Pengendalian Tembakau;Setujui FCTC Tanda Presiden Penuhi Hak Anak

- Editor

Rabu, 17 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mengaksesi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Aksesi itu akan mengendalikan peredaran rokok dan mencegah anak terpapar efek buruk rokok.

”Pemerintah wajib melindungi hak tumbuh kembang anak, termasuk aspek kesehatan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari dalam sambutannya pada diskusi Urgensi Akses FCTC untuk Perlindungan Anak, di Jakarta, Senin (15/9).

Indonesia satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC. Padahal, 177 negara telah meratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pasal dalam FCTC mengatur sejumlah kewajiban negara peratifikasi. Misalnya, bagian III Pasal 8 tentang paparan asap rokok yang memberlakukan penerapan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum. Adapun Pasal 12, pemerintah diwajibkan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang risiko kesehatan akibat rokok.

Linda mengatakan, hingga saat ini memang ada pertimbangan ekonomi yang membuat Presiden tak kunjung mengaksesi FCTC. ”Namun, perlindungan anak lebih penting daripada pendapatan,” katanya.

Selain menyangkut pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari paparan rokok, aksesi FCTC juga menunjukkan komitmen kepada dunia soal pengendalian tembakau. Riset Kesehatan Dasar 2013, sebanyak 30 persen populasi Indonesia atau 82 juta penduduk adalah anak-anak. Dari jumlah itu, 40,3 juta anak usia 0-14 tahun tinggal bersama perokok dan jadi perokok pasif.

Perwakilan Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) Widyastuti Suroyo mengatakan, perokok usia anak dan remaja meningkat karena lingkungan permisif. ”Mereka merokok karena melihat orang dewasa di sekitarnya,” katanya.

Status rokok sebagai produk legal di pasaran juga memudahkan anak remaja memperoleh rokok. ”Meski legal, rokok merupakan produk yang harus dikendalikan peredaran dan konsumsinya karena berefek negatif,” katanya. (A01)

Sumber: Kompas, 17 September 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB