Enam belas landak sumatera (Hystrix sumatrae) disita polisi dari sejumlah kandang milik dua pedagang pengepul satwa liar di Kabupaten Tebo, Jambi. Perburuan liar landak marak dua tahun terakhir untuk diambil batu geliga dalam tubuhnya yang bernilai jual tinggi.
”Satwa dititipkan ke lembaga kami,” kata Alber Tetanus, Koordinator Unit Mitigasi Konflik Frankfurt Zoological Society, di Kabupaten Tebo, Minggu (28/12). Lembaga itu mengurus konservasi satwa.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Tebo Ajun Komisaris Besar Satriya mengatakan, pihaknya masih menelusuri jalur perdagangan landak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi, penangkapan dua pengepul satwa itu berlangsung Senin (22/12) malam. Polisi memperoleh informasi mengenai banyaknya landak yang ditampung di dua lokasi. Saat mengecek ke salah satu lokasi, polisi mendapati 12 landak di dalam sebuah kandang berukuran 2 x 1 x 1 meter di gudang belakang rumah milik Suwarno (45), petani Dusun Mekarsari, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo. Ia mengaku tak bekerja sendiri.
Dari sanalah ditelusuri ada pedagang pengepul yang usahanya diduga lebih besar bernama An (36). Saat dimintai surat izin penangkaran satwa, Suwarno dan An tidak dapat menunjukkan.
Menurut Satriya, kedua warga itu langsung ditahan. Polisi juga menyelamatkan semua landak serta menyita perangkap dan kandang sebagai barang bukti.
Landak sumatera masuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi sehingga perdagangannya dilarang. Kenyataannya, perdagangan landak tumbuh pesat sejak dua tahun terakhir.
Harga 1 gram batu geliga dalam tubuh landak berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Berat sebuah batu geliga beragam, mulai dari 50 gram hingga 200 gram, dengan kualitas yang juga berbeda. Geliga landak dipercaya dapat menyembuhkan sejumlah jenis penyakit, seperti kanker, tumor, dan penyakit hati. (ITA)
Sumber: Kompas, 29 Desember 2014