Penggabungan untuk Pacu Mutu

- Editor

Senin, 26 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan bagi perguruan tinggi swasta untuk bergabung terus diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam upaya memperbanyak perguruan tinggi berkualitas. Pengajuan merger dari PTS difasilitasi agar tidak terkendala.

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Selasa (20/3), mengatakan, ada 50 usulan penggabungan. Sebanyak 15 usulan bergabung yang terdiri atas sekitar 60 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah daerah sudah disetujui.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan dan pendampingan. Lewat penggabungan beberapa PTS, akan muncul PTS baru yang lebih kuat sehingga fokus pada mutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Sejumlah mahasiswa berjalan di sebuah kampus perguruan tinggi swasta (PTS), Jakarta, Kamis (12/10/2018). Pemerintah mendorong PTS bergabung demi penguatan mutu.

Soal perguruan tinggi asing, Patdono mengatakan, sesuai permintaan Presiden, diharapkan tahun ini sudah ada minimal satu PT asing yang beroperasi di Indonesia.

”Yang diutamakan dari Australia dulu karena ada Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement yang ditandatangani 16 Maret lalu. Jika dari Australia bisa jalan, diharapkan negara lain terinspirasi untuk membuat perjanjian serupa,” katanya.

Patdono mengatakan, PTS yang bergabung tanpa penambahan program studi, yang dalam satu yayasan, umumnya bisa segera disetujui. Daya tarik penggabungan PTS ini antara lain jika akreditasi berbeda, yang diakui akreditasi yang lebih bagus. Penggabungan dapat dilakukan PTS di lokasi yang berbeda daerah sehingga disebut PT di luar kampus utama.

Yang masih dalam proses, biasanya karena ada perubahan yayasan menjadi yayasan baru yang perlu proses hingga pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula yang mau berubah jadi universitas, namun jumlah prodi yang harus dipenuhi masih banyak. “Syarat untuk satu universitas minimal 10 prodi,” kata Patdono.(ELN)–ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas, 21 Maret 2018

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB