Penggabungan untuk Pacu Mutu

- Editor

Senin, 26 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan bagi perguruan tinggi swasta untuk bergabung terus diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam upaya memperbanyak perguruan tinggi berkualitas. Pengajuan merger dari PTS difasilitasi agar tidak terkendala.

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Selasa (20/3), mengatakan, ada 50 usulan penggabungan. Sebanyak 15 usulan bergabung yang terdiri atas sekitar 60 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah daerah sudah disetujui.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan dan pendampingan. Lewat penggabungan beberapa PTS, akan muncul PTS baru yang lebih kuat sehingga fokus pada mutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Sejumlah mahasiswa berjalan di sebuah kampus perguruan tinggi swasta (PTS), Jakarta, Kamis (12/10/2018). Pemerintah mendorong PTS bergabung demi penguatan mutu.

Soal perguruan tinggi asing, Patdono mengatakan, sesuai permintaan Presiden, diharapkan tahun ini sudah ada minimal satu PT asing yang beroperasi di Indonesia.

”Yang diutamakan dari Australia dulu karena ada Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement yang ditandatangani 16 Maret lalu. Jika dari Australia bisa jalan, diharapkan negara lain terinspirasi untuk membuat perjanjian serupa,” katanya.

Patdono mengatakan, PTS yang bergabung tanpa penambahan program studi, yang dalam satu yayasan, umumnya bisa segera disetujui. Daya tarik penggabungan PTS ini antara lain jika akreditasi berbeda, yang diakui akreditasi yang lebih bagus. Penggabungan dapat dilakukan PTS di lokasi yang berbeda daerah sehingga disebut PT di luar kampus utama.

Yang masih dalam proses, biasanya karena ada perubahan yayasan menjadi yayasan baru yang perlu proses hingga pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula yang mau berubah jadi universitas, namun jumlah prodi yang harus dipenuhi masih banyak. “Syarat untuk satu universitas minimal 10 prodi,” kata Patdono.(ELN)–ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas, 21 Maret 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap
Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab
Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan
Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara
Surat Panjang dari Pinggir Tata Surya
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 12 November 2025 - 20:57 WIB

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan

Berita Terbaru

Berita

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Artikel

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Rabu, 12 Nov 2025 - 20:57 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tarian Terakhir Merpati Hutan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:23 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Hutan yang Menolak Mati

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:10 WIB