Kemudahan Riset; Laporan Keuangan Disederhanakan

- Editor

Senin, 25 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berupaya memperbaiki iklim riset, di antaranya menyederhanakan pelaporan pertanggungjawaban keuangan penelitian yang banyak dikeluhkan. Penyederhanaan laporan keuangan itu diharapkan mendongkrak mutu riset, yang dimulai dari peningkatan jumlah riset menjadi 8.000 karya pada tahun ini.

Penyederhanaan laporan keuangan itu akan berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK), yang dikhususkan bagi para peneliti. “Kami sudah bahas bersama Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran. Mudah-mudahan Mei bulan depan PMK sudah diterbitkan,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/4.

Tahun 2016, pemerintah menyediakan anggaran riset sekitar Rp 1,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, sejalan dengan peraturan menteri keuangan baru, peneliti tak perlu lagi direpotkan membuat laporan keuangan berbasis aktivitas, seperti laporan konsumsi, uang transpor, dan alat tulis apa yang digunakan.

Menghitung keuangan hingga detail seperti itu, kata Nasir, merepotkan. Apalagi, jika meneliti di daerah yang tidak ada alat transportasi sehingga peneliti menggunakan mobil sendiri. Selama ini, para peneliti bahkan harus membuat kuitansi hingga sewa porter.

Detail laporan keuangan yang berlebihan itu membuat peneliti enggan meriset. Selain mengganggu fokus riset, laporan keuangan yang rumit bisa menimbulkan masalah hukum.

Nasir mengatakan, dari sebuah riset, yang dibutuhkan adalah hasil akhir. Karena itu, dalam peraturan menteri keuangan tersebut, nantinya peneliti hanya melaporkan hasil riset dan besaran dana yang digunakan.

Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ellen Joan Kumaat menanggapi positif rencana kebijakan pemerintah itu. Kumaat mengatakan, banyak peneliti di Unsrat enggan menggunakan dana penelitian karena khawatir tersandung kasus hukum. “Kalau saya ditanya, lebih baik saya menulis disertasi daripada membuat pertanggungjawaban keuangan riset. Bayangkan, pemeriksaan keuangan hingga lembaran kertas yang dipakai,” katanya.

Jika peraturan menteri keuangan itu benar-benar diterbitkan, kata Kumaat, itu angin segar bagi dunia penelitian.

Saat ini, rumusan anggaran penelitian akan dibuat berjenjang, apakah hanya berakhir pada sebuah laporan, inovasi, publikasi, atau hingga hak paten. “Misalnya, meneliti hingga hak paten anggarannya berapa, ini yang akan dirumuskan,” kata Nasir.

Ia berharap penyederhanaan laporan keuangan itu sungguh-sungguh mendorong peneliti melakukan riset bermutu. Awalnya, target riset 8.000 karya pada tahun ini tercapai.

Hingga kini, publikasi riset Indonesia peringkat keempat di ASEAN, di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Thailand menghasilkan riset 12.000 setiap tahun. “Kami selalu mendorong peneliti melakukan riset yang dibutuhkan masyarakat. Namun, kami tak ingin peneliti direpotkan soal pertanggungjawaban keuangan,” katanya. (ZAL)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2016, di halaman 14 dengan judul “Laporan Keuangan Disederhanakan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB