Perkuliahan Vokasi Diselaraskan

- Editor

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa di perguruan tinggi vokasi tak perlu khawatir kehabisan masa studi karena cuti bekerja. Pengalaman bekerja ini bisa dimatrikulasi menjadi nilai.

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ismunandar menjelaskan sistem multi masuk dan multi keluar dalam seminar mengenai revitalisasi pendidikan tinggi vokasi di Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Metode multimasuk dan multikeluar dikembangkan di pendidikan tinggi vokasi. Harapannya, cara ini bisa menyiapkan tenaga kerja siap pakai dan kompeten, serta pada saat yang sama mengatasi masalah rendahnya taraf pendidikan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Selama ini, selain untuk Universitas Terbuka, perguruan tinggi (PT) menerapkan batas usia maksimal mahasiswa baru adalah 21 tahun dan mereka harus lulus dalam jangka waktu yang ditentukan. Aturan ini juga berlaku untuk PT vokasi seperti politeknik, akademi, dan sekolah tinggi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ismunandar dalam seminar ”Revitalisasi Pendidikan Tinggi Vokasi: Implementasi Pendidikan Standar Ganda” di Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Turut hadir Menristek dan Dikti Mohamad Nasir.

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dalam seminar revitalisasi pendidikan tinggi vokasi di Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Ia mengatakan selain kerja sama dengan industri dan perguruan tinggi luar negeri, pemerintah di tahun 2019-2020 menyediakan 430.000 beasiswa vokasi.

Ia memaparkan, sistem multimasuk dan multikeluar (multientry multiexit/MEME) PT vokasi bisa memberi keleluasaan waktu kuliah bagi mahasiswa yang harus bekerja. Sistem konvensional mensyaratkan apabila mahasiswa kuliah di jenjang D-1, ia harus lulus dalam jangka dua semester atau satu tahun. Setelah itu, ia bisa langsung bekerja atau melanjutkan ke jenjang D-2 selama dua tahun.

Sistem MEME memungkinkan mahasiswa bekerja selama waktu kuliah. Setelah bekerja, ia bisa kembali ke kampus untuk melanjutkan kuliah dan memperoleh gelar ahli pratamanya.

Apabila mahasiswa itu bekerja di bidang yang sama dengan program studi kuliahnya, pengalaman kerja tersebut bisa dimatrikulasi jadi tingkat kompetensi profesional. ”Misalnya, mahasiswa D-1 terpaksa cuti kuliah untuk bekerja. Setelah beberapa tahun bekerja di bidang yang sama dengan prodinya, ternyata level kompetensinya melampaui D-1. Ia bisa langsung melanjutkan ke jenjang D-2 bahkan D-4 jika hasil matrikulasinya memadai,” kata Ismunandar.

Putus kuliah
Selain memungkinkan mahasiswa mengasah komptensinya langsung di dunia usaha dan industri semasa kuliah, metode MEME ini dinilai bisa mengatasi masalah putus kuliah. Berdasarkan data Kemristek dan Dikti 2019, baru 34,58 persen penduduk usia 19-34 tahun yang mengenyam pendidikan tinggi. Apabila disilangkan dengan data Badan Pusat Statistik, 62 persen dari jumlah itu berasal dari kalangan ekonomi menengah dan atas.

Jumlah mahasiswa yang mengikuti pendidikan vokasi masih di bawah 10 persen dari jumlah total mahasiswa. Di Indonesia ada 8.041.480 mahasiswa, yang kuliah vokasi hanya 721.288 orang.

”Jika sistem MEME diterapkan, masyarakat tak perlu khawatir putus kuliah karena sewaktu-waktu bisa melanjutkan setelah bekerja. Apalagi PT vokasi bisa lebih intensif menyelaraskan kurikulum dengan perkembangan dunia industri,” ujar Ismunandar.

Guna menjamin mutu PT vokasi, Sekretaris Majelis Badan Akreditasi Nasional PT Imam Buchori mengatakan, ada sembilan kriteria akreditasi yang merupakan interaksi dari semua standar pendidikan tinggi. Setiap standar, seperti kurikulum, pemagangan, penelitian, serta perkuliahan, saling terkait dan memengaruhi. Artinya, matrikulasi pengalaman kerja dalam sistem MEME harus sesuai hasil uji kompetensi.

Dalam seminar itu, hadir Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad dan Direktur Institut Federal Swiss untuk Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Gnaegi Philippe. Philippe mengatakan, proses pemagangan intensif di Swiss memakan 70 persen dari waktu kuliah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Anton J Supit mengatakan, hambatan yang ada di PT vokasi adalah masih banyak yang belum memiliki laboratorium lengkap. Sektor industri bisa menawarkan diri sebagai mitra pelatihan dan pengujicobaan. Organisasi profesi wajib terlibat menyusun kurikulum dan standar kompetensi.–LARASWATI ARIADNE ANWAR

Editor YOVITA ARIKA,EVY RACHMAWATI

Sumbet: Kompas, 18 Juli 2019

Informasi terkait

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Berita ini 13 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:40 WIB

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Berita Terbaru

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB

Artikel

Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:27 WIB

Artikel

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:21 WIB

Artikel

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:40 WIB