Pengendalian Tembakau;Setujui FCTC Tanda Presiden Penuhi Hak Anak

- Editor

Rabu, 17 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mengaksesi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Aksesi itu akan mengendalikan peredaran rokok dan mencegah anak terpapar efek buruk rokok.

”Pemerintah wajib melindungi hak tumbuh kembang anak, termasuk aspek kesehatan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari dalam sambutannya pada diskusi Urgensi Akses FCTC untuk Perlindungan Anak, di Jakarta, Senin (15/9).

Indonesia satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC. Padahal, 177 negara telah meratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pasal dalam FCTC mengatur sejumlah kewajiban negara peratifikasi. Misalnya, bagian III Pasal 8 tentang paparan asap rokok yang memberlakukan penerapan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum. Adapun Pasal 12, pemerintah diwajibkan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang risiko kesehatan akibat rokok.

Linda mengatakan, hingga saat ini memang ada pertimbangan ekonomi yang membuat Presiden tak kunjung mengaksesi FCTC. ”Namun, perlindungan anak lebih penting daripada pendapatan,” katanya.

Selain menyangkut pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari paparan rokok, aksesi FCTC juga menunjukkan komitmen kepada dunia soal pengendalian tembakau. Riset Kesehatan Dasar 2013, sebanyak 30 persen populasi Indonesia atau 82 juta penduduk adalah anak-anak. Dari jumlah itu, 40,3 juta anak usia 0-14 tahun tinggal bersama perokok dan jadi perokok pasif.

Perwakilan Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) Widyastuti Suroyo mengatakan, perokok usia anak dan remaja meningkat karena lingkungan permisif. ”Mereka merokok karena melihat orang dewasa di sekitarnya,” katanya.

Status rokok sebagai produk legal di pasaran juga memudahkan anak remaja memperoleh rokok. ”Meski legal, rokok merupakan produk yang harus dikendalikan peredaran dan konsumsinya karena berefek negatif,” katanya. (A01)

Sumber: Kompas, 17 September 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB