Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Jumat (27/11) di Jakarta, mendeklarasikan pengolahan emas bebas merkuri. Mereka berharap pemerintah mengakomodasi aktivitas tambang rakyat dengan memetakan wilayah pertambangan rakyat dan menyediakan teknologi pengolahan emas ramah lingkungan.
Menurut Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), ada sekitar 1 juta petambang emas rakyat pada lebih dari 850 titik tambang di Indonesia. Mereka dan 7 juta orang, yang terkait langsung ataupun tak langsung, rentan terpapar merkuri. Padahal, merkuri merupakan senyawa kimia berbahaya dan beracun, bersifat sulit terurai, bioakumulatif, dan bisa berpindah tempat.
“Kami berkomitmen menciptakan pertambangan emas skala kecil bebas merkuri sebagai bentuk usaha bertanggung jawab dan ramah lingkungan,” kata Ketua Umum APRI Gatot Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini APRI bersama 33 dewan pengurus wilayah memprakarsai deklarasi komitmen itu. Jika diterapkan, kontribusi APRI signifikan dalam mencapai target rencana aksi nasional penghapusan merkuri di sektor pertambangan emas skala kecil pada 2018 (Konvensi Minamata).
Direktur Jenderal Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, pemutusan rantai peredaran dan penggunaan merkuri harus diikuti pendekatan dan pendampingan aspek legal, sosial ekonomi, dan teknologi. “Pendekatan represif tak mampu menuntaskan masalah,” ujarnya.
Contoh konkretnya melalui penyediaan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan pengklusteran, pemerintah bisa memfasilitasi eksplorasi serta penyediaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) beserta instalasinya.
Menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono, WPR diusulkan gubernur ke pusat. “Provinsi perlu memperhatikan pertambangan rakyat,” ucapnya.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut, tahun ini pihaknya menggagalkan ekspor ilegal 14 kontainer berisi bijih merkuri (9 kontainer) dan merkuri jadi/cair (5) senilai Rp 47,8 miliar.
Merkuri itu diduga dihasilkan dari pertambangan merkuri ilegal. Menurut data resmi, merkuri diimpor untuk alat medis sekitar 600 kilogram (2014). Namun, data APRI menunjukkan peredaran merkuri 360 ton. (ICH)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 November 2015, di halaman 13 dengan judul “Petambang Berkomitmen Tak Gunakan Merkuri”.