Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memutakhirkan layanan perizinan program studi baru dengan menggunakan metode dalam jaringan (online). Harapannya, proses pelayanan efisien dan bersih.
“Segala persyaratan yang diperlukan cukup dikirim dalam bentuk berkas digital, tidak perlu lagi berkas fisik,” kata Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Patdono Suwignjo di Jakarta, Jumat (12/2/2016). Proses evaluasi izin bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Turut hadir Ketua BAN-PT Mansyur Ramly, Direktur Pengembangan Kelembagaan PT Kemenristekdikti Ridwan, Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Totok Prasetyo, dan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik PT Supriadi Rustad.
Patdono juga menjelaskan proses perizinan pembukaan program studi (prodi) baru. Menurut data Kemenristekdikti tahun 2015 tentang peta pembukaan prodi baru, dari 2.137 usulan prodi baru, hanya 252 prodi yang mendapat surat izin. Sisanya masih berada di dalam tahap perbaikan dan pemenuhan persyaratan kelengkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Patdono mengatakan, apabila proposal pengajuan prodi baru oleh PT tidak disetujui Kemenristekdikti, PT diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki. Jika dalam pengajuan yang kedua kali proposal tetap tidak memenuhi syarat, PT bisa mengajukan kembali pada tahun berikutnya.
Minat masyarakat
Ketua BAN-PT Mansyur Ramly menjelaskan, pertimbangan yang diperhatikan di dalam pemberian izin pembukaan prodi baru antara lain visi dan misi serta jumlah permintaan di masyarakat. “Jangan sampai prodi baru yang diusulkan ternyata tidak diminati masyarakat. Hal ini bisa berakibat lulusan prodi tersebut akan kesulitan mencari pekerjaan yang membutuhkan keahlian spesifik yang dimiliki,” ujarnya.
Selain itu, kesiapan tenaga pendidik, tenaga tata usaha, dan fasilitas pembelajaran juga diperhatikan. Setiap prodi minimal memiliki enam dosen tetap yang setiap orang hanya diperbolehkan mengajar 45 mahasiswa untuk ilmu-ilmu sosial dan 30 orang untuk eksakta. Artinya, dalam prodi ilmu sosial, maksimal hanya bisa diterima 270 mahasiswa untuk seluruh angkatan perkuliahan, sementara eksakta berjumlah maksimal 180 mahasiswa per prodi.
Mansyur menegaskan, setiap prodi yang akan berdiri minimal sudah memiliki kecukupan dana untuk membiayai operasional perkuliahan. “Jangan sampai pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada mahasiswa melalui pembayaran uang kuliah,” katanya.
Oleh sebab itu, sebelum pendirian prodi baru, PT sudah membuat rencana penelitian, proyek, dan pengabdian masyarakat. Penelitian dan proyek merupakan beberapa cara bagi prodi untuk mendapatkan pemasukan pendapatan. Di samping itu, dengan adanya perencanaan, peta pelaksanaan tridharma di prodi tersebut bisa lebih konkret.
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Sumber: Kompas Siang | 12 Februari 2016