Home / Berita / Perhutanan Sosial; Pengajuan Rendah, Perluasan Lamban

Perhutanan Sosial; Pengajuan Rendah, Perluasan Lamban

Target mencapai perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar membutuhkan terobosan dan keterlibatan banyak pihak. Program yang memberi hak pengelolaan hutan kepada masyarakat kecil itu salah satu alat membangun dari pinggiran yang dijanjikan Presiden Joko Widodo.

Tahun 2015, luas hutan sosial yang diterbitkan penetapan areal kerja 198.237 hektar, yang terdiri dari 53.273 ha hutan kemasyarakatan, 117.838 ha hutan desa, dan 16.742 ha hutan tanaman rakyat. Pada periode 2010-2014, penetapan areal kerja ketiganya mencapai 1,38 juta yang 357.379 ha diterbitkan izin usahanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto, Kamis (18/2), di Jakarta, mengatakan, realisasi perhutanan sosial kecil. Permohonan rakyat memperoleh hutan kemasyarakatan 30.000 ha tahun 2015.

“Kebutuhannya memang sedikit, harus melalui usulan bupati, bersifat kelompok, dan lokasinya tersebar,” katanya. Mekanisme itu sebenarnya bisa untuk menyelesaikan perambahan hutan oleh warga setempat.

Minat lebih tinggi ada pada hutan desa. Terdapat 25.863 desa dari 70.249 desa di Indonesia. Program pengelolaan hutan oleh lembaga desa ini yang bisa dimanfaatkan melalui dana desa yang disalurkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Rendahnya pengajuan perhutanan sosial, kata Hadi, karena pengalaman birokrasi masa lalu yang lamban memproses usulan. Tahun 2016, pihaknya baru menerima 10 usulan.

Untuk merangsang masyarakat, pihaknya berupaya merevisi peraturan menteri, salah satunya memberi kewenangan menteri kepada gubernur menetapkan areal kerja. Dengan syarat, RPJMD provinsi jelas menunjukkan pembangunan dan pengembangan perhutanan sosial.

“Dalam lima hari gubernur tidak menerbitkan (izin perhutanan sosial), langsung ditarik ke KLHK. Dirjen yang tanda tangan sehingga cepat,” kata Hadi.

2013042120120113hutan-dirambah-2Muayat Ali Muhshi dari Multistakeholder Forestry Programme mengatakan, dalam peraturan menteri juga diatur lama birokrasi. “Usulan kami, mulai dari diterima hanya butuh 1 bulan termasuk verifikasi,” ujarnya.

Pengembangan perhutanan sosial itu diharap tidak hanya dilakukan KLHK. Dukungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui dana desa sekitar Rp 1,4 miliar bisa membantu pengembangan ekonomi desa-desa di dalam atau tepi hutan. (ICH)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Februari 2016, di halaman 14 dengan judul “Pengajuan Rendah, Perluasan Lamban”.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.

%d blogger menyukai ini: