Penyebaran HIV Bakal Tidak Terkontrol, Akibat Rancangan KUHP

- Editor

Rabu, 7 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya dan program penanggulangan HIV/AIDS yang dibangun puluhan tahun oleh pemerintah dan masyarakat akan hancur jika beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disahkan. Akibatnya, penyebaran epidemi HIV makin tidak terkontrol.

Kekhawatiran itu diutarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat penanggulangan HIV/AIDS di Jakarta, Selasa (6/2). Organisasi tersebut ialah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ELSAM, Indonesia AIDS Coalition, Rumah Cemara, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia, dan Ikatan Perempuan Positif Indonesia. Ada juga psikolog, akademisi, dan pegiat lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana mengatakan, melalui Pasal 481 RKUHP para pegiat penanggulangan HIV, kader kesehatan, dan mereka yang menjadi ujung tombak penanggulangan HIV yang mempromosikan pencegah kehamilan sebagai bagian dari edukasi kesehatan reproduksi di lapangan akan terancam kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, upaya penanggulangan HIV yang selama ini telah berjalan baik pun akan terancam. Penyebaran HIV bakal kian tidak terkontrol. Padahal, pencegahan HIV yang tepat adalah tetap menahannya di kelompok berisiko.

OREN WAHYUDY–Peserta seminar Muda Peduli HIV, Cegah Virusnya, Rangkul Orangnya mengungkapkan pendapatnya mengenai bagaimana mengungkapkan kepedulian terhadap orang yang hidup dengan HIV/AIDS. Seminar diselenggarakan oleh Kompas dan Chevron di Universitas Multimedia Nusantara, Serpong, Tangerang, Rabu (13/12).

Pasal yang dinilai mengancam program penanggulangan HIV adalah Pasal 481 RKUHP. Pasal ini berbunyi, ”Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I”. Denda ini sebesar Rp 10 juta.

Sementara Pasal 483 menyatakan, ”Tidak dipidana setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular”.

Semangat memidanakan
Dokter yang juga pegiat penanggulangan HIV, Maya Trisiswati, mempertanyakan siapa yang dimaksud ”berwenang” dalam Pasal 483 dan lembaga apa yang memberikan kewenangan itu. Jika yang dimaksud berwenang adalah petugas kesehatan dari pemerintah, mau sampai kapan masyarakat menunggu mendapatkan haknya memperoleh informasi kesehatan reproduksi.

”Semangat RKUHP ini ialah memidanakan. Perumusnya belum melihat dan menghubungkan data terkait kesehatan reproduksi yang tersebar di kementerian dan lembaga sebagai acuan,” kata Maya.

Ancaman kriminalisasi juga muncul terhadap mereka yang memiliki orientasi seksual sejenis, yaitu pada Pasal 495. Dampaknya di lapangan bisa lebih mengerikan, yakni persekusi terhadap mereka yang dicurigai memiliki orientasi seksual sejenis.

Menurut Aditya, persekusi bahkan sudah terjadi saat ini di beberapa daerah. Ini bisa menyebabkan populasi berisiko HIV akan enggan pergi ke layanan kesehatan karena takut menjadi target persekusi. Pada akhirnya, penyebaran HIV pun makin tidak terkendali.

Manajer Program Rumah Cemara Ardhany Suryadarma menegaskan, Pasal 481, 483, 484, dan 495 dihilangkan saja dari RKUHP karena tidak sejalan juga dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). ”Pasal-pasal itu jangan dipaksakan hanya semata untuk meraup popularitas politik,” ujarnya.–ADHITYA RAMADHAN

Sumber: Kompas, 6 Februari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru