasa. Keuntungan lain dari sebuah polling, menurut Iwan Gardono, sifat anonimitasnya, yang membuat responden dapat memberi pendapat secara langsung, bebas, dan rahasia tanpa diketahui identitasnya oleh pihak yang dinilai.

Sifat polling yang memberikan hak yang sama kepada semua orang untuk menilai dan bersikap membuat sebuah polling dapat dipandang sebagai representasi dari ‘pendapat khalayak’, atau referendum mini menurut istilah Iwan. Dalam polling setiap individu memiliki posisi yang sama ketika mereka terpilih sebagai responden, sehingga agregat status sosial-ekonomi tidak menjadi penting,
karena mereka diperlakukan secara anonim. Dalam polling hak untuk memberikan jawaban ‘tidak’ yang disampaikan oleh seorang pejabat, politisi, atau tokoh masyarakat memiliki bobot yang sama dengan jawaban ‘tidak’ yang disampaikan oleh pedagang kaki lima, karyawan swasta, mahasiswa atau bahkan pengangguran. Oleh karena itu penyelenggaraan polling dinilai sebagai langkah positif oleh Dedy, yakni sebagai upaya penempatan pendapat umum pada status yang setara dengan diskursus elite dalam proses mendefinisikan suatu realitas sosial.

EFEKTIFNYA pengawasan tergantung pada sistem politik yang berlaku dan pelaku-pelaku politik yang diawasi. Keberadaan sistem politik tertentu membuat polling seringkali kehilangan perannya. Iwan memberikan contoh bahwa polling biasanya akan sangat berperan jika sistem pemilihan para anggota legislatif adalah langsung (sistem distrik atau sistem proporsional daftar bebas) atau sistem parlementer. Demikian juga jika pemillhan para eksekutif (presiden, gubernur, bupati) dilakukan secara langsung Oley penduduk. Dalam sistem in, polling dapat mengancam atau meningkatkan kredibilitas pemimpin tersebut, sehingga mereka dipaksa untuk lebih responsif terhadap hasil polling.

Di Indonesia pemilihan umum ditujukan untuk memilih tanda gambar atau orsospol. Orsospol inilah yang memilih dan menetapkan wakil-wakil yang duduk di lembaga perwakilan. Anggota legislatif dengan demikian lebih terikat pada partainya. Dalam sistem ini kewenangan masyarakat untuk ”memaksa” atau menilai anggota DPR, bisa dikatakan tidak langsung, sehingga masyarakat sulit mengharapkan pertanggung jawaban mereka.

Terhadap sistem politik seperti ini, ada beberapa pandangan yang muncul. Menurut RH Siregar, kondisi ini justru membuat jajak pendapat menjadi makin penting. Di satu sisi karena lembaga-lembaga perwakilan rakyat kurang berfungsi dan di sisi yang lain karena makin derasnya tuntutan masyarakat luas akan keterbukaan.

Hal lain yang membuat polling diabaikan, menurut pemikiran Iwan, seringkali pendapat umum dianggap sebagai pandapat kelompok yang abstrak sehingga tidak menakutkan bagi pemerintah. Dan dari sisi pemberitaan, publikasi polling seringkali secara teknis tidak ”mengancam” dan jarang menjadi ”headlines” dibandingkan dengan pendapat dari public figures. Demikian pula publikasi polling, seringkali terbatas pada satu koran saja. Sekarang ini tidak ada sindikasi yang melibatkan banyak koran bahkan media lain (TV dan radio) untuk pemuatan hasil polling. Hal ini menyebabkan pendapat dari public figure sebagai opinion maker atau opinion builder yang dikutip oleh hampir semua media menjadi lebih berpengaruh.

EFEKTIVITAS sebuah polling sangat dilandasi oleh seberapa jauh kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin. Bukan hanya kebebasan responden dalam menjawab pertanyaan pollster (pengumpul pendapat), tetapi terlebih kebebasan memilih topik, melakukan pengumpulan pendapat, dan menampilkannya di media massa. Dalam perkembangannya di Indonesia, hasil polling seringkali menjadi informasi dan cara pengungkapan pendapat umum yang sangat ditentang baik oleh pemerintah maupun
masyarakat. Contohnya antara lain polling oleh PT Suburi (1972), kemudian polling tentang perlaku seksual oleh seorang siswa SMA di Yogyakarta (1983), Kasus ”kumpul kebo” yang diungkapkan lewat survai oleh kelompok diskusi Dasakung di Yogyakarta (1984), yang semuanya menggambarkan bahwa kedudukan pollster berada dalam tekanan baik dari penguasa maupun masyarakat.

Menurut RH Siregar, kultur dan kemajemukan masyarakat belum sepenuhnya dapat menerima substansi yang dihasilkan jajak pendapat. Sebab dalam masyarakat majemuk, suatu perilaku yang diterima sekelompok masyarakat tertentu belum tentu bisa diterima oleh masyarakat lainnya. Selain latar belakang sosial budaya yang berbeda, tingkat pendidikan masyarakat kita pun tidak sama. Bagi masyarakat yang sangat majemuk, pengumuman hasil polling bisa menimbulkan gejolak, terutama jika polling menyangkut hal-hal sensitif seperti yang berkaitan dengan SARA, kebiasaan atau adat istiadat suatu masyarakat.

Pendekatan keamanan (security approach) yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kehidupan pers juga menjadikan polling tidak bebas, baik topik yang akan diambil maupun pelaksanaannya seringkali menjdi bahan pertimbangan yang membuat lembaga pelaksana polling harus berpikir ulang. Bahkan menurut Abdul Muis, sistem hukum pers telah mengukuhkan berlakunya security approach terhadap hasil polling untuk berita.

Dalam situasi masih belum bebasnya polling dilakukan dan untuk lebih memperkuat penguasaan metodologi polling di Indohesia, mungkin bisa dipikirkan ulang apa yang digagaskan dalam diskusi panel ini, yaitu perlunya kerja sama profesional antarlembaga penyelenggara polling, mungkin berwujud semacam APPUI (Asosiasi Peneliti Pendapat Umum Indonesia).

Sumber: Kompas, 20 JANUARI 1997
——————

Polling Pendapat dan Masyarakat Politik
Oleh Ashadi Siregar

Jajak pendapat khalayak (public opinion polling) dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang sikap dan orientasi khalayak terhadap masalah tertentu, yang diwujudkan secara eksplisit dalam pendapatnya. Pengukuran pendapat khalayak biasanya dilaksanakan oleh lembaga survai yang memang secara khusus mendeteksi secara berkala pendapat khalayak, atau oleh surat kabar yang ingin memberitakan konstelasi masyarakat pada masa tertentu dalam menghadapi masalah tertentu. Biasanya yang menjadi perhatian dalam membicarakan hal ini, pertama adalah apa isyu yang dihadapkan oleh pembuat polling kepada warga masyarakat, dan kedua bagaimana sikap atau orientasi khalayak terhadap isyu tersebut.

Isyu adalah rumusan atas masalah aktual dan bersifat kontroversial yang sedang berlangsung dalam masyarakat. Pilihan yang dilakukan oleh pelaksana jajak pendapat atas suatu isyu, sangat bertalian dengan kehidupan masyarakat atau setidaknya masalah tersebut diasumsikun dialami atau dipikirkan warga masyarakat. Sebab tanpa relevansi dengan kehidupannya pendapat khalayak bukan sebagai fakta sosial. Selain itu pula warga masyarakat tentunya tidak akan antusias untuk memberikan pendapatnya.

Karena isyu yang dihadapkan adalah masalah yang bersifat kontroversial, maka hasil jajak pendapat selamanya bermuara kepada sikap atau orientasi bersifat pro-kontra atau netral terhadap isyu spesifik. Lebih jauh boleh dilihat arti penting hasil suatu jajak pendapat. Sebab setelah mengetahui komposisi berdasarkan sikap pro kon khalayak terhadap isyu tertentu, lantas apa?

Dari sini dapat dipertanyakan, siapa sebenarnya yang berkepentingan atas data suatu jajak pendapat? Lembaga polling tentu saja tidak boleh memasukkan kepentingan subyektif instansinya dalam penyelenggaraan jajak pendapat, dan karenanya pula tidak boleh suatu data mengandung kepentingan subyektif. Ini kaidah moral yang menjadi standar profesional peneliti. Data mungkin saja digunakan oleh pihak Iain, misalnya untuk tujuan advokasi, atau kampanye suatu stundar kehidupan.Tetapi pelaksana polling tidak pernah berpretensi untuk menggunakan data pendapat khalayak untuk membentuk lagi pendapat khalayak.

Lalu bagi khalayak sendiri, setelah menyadari sikap sesama warga, apakah ada nilai pragmatis baginya? Konstelasi data mungkin saja dapat mempengaruhi sikapnya terhadap masalah aktual yang masih berlangsung. Untuk polling yang berkaitan dengan proses pemilihan (electoral process) di Amerika Serikat, memang ada anggggapan tentang efek “bandwagon”. Disebabkan melihat angka yang tinggi, pada saat pemilihan khalayak akan memilih kandidatyang diperkirakannya menang…

Tetapi berbeda dengan jajak pendapat atas isyu sosial. Setiap jajak pendapat semacam ini, selamanya bersifat “snapshot”. Kalaupun dilakukan serial jajak pendapat, perubahan konstelasi sikap yang terjadi , sesungguhnya berasal dari faktor-faktor sosial yang mempengaruhi khalayak. Belum pernah ada pembuktian empiris bahwa perubahan sikap khalayak pada jajak pendapat yang yang bersifat “time series” disebabkan oleh pengaruh angka jajak pendapat sebelumnya. Karenanya kemanfaatan pragmatis nilai jajak pendapat mengenai suatu isyu bukan bukan untuk diri khalayak. Dari sisi khalayak, kegiatan dan data jajak pendapat dapat dilihat sebagai bagian dalam proses mengaktualisasikan sikap dan orientasi sosialnya.

Biasanya pihak yang berkepentingan atas suatu isyu adalah pihak yang kegiatan profesionalnya terkait secara langsung dalam masalah aktual yang dijadikan isyu. Data suatu jajak pendapat biasanya dijadikan dasar evaluasi dan prediksi. Data tentang kebijakan seorang tokoh tentunya menjadi perhatian serius bagi sang tokoh dan para agen “public relations” nya agar dapat memperbaiki kinerjanya di tengah masyarakat. Pengukuran pendapat tentang kandidat presiden di Amerika Serikat menjadi dasar bagi tim sukses masing-masing kandidat.

Pada dasarnya politisi dalam berbagai strata yang mengambil kemanfaatan atas data jajak pendapat yang dilaksanakan oleh perusahaan survai ataupun suratkabar. Data semacam ini dianggap sangat penting, melengkapi upaya mencari tahu pendapat khalayak yang dilakukan oleh kantor politisi sendiri. Upaya ini antara lain “sounding” kalangan bawah misalnya melalui percakapan informal dengan supir taksi, pelayan restoran dan lainnya, atau pertemuan dengan pemimpin-pemimpin lokal, atau analisis surat-surat pembaca di suratkabar, dan sebagainya.

Dengan begitu keberadaan jajak pendapat sangat berkaitan dengan dua kondisi. Pertama, apakah sistem politik menyebabkan atau bahkan “memaksa” politisi harus mendengar khalayak. Artinya makna suatu jajak pendapat di suatu lingkungan negara sesungguhnya sangat ditentukan dengan keberadaan politisi, baik yang berada dalam tubuh birokrasi negara maupun yang berada di luar. Sepanjang mereka memerlukan gambaran tantang sikap dan orientasi khalayak berkaitan dengan masalah politik, ekonomi, atau sosial yang bersifat kontroversial, jajak pendapat merupakan jalan paling praktis.

Kedua, mengingat pendapat khalayak pada dasarnya bertolak dari masalah yang bersifat kontroversial. Situasi pro-kon yang bersifat laten dalam masyarakat, melalui jajak pendapat menjadi termanifes. Karenanya masalah mendasar lagi adalah apakah situasi pro-kon yang diekspos ini dapat ditoleransi di tengah masyarakat. Manakala tidak pernah dikenaI pendapat khalayak yang dimanifestasikan, masalah kontroversial dibiarkan laten, dan dengan rekayasa sosial masalah tadi diupayakan diselesaikan. Dengan cara ini proses mendeteksi masalah sosial dijalankan melalui saluran “undercover” oleh para polisi rahasia, seperti yang terjadi di negara fasis dan komunis. Karenanya keberadaan data pendapat khalayak dianggap sama sekali tidak ada, atau kalau ada yang berusaha memanifeskannya, akan dianggap sebagai subversi.

Di Indonesia, hanya untuk tujuan ekonomi agaknya jajak pendapat mendapat perhatian sungguh-sungguh. Bahkan survai semacam pengukuran jumlah penonton televisi yang dikerjakan lembaga “rating”, yang tidak sampai mengukur pendapat khalayak atas obyek yang dihadapinya, sangat diperhatikan oleh para pengiklan. Begitu pula survai-survai konsumen Iainnya banyak dikerjakan oleh lembaga-lembaga survai profesional, dan data konsumen sudah merupakan landasan dalam kinerja perusahaan umumnya dan strategi pemasaran khususnya.

Pendapat atau sikap khalayak terhadap suatu produk komersial, jelas sangat bernilai bagi perusahaan. Dunia usaha sudah lama meninggalkan pola orientasi produk, untuk berpijak pada orientasi pasar. Mengingat bahwa “nasib” direksi sangat ditentukan oleh kinerja perusahaannya, dan setiap tahun dia harus menghadapi “pengadilan” para dewan komisarisnya. Segala cara ditempuh untuk mengetahui kecenderungan khalayak yang dibaca sebagai situasi pasar.

Dunia ekonomi mungkin sulit dipadankan dengan kehidupan sosial dan politik. Masalahnya, pendapat khalayak atas suatu isyu sosial agaknya bukan tentang apa pentingnya isyu yang dipilih atau seberapa penting konstelasi sikap warga masyarakat. Yang perlu dijawab sesungguhnya adalah apakah memang ada arti panting khalayak dalam kehidupan politik? Khalayak adalah warga masyarakat yang diabstraksikan sebagai data, dan keberadaannya hanya ada karena secara konseptual dirumuskan malalui kepentingannya, ataupun responnya terhadap isyu sosial.

Inti permasalahan dapat dilihal lebih ke dalam lagi, adalah sejauh mana fakta sosial dianggap penting sehingga layak untuk diungkapkan secara terbuka dalam wujud informasi. Fakta sosial adalah dinamika yang berlangsung secara empiris dalam kehidupan, dan dinamika alam pikiran warga masyarakat. Secara sederhana kedua macam fakta ini biasa dipilahkan sebagai fakta sosiologis dan fakta psikologis.

Proses dari fakta sosial menjadi informasi ini dikerjakan secara profesional oleh berbagai lembaga dengan kaidah kerja masing-masing. Lembaga survai baik perusahaan atau universitas memproses fakta sosial menjadi data penelitian lembaga jurnalisme menyajikannya sebagi informasi pers, lembaga BAKIN menjadikannya sebagai informasi intelijen, dan seterusnya.

Masing-masing data atau informasi ini dihasilkan dengan kaidah yang berlainan, dan untuk tujuan yang berbeda pula. Tetapi kesemuanya mengandung sifat yang sama, yaitu kesesuaian informasi dengan fakta. Inilah makna kebenaran yang menjadi dasar kerja dalam dunia akademik, jurnalisme ataupun intelijen, jika memang dijalankan secara profesional. Kesemua cara mendapat informasi ini berada pada dataran yang sama, dan hanya akan hidup di lingkungan yang memberi tempat kepada kebenaran faktual. Kebenaran faktual ini mencakup seluruh aspek kehidupan, baik mengenai warga masyarakat maupun penyelenggara kekuasaan negara.

Mungkin saja kerja intelijen tidak dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran faktual, sebab tugasnya adalah rekayasa penghancuran lawan melalui operasi psikologis (psychological warfare) atau dengan tindakan fisik menggebuk. Tetapi tugas imperatif Iembaga survai sosiai, jajak pendapat khalayak, begitu pula jurnalisme, bukan untuk tujuan berperang, atau tujuan pragmatis lainnya. Tugasnya hanyalah mendapatkan kebenaran faktual. Data atau informasinya bersifat terbuka, karenanya dapat digunakan oleh pihak manapun.

Masalahnya, apakah kebenaran faktual memang diperlukan, atau sebaliknya mengapa kebenaran faktual tidak diinginkan termanife dan terbuka? Jajak pendapat dan kerja pengungkapan informasi faktual lainnya pada dasarnya berhadapan dengun pertanyaan ini. Tekanan kekuasaan nergara terhadap pelaksana jurnalisme berjalan secara Iangsung melalui Iisensi terbit, skrining wartawan, serta pengendalian pemberitaan, atau secara tidak langsung melalui organisasi profesi yang menjadi bagian korporatis kekuasaan negara. Sementara tekanan terhadap dunia survai sosial mungkin akan mewujud melalui pengendalian perijinan, baik ijin penelitian maupun akreditasi peneliti, atau Iainnya.

Kegiatan jajak pendapat khalayak berada pada dua dunia. Jurnalisme dan akademik. Tradisi jajak pendapat berkembang di lingkungan pers, untuk memformulasikan fakta-fakta selama proses pemilihan umum-di Amerika Serikat. Untuk kebutuhan mendapatkan secara berkala dinamiku masyarakat,maka pers melakukun jajak pendapat. Perkembangan metodologi maju pesat, terutama setelah tahun 1948. Social Science Research Council mendukung kajian untuk memperbaiki instrumen metodologi, sehingga semakin akurat data dan nilai prediksinya.

Kalau di Indonesia kegiatan jajak pendapat yang diselenggarakan pers dihadang kendala, dapat dijelaskan melalui cara kekuasaan negara menghadapi kebenaran faktual. Media jurnalisme memang insititusi yang sudah menjadi bulan-bulanan kekuasaan, sehingga apapun yang dilakukannya dalam mengangkat fakta sosial, akan selalu mendapat tekanan. Karenanya tidak heran manakala institusi pers direndahkan sedemikian rupa karena dianggap tidak mampu dan tidak layak melakukan jajak pendapat.

Sementara dalam menghadapi data jajak pendapat, kekuasaan akan menggunakan “bahasa” akademik. Kalau perlu dengan meminjam mulut akademisi, sebagaimana sering kekenesan dalam dunia akademik. cara meng-“condemn” suatu penelitian adalah dengan mempermasalahkan metodologi, mulai dari validitas instrumen (termasuk penentuan sampel dan uji statistik) sampai reliabililas data. Padahal dengan metodologi yang diperkembangkan sejak tahun 1930-an hingga sekarang, pelaksana jajak pendapat sudah menggunakan pola instrumen yang standar. Karenanya keberatan yang bersifat kuasi akademik terhadap hasil jajak pendapat, dengan mudah dikenali sebagai dalih yang ingin mengabaikan fakta sosial yang berasal dari kehidupan masyarakat.

Naskah ini merupakan makalah yang disampaikan pada Diskusi Panel Polling oleh Media Massa, Litbang Kompas, Jakarta 12 November 1996

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Peneliti Keperawatan Unair Masuk Jajaran Top 100 Ilmuwan Indonesia, Berikan Tips Melakukan Penelitian
Menghapus Joki Scopus
Megawati Lantik Jenderal Bintang Tiga Jadi Wakil Kepala BRIN
Lulus Doktor Fakultas Teknik UI IPK 4, Arie Lakukan Penelitian Ini
Mahasiswa FTUI Rancang Jembatan dengan Aspal dari Limbah Plastik, Raih Juara di Kompetisi Internasional
Kecewa, Peneliti Nyatakan Tolak Ajukan Riset Lagi di BRIN
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:37 WIB

Peneliti Keperawatan Unair Masuk Jajaran Top 100 Ilmuwan Indonesia, Berikan Tips Melakukan Penelitian

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:49 WIB

Megawati Lantik Jenderal Bintang Tiga Jadi Wakil Kepala BRIN

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB