Perjuangan Bangsa Menjernihkan Pemahaman Kodrat Perempuan

- Editor

Minggu, 13 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodrat perempuan sering dipahami secara keliru dengan mengatasnamakan agama. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran untuk meninjau kembali tafsir keagamaan ataupun kebudayaan secara keseluruhan mengenai posisi dan kontribusi perempuan di masyarakat.

“Kodrat tidak ada keterkaitan dengan waktu. Pengavlingan ranah publik dan domestik untuk laki-laki dan perempuan itu datang dari nilai budaya. Ini harus dilihat lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan pentingnya partisipasi perempuan di dalam pembangunan,” kata Nasarudin Umar, mantan Wakil Menteri Agama (periode 2009-2014) yang juga Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dalam acara tatap muka pelaku sejarah, tokoh perempuan, dan pimpinan organisasi perempuan yang bertajuk “Inspirasi Pejuang dan Pemimpin Perempuan dalam Menggapai Cita-cita Menuju Kesetaraan Jender”, Senin (14/12) di Jakarta.

Turut hadir selaku narasumber Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah sekaligus Ketua Presidium Nasional Kaukus Perempuan Parlemen Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Adapun Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hadir menyampaikan pidato kunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nasarudin, agama hendaknya tidak digunakan untuk memojokkan perempuan, tetapi justru sebagai alat perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan jender sehingga seluruh anggota masyarakat Indonesia bisa optimal berkembang. Artinya, perlu diadakan pemutakhiran tafsir ayat-ayat suci agar bisa relevan dengan keadaan sosial masyarakat Indonesia.

Salah satu isu yang disoroti Nasarudin adalah pernikahan dini. Pernikahan dini umumnya dilakukan karena keterbatasan ekonomi ataupun dengan alasan menghindari hubungan seksual di luar nikah. Akan tetapi, pernikahan dini merupakan pintu masuk dari feminisme kemiskinan.

Data Kementerian Agama tahun 2014 menyebutkan setiap tahun ada dua juta pasangan yang menikah. Sementara angka perceraian menunjukkan 215.000 pasangan berpisah setiap tahun. Mayoritas perceraian terjadi di rumah tangga yang menikah dini sehingga ketika berpisah, perempuan dan anak berada di garis kemiskinan akibat tidak memiliki nafkah.

“Mereka umumnya berpisah karena cerai gugat akibat istri tidak tahan menghadapi kekerasan di dalam rumah tangga. Tetapi, cerai gugat memiliki kelemahan, yaitu laki-laki tidak diwajibkan membayar tunjangan kepada mantan istri,” tutur Nasarudin. Oleh karena itu, jalan keluar harus dilakukan di pangkal permasalahan, yakni tidak melakukan pernikahan dini.

Khofifah mengusulkan agar proses perkawinan hendaknya dicatat oleh negara. Dari pengalaman dia mengunjungi sejumlah daerah terungkap bahwa pernikahan siri atau yang tidak terdaftar secara hukum ialah karena keluarga tidak mampu membayar Kantor Urusan Agama untuk administrasi pernikahan ataupun membeli mas kawin.

“Kalau bisa, ada jalan keluar yang memungkinkan pernikahan bisa tercatat meskipun gratis. Jadi, anaknya tetap punya akta kelahiran dan tidak kehilangan akses untuk layanan negara,” ujarnya.

Hemas mengutarakan kekecewaannya dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Jender oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Ini bukan masalah jenis kelamin, melainkan keadilan yang merupakan hak asasi rakyat Indonesia,” katanya.

RUU tersebut sudah diperjuangkan sejak 2009, tetapi belum bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Oleh karena itu, Hemas mengimbau semua penduduk Indonesia agar memahami bahwa perjuangan kaum perempuan merupakan perjuangan bangsa.

LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sumber: Kompas Siang | 14 Desember 2015

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB