Penggabungan untuk Pacu Mutu

- Editor

Senin, 26 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan bagi perguruan tinggi swasta untuk bergabung terus diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam upaya memperbanyak perguruan tinggi berkualitas. Pengajuan merger dari PTS difasilitasi agar tidak terkendala.

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Selasa (20/3), mengatakan, ada 50 usulan penggabungan. Sebanyak 15 usulan bergabung yang terdiri atas sekitar 60 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah daerah sudah disetujui.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan dan pendampingan. Lewat penggabungan beberapa PTS, akan muncul PTS baru yang lebih kuat sehingga fokus pada mutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Sejumlah mahasiswa berjalan di sebuah kampus perguruan tinggi swasta (PTS), Jakarta, Kamis (12/10/2018). Pemerintah mendorong PTS bergabung demi penguatan mutu.

Soal perguruan tinggi asing, Patdono mengatakan, sesuai permintaan Presiden, diharapkan tahun ini sudah ada minimal satu PT asing yang beroperasi di Indonesia.

”Yang diutamakan dari Australia dulu karena ada Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement yang ditandatangani 16 Maret lalu. Jika dari Australia bisa jalan, diharapkan negara lain terinspirasi untuk membuat perjanjian serupa,” katanya.

Patdono mengatakan, PTS yang bergabung tanpa penambahan program studi, yang dalam satu yayasan, umumnya bisa segera disetujui. Daya tarik penggabungan PTS ini antara lain jika akreditasi berbeda, yang diakui akreditasi yang lebih bagus. Penggabungan dapat dilakukan PTS di lokasi yang berbeda daerah sehingga disebut PT di luar kampus utama.

Yang masih dalam proses, biasanya karena ada perubahan yayasan menjadi yayasan baru yang perlu proses hingga pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula yang mau berubah jadi universitas, namun jumlah prodi yang harus dipenuhi masih banyak. “Syarat untuk satu universitas minimal 10 prodi,” kata Patdono.(ELN)–ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas, 21 Maret 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta
Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan
Haroun Tazieff: Sang Legenda Vulkanologi yang Mengubah Cara Kita Memahami Gunung Berapi
BJ Habibie dan Teori Retakan: Warisan Sains Indonesia yang Menggetarkan Dunia Dirgantara
Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:30 WIB

Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:05 WIB

Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:07 WIB

James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:47 WIB

Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan

Berita Terbaru

Artikel

James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta

Jumat, 13 Jun 2025 - 08:07 WIB