Pelajar Cerdas Peretas Instagram Dibekuk

- Editor

Senin, 6 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

J, pelajar berusia 17 tahun, ditangkap karena memeras setelah meretas akun Instagram artis Verrel Bramastya (20), anak anggota DPR Venna Melinda. Ia ditangkap petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaku ditangkap pada 27 Mei setelah polisi menerima pengaduan Verrel dan memproses kasus ini. Awalnya, J meretas akun Instagram Verrel dan mengubah alamat e-mail korban sehingga korban tidak bisa lagi mengakses Instagramnya.

“Setelah meretas, J menghubungi korban. J mengatakan akan mengembalikan akun Instagram korban selama enam bulan jika korban menyerahkan uang Rp 50 juta,” tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, Sabtu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Verrel setuju dan sempat membayar tanda jadi Rp 5 juta. Kasus ini kemudian diproses polisi dan J ditangkap di satu mal di Jakarta Selatan saat sedang bertemu korban. “Dalam penyelidikan terungkap, J dibantu kakaknya, seorang mahasiswi berinisial AA (21),” ujar Fadil. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga telepon genggam, satu laptop, dua rekening, dan tiga ATM. Karena perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena masih di bawah umur, polisi akan menggandeng petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendampingi tersangka.

Anak berbakat
Fadil berpendapat, J cerdas dan berbakat. Sebab, meski nyaris tidak mengenyam pendidikan formal, J mampu meretas akun media sosial hanya lewat kemampuan otodidak. “J ini sekolahnya cuma kejar Paket C, tetapi ternyata dia punya kemampuan TI (teknologi informasi) yang ia peroleh hanya lewat searching di internet,” tutur Fadil.

Ia berharap, negara, termasuk polisi, mampu memulihkan perilaku anak seperti J agar hidup lebih produktif dan bermanfaat untuk publik. “Orangtua, sekolah, instansi terkait, dan polisi harus bersinergi untuk memulihkan anak-anak cerdas dan berbakat seperti ini. Semua harus peduli. Membiarkan mereka di jalan sesat, sama saja menunggu bencana besar meledak,” ujarnya.

Ia lalu menyinggung program Ditreskrimsus dalam kampanye, “Save Child on The Internet”. “Kami mulai bekerja sama dengan provider mengawasi konten yang diakses lewat internet. Saling bertukar informasi serta memonitor konten yang membahayakan,” ucap Fadil.

Curi data “simcard”
Dalam kasis lain, Ditreskrimsus juga menangkap PSS (39) dan GS (39) yang membobol rekening korban dengan modus mencuri data melalui simcard telepon seluler. Tersangka bekerja bersama pihak lain yang memasok data korban.

Menurut Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, GS mendapatkan data personal dari pihak ketiga yang saat ini dalam pengejaran. Setelah mengantongi data personal korban, GS meminta PSS memalsukan KTP korban. PSS juga diminta ke gerai provider untuk mengganti simcard korban. Simcard lalu digunakan untuk menerima token yang sebelumnya telah dikirimkan melalui rekening korban.

Dalam transaksi itu, PSS mendapat Rp 200.000-Rp 1 juta. Adapun EG mendapat Rp 40.000 per data personal dari korban. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(WIN/DEA)
———
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2016, di halaman 26 dengan judul “Pelajar Cerdas Peretas Instagram Dibekuk”.
———–
Polisi Tangkap Pelajar Peretas Akun Instagram Verrel Bramasta

Seorang pelajar berinisial J (17) ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena meretas akun Instagram artis Verrell Bramasta (20). Alih-alih memulihkan data IG anak Venna Melinda ini, pelaku memeras korban.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Mei 2016 lalu setelah polisi menerima laporan dari Verrell. Pelaku awalnya meretas akun IG korban dan mengubah alamat email korban sehingga korban tidak bisa mengakses akun IG-nya.

“Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan menawarkan jasa pengembalian akun Instagram korban dengan harga Rp 50 juta selama 6 bulan,” ungkap Fadil, Sabtu (4/6/2016).

Korban akhirnya menyetujui dengan kesepakatan membayar tahap awal sebesar Rp 5 juta. Pelaku kemudian diciduk di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan korban. “Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini dibantu oleh kakaknya seorang mahasiswi berinisial AA (21),” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 3 buah handphone, 1 Macbook, 2 buah buku rekening dan 3 buah ATM. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjut Fadil, pihaknya akan berkomunikasi lebih jauh dengan KPAI dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Memang dalam UU Perlindungan Anak ada tahap pendampingan dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPAI dan Bapas untuk penanganan selanjutnya,” jelas Fadil.

Anak Berbakat
Menurut Fadil, pelaku tidak mengenyam pendidikan formal namun memiliki kecerdasan yang cukup berpotensi. Pengalamannya meretas akun media sosial hanya didapatnya secara otodidak.

“Pelaku ini sekolahnya hanya kejar Paket C. Tetapi dia punya kemampuan IT yang itu dia dapat dari searching-searching di internet,” imbuh Fadil.

Agar kemampuannya ini tersalurkan dengan baik, orang tua dan lembaga pemerintah perannya sangat diperlukan dalam hal ini.

“Semua harus care, tidak abai. Kami polisi terus melakukan giat pemolisian masyarakat/polmas di dunia maya. Kami juga akan menggandeng civitas akademika UI dan PTIK untuk mensosialisasikan kampanye ‘Save Child on The Internet’,” lanjutnya.

Lebih lanjut, polisi juga akan bekerjasama dengam provider untuk mengawasi konten-konten yang diakses melalui internet. “Kita saling bertukar informasi dan melakukan upaya monitoring terhadap konten-konten yang membahayakan, seperti salah satunya pornografi,” pungkasnya. (mei/rns)

Mei Amelia R

Sumber: detikinet, Sabtu, 04/06/2016

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB

%d blogger menyukai ini: