Keanekaragaman hayati; Protokol Nagoya Resmi Berlaku

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejarah terjadi ketika Protokol Nagoya yang mengatur sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional tentang sumber daya itu mulai berlaku Minggu (12/10). Protokol tersebut bertujuan meningkatkan kesempatan berbagi sumber daya keanekaragaman hayati secara adil dan seimbang.

Peristiwa itu terjadi di tengah berlangsungnya Pertemuan Para Pihak (COP) Ke-12 pada Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (CBD) di Pyeongchang, Korea Selatan, 6-17 Oktober 2014. Protokol diratifikasi 51 negara, dengan dua negara (Vanuatu dan Uruguay) meratifikasi kemarin.

Ada tiga tujuan Protokol Nagoya. Dua tujuan adalah konservasi keanekaragaman biologi dan penggunaan komponen kekayaan keanekaragaman biologi secara berkelanjutan. Protokol Nagoya diadopsi pada COP-10 di Nagoya, Jepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protokol Nagoya tentang Pembagian Akses dan Manfaat (ABS) merupakan kerangka kerja legal mengatur akses dan penggunaan sumber daya genetik (SDG) untuk tujuan komersial, riset, atau lainnya yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dua pihak, pemilik SDG, dan pengguna. Sumber daya genetik bisa berupa tumbuhan, satwa, bakteri, atau organisme lain.

Seiring berlakunya protokol itu, akan ada insentif bagi pihak yang menjaga keanekaragaman genetik, hayati, dan pengetahuan tradisional.

Direktur Eksekutif Badan PBB untuk Program Lingkungan (UNEP) Achim Steiner mengatakan, ”(Protokol) Ini mengingatkan bahwa Target Aichi dalam jangkauan kita.” Target itu, antara lain, menurunkan angka kepunahan hayati.

”Yang paling penting, protokol ini membuka kesempatan membangun ekonomi secara lebih berkelanjutan dan nilai dari sumber daya alam akan dihargai,” ujar Braulio Ferreira de Souza Dias, Sekretaris Eksekutif CBD.

Seiring pemberlakuan Protokol Nagoya itu pula, operasionalisasi rumah rujukan ABS (ABS-Clearing House/CH) juga berlaku. Indonesia kini baru memiliki RUU Pengelolaan Sumber Daya Genetik.

Pada COP-12, pengetahuan dan praktik dalam masyarakat adat dan lokal diakui sebagai kunci penting menghentikan laju kepunahan keragaman hayati. Itu juga salah satu cara membangun secara berkelanjutan.

”Kerja kolektif yang dilakukan masyarakat adat dan masyarakat lokal merupakan kontribusi besar untuk mencapai tujuan konvensi keanekaragaman hayati serta target Aichi,” ujar Dias. ”Merekalah penjaga keragaman hayati selama ratusan tahun. Namun, hak mereka sering kali tidak diakui,” katanya, pekan lalu.

Ahish Kothari dari Indigenous People and Community Conserved Areas and Territories (ICCA) mengatakan, ”Konvensi ini merupakan forum penting mengartikulasikan isu hak-hak masyarakat adat.” (UN-CBD/ISW)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB