Philae Bangun dari Tidur Sementara

- Editor

Rabu, 18 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahana pertama buatan manusia yang mendarat di komet, Philae, bangun dari tidur. Kamis (12/3), wahana antariksa Rosetta mulai menerima sinyal dari Philae yang diperkirakan bertahan hingga 20 Maret 2015. Rosetta adalah wahana milik Badan Antariksa Eropa (ESA) yang meluncurkan Philae ke Komet 67P/Churyumov-Gerasimenko pada 12 November 2014.

PhilaeAkibat jangkar pendaratannya tak bekerja sempurna, Philae terpental hingga jatuh di lokasinya kini yang kurang terpapar sinar Matahari. “Saat ini energi yang diterima Philae dua kali lebih banyak dibandingkan dengan November lalu,” kata Stephan Ulamec, Manajer Proyek Philae di Pusat Dirgantara Jerman (DLR). Sinar Matahari yang melimpah membuat panel surya Philae mendapat muatan listrik dan menambah daya baterainya. Philae dirancang bangun dari tidur jika dayanya lebih dari 5,5 watt dan suhu di dalamnya lebih tinggi dari minus 45 derajat celsius. Selanjutnya, Philae akan menghidupkan penerima (receiver) setiap 30 menit untuk mengirim sinyal ke Rosetta. Agar mampu menjawab panggilan Rosetta, Philae butuh daya minimal 19 watt. Sesudah terbangun, Philae akan melaporkan kondisinya dan pengendali di Bumi menyesuaikan agar ia bisa bekerja. (SPACE/MZW)
—————–
Penjual Kucing Hutan di Media Sosial Ditangkap

Seorang mahasiswa ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi setelah tertangkap tangan memperdagangkan sepasang bayi kucing hutan (Felis bengalensis). Penawaran satwa dilindungi tersebut dilakukan melalui media sosial. “Bayi kucing itu sementara kami titipkan di kebun binatang Jambi,” ujar Abdullah, Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jambi, Senin (16/3). Praktik perdagangan tersebut terungkap dari komunitas di situs web Facebook bernama Forum Jual Beli Daerah Jambi. PR (22) menawarkan sepasang bayi kucing hutan dengan harga Rp 500.000. Melalui jejaring sosial itu, petugas polisi hutan BKSDA menyamar sebagai pembeli yang berjanji bertemu untuk melakukan transaksi. PR didapati pernah menawarkan bayi landak dan musang. Baik kucing hutan maupun landak merupakan jenis satwa dilindungi. Pelaku kejahatan atas satwa tersebut dapat dijerat Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ITA)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Maret 2015, di halaman 14 dengan judul “Kilas Iptek”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 49 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB