Pasien Hepatitis C Terkendala Biaya

- Editor

Senin, 29 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyediaan obat antivirus (direct acting antiviral/DAA) oleh pemerintah belum bisa menjangkau semua penderita hepatitis C. Akibatnya, sejumlah pasien hepatitis C yang menjalani terapi interferon putus berobat karena terkendala biaya. Obat itu diusulkan masuk program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2013, prevalensi hepatitis C 1,01 persen atau sekitar 2,5 juta orang. Ada 50 persen dari jumlah total pasien menderita hepatitis C menahun dan 10 persen dari pasien menuju fibrosis hati yang bisa memicu kanker hati.

Namun, Kepala Subdirektorat Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Sedya Dwisangka mengatakan, pemerintah baru menyediakan obat DAA bagi 2.000 orang. Obat itu difokuskan ke 6 provinsi, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Jadi, penyediaan pengobatan gratis terbatas daripada estimasi jumlah penderita hepatitis C. Sebab, anggaran minim,” kata Sedya, di Jakarta, Jumat (26/1).

Biaya terapi
Obat DAA lebih murah daripada terapi interferon yang mencapai Rp 150 juta per orang. Adapun obat DAA butuh biaya Rp 15 juta per orang. Tingkat keberhasilan obat DAA hingga 90 persen. ”Hepatitis cepat memicu komplikasi. Kami berharap program baru ini makin banyak cakupannya,” ujarnya.

Ke depan, program penyediaan obat itu akan dimasukkan program JJKN-KIS. Itu butuh penyesuaian 2-3 tahun sambil pemerintah mencari jenis DAA paling efektif dan efisien.

Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Beno Herman mengatakan, obat DAA belum ditanggung BPJS Kesehatan karena tak terdaftar di Formularium Nasional serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. ”Kami perlu memastikan DAA ini efektif,” ujarnya.

Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Gerald Mario menuturkan, RSKO tak dimasukkan pemerintah dalam program DAA. Padahal, ada 400 pasien hepatitis di RS itu. ”Pasien hepatitis banyak karena pengguna narkoba suntikan dibawa ke RSKO,” ujarnya.

Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) menyebut, hasil riset besaran pengeluaran pasien hepatitis C Juli 2017 sampai Januari 2018 menunjukkan, 37 persen dari jumlah pasien tak tahu hepatitis C ditanggung BPJS Kesehatan.

Konsultan Penelitian PKNI, Catherine Thomas, mengatakan, hal itu menyebabkan sebagian pasien hepatitis C putus berobat karena tidak punya dana. (DD18)

Sumber: Kompas, 27 Januari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB