Pengurangan Emisi Dari Hutan; Yang Bukan “Bisnis” Biasa

- Editor

Kamis, 4 Juni 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Indonesia, upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi lahan (gambut) adalah hal terpenting. Alasannya jelas. Indonesia satu-satunya negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar, sekitar 84 persen (WRI, 2007), berasal dari kerusakan hutan dan degradasi lahan gambut.

Indonesia memiliki komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca 26 persen dari proyeksi emisi dari “bisnis” biasa (business as usual) tanpa intervensi atau perubahan, dengan kekuatan sendiri, dan siap menurunkan emisi hingga 41 persen apabila ada bantuan asing.

Dikaitkan dengan asal emisi gas rumah kaca terbesar itu, program REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus) secara logis jadi program utama dan unggulan bagi Indonesia. Program REDD+ tak bisa dipandang sebagai program biasa atau sekadar tata kelola tentang hal-hal yang terkait langsung dengan hutan sebagai entitas fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laju deforestasi hutan Indonesia pada periode 2000-2009 sekitar 1,5 juta hektar per tahun (Forest Watch Indonesia). Tahun 2012, pada acara khusus forum Konferensi Pembangunan Berkelanjutan Rio+20 di Brasil, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memaklumatkan, laju deforestasi Indonesia tinggal 450.000 hektar per tahun. Angka itu masih terus jadi perdebatan karena berdasarkan metode penelitian lainnya, angkanya masih di atas 1 juta hektar.

Penurunan emisi gas rumah kaca tak semata meningkatkan cadangan gas karbon (yang paling dominan dari gas rumah kaca) yang bakal diperjualbelikan dalam perdagangan karbon.

0fca2c2e60b0477799a357b746728988“Plus” dalam program REDD+ bermakna luas. Mulai dari meningkatkan cadangan karbon dari langkah mengonservasi hutan, menjalankan pengelolaan hutan berkelanjutan, ataupun merehabilitasi/restorasi kawasan hutan.

Bukan hanya itu. Hutan juga harus bermanfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat, di antaranya adalah masyarakat hukum adat.

Faktanya, hutan menjadi obyek korupsi, sarat konflik antara masyarakat dan korporasi, warga dengan pemerintah, serta ada banyak soal tenurial melibatkan masyarakat adat/lokal. Bencana menjadi dampak terujung dari kekacauan tata kelola.

Seiring dengan keluasan cakupan persoalan program REDD+, perlu kerja yang “bukan bisnis seperti biasa” (business as usual). Mulai akhir Maret 2010, Indonesia dan Norwegia menandatangani nota kesepakatan (letter of intent). Norwegia berkomitmen membantu pendanaan untuk program REDD+ Indonesia.

Dengan dileburnya Badan Pengelola REDD+ ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di bawah Direktur Jenderal Perubahan Iklim yang dijabat Nur Masripatin. Nur sebelumnya adalah Deputi Bidang Tata Kelola dan Hubungan Kelembagaan pada BP REDD+ yang dikepalai Heru Prasetyo.

Penegakan hukum
Selama ini, persoalan penegakan hukum sejumlah tindak pidana yang melibatkan kawasan hutan merupakan hal paling krusial.  Izin-izin untuk beragam kegiatan ekonomi dalam kawasan hutan yang tersebar di beberapa kementerian dan level pemerintahan telah memperumit persoalan penegakan hukum.

“Saya prihatin banget. Penegakan hukum menjadi krusial karena hukum soal kehutanan pun krusial. Itu karena banyak peraturan yang ada di mana-mana,” ujar Heru Prasetyo.

Pihak BP REDD+ bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ketika itu menangani kasus kebakaran hutan dengan pendekatan multidoor. “Pendekatan multidoor untuk mengatasi masalah krusial itu,” ujarnya. Dari 17 kasus ketidakpatuhan korporasi, baru dua kasus maju ke meja hijau.

Bunyi peraturannya pun, lanjut Heru, krusial. “Misal, yang bisa ditindak adalah mereka yang tertangkap tangan memotong pohon atau membakar hutan. Tidak bisa naik ke atas (ke pihak korporasi),” ujarnya.

“Meski demikian kita tak boleh menyerah, maka dilakukan pendekatan multidoor. Mulai dari pembakaran hutan, bisa ke antikorupsi karena ada suap, lalu ke pencucian uang, juga urusan mafia peradilan kalau ternyata hakim disogok,” ujarnya.

Seiring banyaknya pihak punya kewenangan terhadap hutan, mulai pemerintah provinsi, Kementerian LHK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyebut sebagian, kata Heru, “Mengurus REDD+ tak bisa business as usual. Harus lebih galak, kenceng.”

Ia juga melihat beragam persoalan dalam urusan REDD+ tak bisa lepas dari LHK sebagai penanggung jawab REDD+. Pendidikan masyarakat lokal, misalnya, jangan langsung diserahkan ke kementerian yang mengurus pendidikan. Harus ada instansi penanggung jawab dan terkait. “Instansi penanggung jawab adalah LHK. Kementerian atau instansi lain adalah instansi terkait. Itu bisa dilakukan dengan pengawasan langsung Presiden, bisa diatur dengan peraturan presiden,” kata Heru.

Sementara itu, menurut Manajer Proyek UNREDD+ Roy Rahendra, hingga kini sudah 11 provinsi menjalankan program REDD+, mencakup 37 kabupaten. “Itu harus sukarela dan dari bawah perencanaannya, sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing,” ujarnya. Berubah ke “bukan business as usual” memang tak mudah. Namun, bukan tak mungkin.–BRIGITTA ISWORO LAKSMI
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juni 2015, di halaman 14 dengan judul “Yang Bukan “Bisnis” Biasa”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB