Pengembangan kendaraan listrik dengan merek nasional perlu dukungan dan kerja sama sejumlah pihak. Langkah ini penting agar Indonesia tak ketinggalan dalam penguasaan teknologi, seperti yang sudah terjadi pada teknologi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
Hal ini mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus bertema pengembangan mobil listrik. Diskusi digelar Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (24/2).
Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, saat ini perkembangan teknologi kendaraan beremisi rendah, termasuk kendaraan listrik, cepat dan bervariasi. “Jika tak diantisipasi dengan mempersiapkan diri, Indonesia hanya akan jadi pengguna teknologi yang terus berkembang tersebut,” kata Putu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putu mengatakan, dalam hal ini, perlu dibedakan antara kemampuan membuat dan kemampuan memproduksi mobil. Itu karena membuat dan memproduksi mobil listrik merupakan dua hal yang berbeda.
Pembuatan mobil listrik perlu kemampuan menghasilkan produk dan ada laboratorium. “Kalau sudah masuk produksi, perlu memikirkan industri komponen dan penunjang,” ujar Putu.
Terkait hal itu, lanjut Putu, industri komponen yang sudah ada perlu disinergikan. Salah satu cara dengan membuat peta jalan untuk industri mobil listrik.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) Sukotjo Herupramono mengatakan, beberapa perguruan tinggi di Indonesia selama ini sudah membuat mobil listrik.
“Kemampuan membuat mobil listrik seperti dimiliki perguruan tinggi harus dibawa ke industri atau pabrik untuk masuk ke tingkatan produksi dan masuk ke pasar,” kata Sukotjo.
Apklibernas yang dibentuk 28 Oktober 2015 bertujuan mewujudkan kendaraan listrik bermerek nasional. Asosiasi ini beranggotakan, antara lain, peneliti dari lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, peneliti individu, serta produsen kendaraan dan komponen.
Apklibernas mengusulkan kendaraan listrik dengan motor listrik 75 kilowatt (kW) ke atas terbuka bagi pemain atau pelaku usaha internasional. Namun, kendaraan listrik 75 kW ke bawah harus untuk industri nasional. “Kalau disetujui, pasar mobil listrik dengan motor listrik 75 kW ke bawah adalah pasar untuk kendaraan mobil bermerek nasional,” kata Sukotjo.
Kepala Subdirektorat Teknologi Direktorat Sarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Karlo Manik menyatakan, dari segi perhubungan, ada keterkaitan dengan syarat teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
“Pada dasarnya persyaratan teknis dan kelaikan jalan hampir sama. Perbedaannya, di mobil listrik tidak ada emisi dan suara kebisingan,” kata Karlo.
Dosen Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Muhammad Nur Yuniarto, mengatakan, mobil listrik menawarkan efisiensi lebih tinggi dibandingkan dengan mobil berbahan bakar minyak. (CAS)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Februari 2016, di halaman 17 dengan judul “Mobil Listrik Nasional Perlu Dukungan”.