Pemerintah mencabut izin pendirian dan pembukaan program studi pada 76 perguruan tinggi swasta. Pencabutan dilakukan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar nasional di Indonesia. Di lain sisi, pemerintah memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi yang ingin membukan program studi baru, terutama program terkait sains, teknologi, rekayasa, dan matematika.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir
Pencabutan izin operasional di 79 perguruan tinggi swasta tersebut terhitung sejak Januari-Juli 2019. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya sudah ada 130 perguruan tinggi swasta yang dicabut izin operasionalnya. Adapun total perguruan tinggi yang aktif secara keseluruhan terdata lebih dari 4.800 perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di Jakarta, Jumat (2/8/2019) mengungkapkan, penutupan perguruan tinggi disebabkan oleh beberapa faktor terkait dengan standar nasional perguruan tinggi. Standar ini untuk menjamin mutu perguruan tinggi dari berbagai aspek, seperti aspek kelembagaan, sistem pembelajaran, dan dosen.
Selain itu, persolanan lain yang dijumpai, antara lain karena terjadi permasalahan di bagian internal perguruan tinggi, tidak ada mahasiswa yang terdaftar, serta adanya permintaan dari perguruan tinggi tersebut. Penutupan ini juga untuk mencegah adanya kecurangan di perguruan tinggi, seperti jual-beli ijazah.
“Kalau memang masih ada mahasiswa yang ada di perguruan tinggi yang ditutup, bagi mahasiswa semester awal bisa diarahkan ke perguruan tinggi lain. Sementara, mahasiswa tingkat akhir akan kami passing out (dipindahkan),” katanya.
Nasir pun mengimbau agar mahasiswa yang akan memilih perguruan tinggi untuk mengecek status perguruan tinggi yang hendak dituju. Pengecekan keaktivan perguruan tinggi bisa dilihat di pangakalan data pendidikan tinggi (PDDikti) di laman web milik Kemristek dan Dikti.
Meskipun ada pencabutan izin operasional dari sejumlah perguruan tinggi, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi yang ingin membuka program studi baru. Namun, kemudahan ini diberikan terutama untuk pembukaan program studi yang terkait dengan ilmu sains, teknologi, rekayasa, dan matematika (STEM).
Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti, Ridwan, menyampaikan, kemudahan pembukaan program studi dilakukan melalui upaya percepatan perizinan. Ada tiga aksi utama percepatan yang ditekankan, yakni adanya relaksasi aturan dalam penyederhanaan syarat jumlah minimum dosen, percepatan proses evaluasi yang ditargetkan bisa selesai hanya dalam 15 hari, serta peningkatan sistem informasi melalui penambahan fitur tanda tangan digital.
“Kemudahan dalam pembukaan program studi terus ditingkatkan. Namun, kemudahan ini prioritas untuk program studi STEM. Sementara, program studi lain yang memang jumlahnya sudah banyak sementara akan dimoratorium. Program studi yang dimoratorium pada tingkat sarjana antara lain, prodi keperawatan dan kedokteran,” ujarnya.–DEONISIA ARLINTA
Editor ANDY RIZA HIDAYAT
Sumber: Kompas, 2 Agustus 2019