Pengendalian Tembakau;Setujui FCTC Tanda Presiden Penuhi Hak Anak

- Editor

Rabu, 17 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mengaksesi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Aksesi itu akan mengendalikan peredaran rokok dan mencegah anak terpapar efek buruk rokok.

”Pemerintah wajib melindungi hak tumbuh kembang anak, termasuk aspek kesehatan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari dalam sambutannya pada diskusi Urgensi Akses FCTC untuk Perlindungan Anak, di Jakarta, Senin (15/9).

Indonesia satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC. Padahal, 177 negara telah meratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pasal dalam FCTC mengatur sejumlah kewajiban negara peratifikasi. Misalnya, bagian III Pasal 8 tentang paparan asap rokok yang memberlakukan penerapan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum. Adapun Pasal 12, pemerintah diwajibkan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang risiko kesehatan akibat rokok.

Linda mengatakan, hingga saat ini memang ada pertimbangan ekonomi yang membuat Presiden tak kunjung mengaksesi FCTC. ”Namun, perlindungan anak lebih penting daripada pendapatan,” katanya.

Selain menyangkut pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari paparan rokok, aksesi FCTC juga menunjukkan komitmen kepada dunia soal pengendalian tembakau. Riset Kesehatan Dasar 2013, sebanyak 30 persen populasi Indonesia atau 82 juta penduduk adalah anak-anak. Dari jumlah itu, 40,3 juta anak usia 0-14 tahun tinggal bersama perokok dan jadi perokok pasif.

Perwakilan Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) Widyastuti Suroyo mengatakan, perokok usia anak dan remaja meningkat karena lingkungan permisif. ”Mereka merokok karena melihat orang dewasa di sekitarnya,” katanya.

Status rokok sebagai produk legal di pasaran juga memudahkan anak remaja memperoleh rokok. ”Meski legal, rokok merupakan produk yang harus dikendalikan peredaran dan konsumsinya karena berefek negatif,” katanya. (A01)

Sumber: Kompas, 17 September 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB