Kebebasan Mimbar Akademik Belum Dianggap sebagai Wahana Pengembangan Ilmu Pengetahuan

- Editor

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekanan terhadap kebebasan mimbar akademik terus terjadi. Hal ini berlawanan dengan semangat UU No 12/2012, yakni setiap topik yang diangkat merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO—Sejumlah pelajar berunjuk rasa dalam aksi bertajuk”Kami Tidak Diam” di Bundaran UGM, Yogyakarta, Minggu (20/10/2019). Mereka menolak berbagai tindakan represif yang membungkam kebebasan berpendapat. Pemerintah diingatkan untuk tegas dalam penegakan hukum dan HAM.

Tekanan terhadap kebebasan mimbar akademik terus terjadi. Menuangkan gagasan dan ekspresi di ruang perguruan tinggi tidak dianggap sebagai bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumat (29/5/2020) seharusnya berlangsung diskusi publik”Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” melalui aplikasi Zoom pada pukul 14.00-16.00 WIB. Acara itu terpaksa dibatalkan karena Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penyelenggara dan narasumber dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda, mendapat ancaman dan intimidasi. Intimidasi dilakukan pihak-pihak yang tidak mau secara terbuka memberikan argumen berbasis keilmuan.

Beberapa anggota panitia yang terdiri dari narahubung acara, moderator, dan Ketua CLS juga mendapatkan teror berupa ancaman dan peretasan. Nomor telepon Nimatul Huda sempat tidak bisa dihubungi, yang diduga mengalami peretasan.

Diskusi publik”Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” juga ramai dibicarakan sebelum hari acara. Pengajar Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, pun menulis yang intinya menilai diskusi itu makar dan harus ditindak tegas.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menyikapi polemik itu dengan mengatakan, sumber polemik adalah tidak adanya konfirmasi. Menurut dia, tak ada yang salah dari menggelar diskusi tentang pemecatan presiden selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan etika kesusilaan. Apalagi, diskusinya bersifat ilmiah, akademis, dan tidak politis.

Terus berulang
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, saat dihubungi, Sabtu (30/5/2020), di Jakarta, menyebut kasus seperti itu bukan kali pertama terjadi. Tekanan terhadap kebebasan mimbar akademik sebelumnya pernah terjadi dan dialami UGM, misalnya pada diskusi pembatasan sosial berskala besar. Lalu, beberapa tahun lalu terjadi larangan diskusi buku karya penulis Irshad Manji di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

”Diskusi yang berlangsung di ruang perguruan tinggi, seperti ’Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, harus dimaknai sebagai sebuah manifestasi dari mimbar kebebasan akademik, bukan sebagai sebuah gerakan politik,” ujarnya.

Penyelenggara dan narasumber adalah bagian dari entitas pendidikan tinggi yang marwahnya adalah mengembangkan ilmu pengetahuan. Akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai sivitas akademika dilindungi dan dijamin oleh negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Setiap topik yang diangkat dalam mimbar akademik merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam konteks diskusi publik yang diselenggarakan CLS, kata Wahyudi, sivitas akademika bebas untuk membahas persoalan pemakzulan terhadap presiden menggunakan basis keilmuan hukum tata negara. Pasal 9 Ayat (3) UU No 12/2012 menyebutkan, untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik adalah otonomi sivitas akademika.

Dia menyampaikan, Elsam meminta Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan atas intimidasi dan peretasan kepada penyelenggara, dosen, dan para pihak terkait dalam rencana pelaksanaan diskusi ilmiah tersebut. Pejabat sivitas akademika UGM juga didorong agar selalu bisa menjamin ruang diskusi bagi siapa pun dengan berprinsip kebebasan akademik.

”Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), juga harus turut serta memastikan kebebasan mimbar akademik terlaksana. Itu adalah bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan,” ucap Wahyudi.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia juga menyatakan sikap terhadap intimidasi dan peretasan kepada penyelenggara diskusi di CLS Fakultas Hukum UGM itu.

Dalam pernyataan resmi pada 29 Mei 2020, mereka menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan”Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik”. Prinsip keempat dalam”Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik” menyebutkan, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Sementara prinsip kelima mengatakan, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Kampus benteng kebebasan
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Herlambang P Wiratman memandang, kampus harus bisa menjadi benteng kebebasan untuk melahirkan produksi pengetahuan dan pengembangan saintifikasi oleh para insan akademis. Dosen, penelitinya, mahasiswa, dan komunitasnya di kampus harus dilindungi.

”Sikap pemerintah dan penegak hukum kembali diuji keseriusannya, apakah bisa membuka kasus ini ataukah tidak, siapa yang meretas alat komunikasi, siapa yang meneror dan mengancam membunuh. Kita sebagai warga negara berhak tahu bagaimana aparat hukum menegakkan hukum dengan profesional dan berintegritas,” tuturnya.

Menurut dia, sivitas akademika harus mendapat perlindungan hukum, terutama hak atas rasa aman dan mengembangkan kebebasan berekspresi, apabila penegakan hukum tidak ada atas pelaku teror atau peretas. Apalagi, kasus serupa berkali-kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dia menilai, hal tersebut berarti negara gagal melindungi warga negaranya.

”Pemerintah perlu memikirkan ranking kampus bukan semata soal indeks publikasi dan rasio tenaga pengajar-mahasiswa, tetapi juga perlu mengembangkan indeks kebebasan akademiknya sebagai ukuran dasar bagi iklim sehat pendidikan tinggi,” kata Herlambang yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dalam siaran pers menjelaskan, pada 28 Mei 2020, mahasiswa pelaksana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster menjadi ”Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram Constitutional Law Society. Pihaknya mendukung kegiatan itu sebagai salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.

Dekanat Fakultas Hukum UGM mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal, bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan.

”Kami juga mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Tindakan itu mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, sebagai bentuk empati dan dukungan terhadap keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid juga memberikan pernyataan sikap senada. Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber beserta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan, termasuk ancaman pembunuhan. UII meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM.

”Kami juga meminta Presiden RI cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum,” kata Fathul dalam siaran pers, Sabtu.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Aris Junaedi, saat dikonfirmasi, Sabtu, di Jakarta, mengatakan, kebebasan mimbar akademik harus dilindungi. Akan tetapi, di sisi lain, akademisi juga harus menjaga agar kebebasan mimbar akademik tidak menjadi ajang kepentingan politik.

Oleh MEDIANA

Editor: ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Sumber: Kompas, 30 Mei 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB