Sekitar 69.000 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-2. Karena itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan segera menyiapkan peraturan untuk penyetaraan dosen yang dinilai berkompetensi sama dengan S-2.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (3/3), di Jakarta, mengatakan, dalam waktu dekat disiapkan aturan untuk memberikan pengakuan pengalaman pembelajaran atau recognition of prior learning (RPL) bagi dosen yang masih berpendidikan D-4 dan S-1. Penyetaraan ini mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana, mengatakan, target untuk mengatasi permasalahan dosen yang belum S-2 hingga akhir 2017 sulit dicapai. Alasannya, kemampuan pemerintah untuk menyediakan beasiswa kuliah bagi dosen hanya berkisar 3.700 orang per tahun. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan sekitar 69.000 dosen yang kini belum memenuhi kualifikasi minimal S-2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat Menristek dan Dikti dengan Komisi X itu, muncul gagasan agar beasiswa kuliah dari Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) diarahkan untuk mengatasi persoalan dosen yang belum berkualifikasi S-2. Pengelolaan dana abadi pendidikan tetap dilakukan oleh LPDP, tetapi perekrutan calon mahasiswa S-2 dan S-3 dengan beasiswa ini dikerjakan oleh Kemristek dan Dikti.
Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golkar menyoroti persoalan dosen-dosen dari politeknik yang memiliki pengalaman andal, tetapi memiliki pendidikan yang masih S-1. Padahal, keahlian mereka dibutuhkan di perguruan tinggi.
Persoalan terkait dosen dari politeknik itu, menurut Nasir, bisa diatasi dengan RPL karena dosen yang potensial tetap bisa diakui kompetensinya setara dengan S-2. Dia mencontohkan, dari 14 dosen di Politeknik Negeri Maritim Semarang, Jawa Tengah, hanya dua orang di antaranya berpendidikan S-2. Padahal, para dosen berpengalaman puluhan tahun bekerja di pelayaran dan memiliki sertifikasi yang diakui Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta organisasi kemaritiman dunia di Inggris.
“Dengan RPL, para dosen yang potensial bisa disetarakan dengan S-2 sehingga bisa memenuhi syarat minimal untuk menjadi dosen dan untuk bisa disertifikasi,” kata Nasir.
Ia mengatakan akan mendorong PTS untuk proaktif memasukkan data dosen yang sudah S-2 di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Pangkalan data ini menjadi acuan bagi Kemristek dan Dikti untuk memanggil dosen yang memenuhi syarat sertifikasi.
Secara terpisah, Direktur Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kemristek dan Dikti Bunyamin Maftuh mengatakan, dosen berusia 58 tahun ke atas yang masih S-1 akan dipindahkan ke bagian tenaga kependidikan atau dipensiunkan. Adapun dosen berusia 50 tahun ke atas yang sedang studi S-2 diminta segera menyelesaikan pendidikannya. Ia mengakui, ada pula terobosan dengan RPL bagi dosen yang pendidikannya bisa disetarakan dengan S-2. (ELN)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Maret 2016, di halaman 12 dengan judul “Pemerintah Siapkan Penyetaraan S-2”.