Perhutanan Sosial; Pengajuan Rendah, Perluasan Lamban

- Editor

Sabtu, 20 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Target mencapai perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar membutuhkan terobosan dan keterlibatan banyak pihak. Program yang memberi hak pengelolaan hutan kepada masyarakat kecil itu salah satu alat membangun dari pinggiran yang dijanjikan Presiden Joko Widodo.

Tahun 2015, luas hutan sosial yang diterbitkan penetapan areal kerja 198.237 hektar, yang terdiri dari 53.273 ha hutan kemasyarakatan, 117.838 ha hutan desa, dan 16.742 ha hutan tanaman rakyat. Pada periode 2010-2014, penetapan areal kerja ketiganya mencapai 1,38 juta yang 357.379 ha diterbitkan izin usahanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto, Kamis (18/2), di Jakarta, mengatakan, realisasi perhutanan sosial kecil. Permohonan rakyat memperoleh hutan kemasyarakatan 30.000 ha tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebutuhannya memang sedikit, harus melalui usulan bupati, bersifat kelompok, dan lokasinya tersebar,” katanya. Mekanisme itu sebenarnya bisa untuk menyelesaikan perambahan hutan oleh warga setempat.

Minat lebih tinggi ada pada hutan desa. Terdapat 25.863 desa dari 70.249 desa di Indonesia. Program pengelolaan hutan oleh lembaga desa ini yang bisa dimanfaatkan melalui dana desa yang disalurkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Rendahnya pengajuan perhutanan sosial, kata Hadi, karena pengalaman birokrasi masa lalu yang lamban memproses usulan. Tahun 2016, pihaknya baru menerima 10 usulan.

Untuk merangsang masyarakat, pihaknya berupaya merevisi peraturan menteri, salah satunya memberi kewenangan menteri kepada gubernur menetapkan areal kerja. Dengan syarat, RPJMD provinsi jelas menunjukkan pembangunan dan pengembangan perhutanan sosial.

“Dalam lima hari gubernur tidak menerbitkan (izin perhutanan sosial), langsung ditarik ke KLHK. Dirjen yang tanda tangan sehingga cepat,” kata Hadi.

2013042120120113hutan-dirambah-2Muayat Ali Muhshi dari Multistakeholder Forestry Programme mengatakan, dalam peraturan menteri juga diatur lama birokrasi. “Usulan kami, mulai dari diterima hanya butuh 1 bulan termasuk verifikasi,” ujarnya.

Pengembangan perhutanan sosial itu diharap tidak hanya dilakukan KLHK. Dukungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui dana desa sekitar Rp 1,4 miliar bisa membantu pengembangan ekonomi desa-desa di dalam atau tepi hutan. (ICH)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Februari 2016, di halaman 14 dengan judul “Pengajuan Rendah, Perluasan Lamban”.

Informasi terkait

Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Berita ini 24 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan

Berita Terbaru

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB

Artikel

Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:27 WIB

Artikel

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:21 WIB