Setahun pascagempa, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, tata ruang berbasis mitigasi justru mulai diabaikan. Zona terlarang kembali dihuni warga karena kelonggaran sikap pemerintah, ketidakjelasan sosialisasi, dan keterikatan para penyintas dengan sumber penghidupannya.
Gempa bumi bermagnitudo 7,4 yang memicu tsunami dan likuefaksi melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, Sulteng, pada 28 September 2018. Akibatnya, 3.124 jiwa meninggal, 705 orang hilang, dan 1.016 korban tanpa identitas dikubur massal. Sejumlah 110.214 rumah rusak dengan kerugian Rp 24,96 triliun.
Pascabencana, pemerintah menerbitkan peta zona rawan bencana. Zona merah atau terlarang dan berbahaya diberlakukan untuk kawasan bekas tsunami, likuefaksi, dan jalur sesar Palu-Koro. Di zona itu tak boleh dibangun hunian atau bangunan baru. Di luar zona merah, kawasan bisa tetap ditempati dan dibangun hunian dengan persyaratan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para penyintas yang rumahnya berada di zona terlarang itu direlokasi. Pemerintah membangun hunian tetap dengan target penyelesaian dua tahun. Sambil menunggu itu, pemerintah menyiapkan hunian sementara untuk penyintas.
Namun, peta zona rawan bencana itu mulai diabaikan. Berdasarkan pantauan hingga Kamis (26/9/2019), di jalur sesar Palu-Koro di Jalan Asam II, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, tiga rumah setengah beton kembali dibangun. Tiga rumah itu dibangun di atas puing kehancuran rumah lama. Dari enam patok batas zona merah yang dipasang Februari-Maret 2019, tersisa satu patok. Kondisi yang sama dijumpai di Jalan Padanjakaya.
Muchtar (66), salah satu pemilik rumah, berkukuh tak mau pindah karena ketaksesuaian ukuran lahan rumahnya dengan lahan relokasi. Ukuran lahan rumahnya 10 meter x 40 meter, sedangkan ukuran lahan untuk pembangunan rumah relokasi hanya 10 meter x 15 meter. Dia pun mengaku mencabut satu patok batas zona merah di jalur sesar di depan rumahnya.
Di Kelurahan Mamboro Barat dan Kelurahan Mamboro Induk, Kecamatan Palu Utara, lebih dari 50 rumah dibangun lagi. Pemandangan sama tersaji di Desa Loli Pesua dan Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Penyintas membangun rumah semipermanen dan juga jenis permanen. Titik-titik tersebut dulu porak poranda karena tsunami.
Ketua RT 003 RW 001 Kelurahan Mamboro Induk, yang juga koordinator Huntara Mamboro, Irvan mengakui sulit melarang warga membangun kembali rumahnya di bekas jalur tsunami. Sementara pihak berwenang tidak ada yang menjelaskan secara tegas larangan itu dan rincian soal relokasi.
Ketegasan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate mengatakan, dibutuhkan ketegasan pemerintah kabupaten/ kota untuk menegakkan aturan di zona merah. Konsekuensi dari penetapan zona merah adalah pengosongan dari hunian atau bangunan lainnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng Bartholomeus Tandigala, beberapa waktu lalu, mengatakan, pemasangan patok batas zona merah menjadi pemberitahuan bagi penyintas. ”Sudah ada patok. Itu sudah jelas. Mau beri tahu bagaimana lagi?” katanya.
Papan larangan agar tidak membangun rumah di sempadan pantai, bekas likuefaksi, dan jalur sesar juga dipasang di zona merah. Namun, pemasangannya belum merata.
Kepala BPBD Kota Palu Presly Tampubolon mengakui, ada pelanggaran pembangunan kembali di zona terlarang. Namun, masalah itu menjadi tanggung jawab lintas sektor. Ia sering menyampaikan hal itu kepada instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Terkait keengganan penyintas direlokasi secara komunal ke tempat yang ditentukan pemerintah, ia mengusulkan opsi relokasi mandiri. Untuk itu perlu dibuat payung hukumnya.
Menurut dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako, Palu, Abdullah, pemerintah melewatkan kesempatan penataan ruang berbasis mitigasi. Jatuhnya banyak korban jiwa dan kehancuran bangunan saat bencana lalu seharusnya menjadi pembelajaran untuk penataan ruang berbasis mitigasi. Idealnya, rumah-rumah itu ditertibkan sebelum terus bertambah. (VDL)
Sumber: Kompas, 27 September 2019