Layanan Perizinan Program Studi Kini Lewat Daring

- Editor

Minggu, 14 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memutakhirkan layanan perizinan program studi baru dengan menggunakan metode dalam jaringan (online). Harapannya, proses pelayanan efisien dan bersih.

“Segala persyaratan yang diperlukan cukup dikirim dalam bentuk berkas digital, tidak perlu lagi berkas fisik,” kata Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Patdono Suwignjo di Jakarta, Jumat (12/2/2016). Proses evaluasi izin bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Turut hadir Ketua BAN-PT Mansyur Ramly, Direktur Pengembangan Kelembagaan PT Kemenristekdikti Ridwan, Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Totok Prasetyo, dan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik PT Supriadi Rustad.

Patdono juga menjelaskan proses perizinan pembukaan program studi (prodi) baru. Menurut data Kemenristekdikti tahun 2015 tentang peta pembukaan prodi baru, dari 2.137 usulan prodi baru, hanya 252 prodi yang mendapat surat izin. Sisanya masih berada di dalam tahap perbaikan dan pemenuhan persyaratan kelengkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

40e656d33807419db34c1205d55344f2Patdono mengatakan, apabila proposal pengajuan prodi baru oleh PT tidak disetujui Kemenristekdikti, PT diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki. Jika dalam pengajuan yang kedua kali proposal tetap tidak memenuhi syarat, PT bisa mengajukan kembali pada tahun berikutnya.

Minat masyarakat
Ketua BAN-PT Mansyur Ramly menjelaskan, pertimbangan yang diperhatikan di dalam pemberian izin pembukaan prodi baru antara lain visi dan misi serta jumlah permintaan di masyarakat. “Jangan sampai prodi baru yang diusulkan ternyata tidak diminati masyarakat. Hal ini bisa berakibat lulusan prodi tersebut akan kesulitan mencari pekerjaan yang membutuhkan keahlian spesifik yang dimiliki,” ujarnya.

Selain itu, kesiapan tenaga pendidik, tenaga tata usaha, dan fasilitas pembelajaran juga diperhatikan. Setiap prodi minimal memiliki enam dosen tetap yang setiap orang hanya diperbolehkan mengajar 45 mahasiswa untuk ilmu-ilmu sosial dan 30 orang untuk eksakta. Artinya, dalam prodi ilmu sosial, maksimal hanya bisa diterima 270 mahasiswa untuk seluruh angkatan perkuliahan, sementara eksakta berjumlah maksimal 180 mahasiswa per prodi.

db317bf6788d499f8af3bcf4e4d25361Mansyur menegaskan, setiap prodi yang akan berdiri minimal sudah memiliki kecukupan dana untuk membiayai operasional perkuliahan. “Jangan sampai pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada mahasiswa melalui pembayaran uang kuliah,” katanya.

Oleh sebab itu, sebelum pendirian prodi baru, PT sudah membuat rencana penelitian, proyek, dan pengabdian masyarakat. Penelitian dan proyek merupakan beberapa cara bagi prodi untuk mendapatkan pemasukan pendapatan. Di samping itu, dengan adanya perencanaan, peta pelaksanaan tridharma di prodi tersebut bisa lebih konkret.

LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sumber: Kompas Siang | 12 Februari 2016

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB