Penggabungan untuk Pacu Mutu

- Editor

Senin, 26 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan bagi perguruan tinggi swasta untuk bergabung terus diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam upaya memperbanyak perguruan tinggi berkualitas. Pengajuan merger dari PTS difasilitasi agar tidak terkendala.

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Selasa (20/3), mengatakan, ada 50 usulan penggabungan. Sebanyak 15 usulan bergabung yang terdiri atas sekitar 60 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah daerah sudah disetujui.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan dan pendampingan. Lewat penggabungan beberapa PTS, akan muncul PTS baru yang lebih kuat sehingga fokus pada mutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Sejumlah mahasiswa berjalan di sebuah kampus perguruan tinggi swasta (PTS), Jakarta, Kamis (12/10/2018). Pemerintah mendorong PTS bergabung demi penguatan mutu.

Soal perguruan tinggi asing, Patdono mengatakan, sesuai permintaan Presiden, diharapkan tahun ini sudah ada minimal satu PT asing yang beroperasi di Indonesia.

”Yang diutamakan dari Australia dulu karena ada Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement yang ditandatangani 16 Maret lalu. Jika dari Australia bisa jalan, diharapkan negara lain terinspirasi untuk membuat perjanjian serupa,” katanya.

Patdono mengatakan, PTS yang bergabung tanpa penambahan program studi, yang dalam satu yayasan, umumnya bisa segera disetujui. Daya tarik penggabungan PTS ini antara lain jika akreditasi berbeda, yang diakui akreditasi yang lebih bagus. Penggabungan dapat dilakukan PTS di lokasi yang berbeda daerah sehingga disebut PT di luar kampus utama.

Yang masih dalam proses, biasanya karena ada perubahan yayasan menjadi yayasan baru yang perlu proses hingga pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula yang mau berubah jadi universitas, namun jumlah prodi yang harus dipenuhi masih banyak. “Syarat untuk satu universitas minimal 10 prodi,” kata Patdono.(ELN)–ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas, 21 Maret 2018

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB